FOTO : Kapolres Kubu Raya, AKBP Rensa Sastika Aktadivia saat menyampaikan keterangan pers [ ist ]
Ulasan utama berita :
- Tersangka & Korban: Pelaku berinisial MR (34), seorang sopir travel tak resmi (gelap), sedangkan korban berinisial AN (21), seorang penumpang perempuan.
- Lokasi & Waktu Kejadian: Peristiwa terjadi di area sepi kawasan Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Senin dini hari (9/11/2026).
- Modus & Aksi Kejahatan: Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang tertidur pulas akibat kelelahan perjalanan. Pelaku sengaja membelokkan rute ke lahan kosong sepi, merubah posisi tempat duduk, dan melakukan pelecehan seksual.
- Upaya Penyelamatan: Korban terbangun, berontak menepis tangan pelaku, dan berhasil melarikan diri saat mobil bergerak lambat di dekat pemukiman warga untuk meminta pertolongan.
- Penanganan & Ancaman Hukum: Pelaku ditangkap oleh jajaran Polres Kubu Raya yang dipimpin Kapolres AKBP Rensa Sastika Aktadivia. MR dijerat UU TPKS (UU No. 12 Tahun 2022) dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Pewarta/editor : redaksi
KUBU RAYA, RADARKALBAR.COM — Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya menangkap seorang pengemudi travel gelap berinisial MR (34) atas dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap penumpangnya yang sedang tak sadarkan diri di dalam kendaraan, Selasa (10/11/2026).
Akibat aksi tidak terpuji tersebut, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kubu Raya dan terancam hukuman berat hingga 12 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa Sastika Aktadivia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin dini hari (9/11/2026) di kawasan Jalan Arteri Supadio, Kecamatan Sungai Raya.
“Tersangka memanfaatkan kondisi korban yang kelelahan hingga tertidur pulas di kursi penumpang. Alih-alih mengantarkan korban dengan selamat ke tempat tujuan, pelaku justru menghentikan kendaraan di area sepi untuk melancarkan aksi tak senonohnya,” ujar AKBP Rensa Sastika Aktadivia dalam keterangannya di Mapolres Kubu Raya.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, kejadian bermula saat korban berinisial AN (21) menumpang kendaraan travel tak resmi yang dikemudikan MR dari kawasan luar daerah menuju Kabupaten Kubu Raya. Di tengah perjalanan, korban yang kelelahan akibat perjalanan panjang tertidur di dalam mobil.
Menjelang tengah malam, MR tidak mengarahkan kendaraannya menuju alamat rumah korban, melainkan membelokkan mobil ke sebuah lahan kosong yang jauh dari pemukiman warga di wilayah Sungai Raya.
Di lokasi yang minim penerangan tersebut, MR diduga mengubah posisi tempat duduk penumpang dan melancarkan aksi pelecehan. Korban yang mendadak terbangun langsung menyadari perbuatan pelaku, berontak menepis tangan tersangka, dan berteriak meminta tolong.
Panik melihat perlawanan korban, pelaku sempat berusaha menenangkan dan melarang korban keluar. Namun, saat mobil bergerak lambat di persimpangan jalan raya, korban langsung membuka pintu kendaraan dan melarikan diri ke arah pemukiman warga setempat.
Warga sekitar yang mendengar teriakan korban segera mendatangi lokasi dan mengamankan korban yang mengalami syok. Petualangan pelaku terhenti setelah warga menahan kendaraan MR dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Lantas, petugas Polres Kubu Raya yang tiba di lokasi langsung membawa MR beserta armada mobil yang digunakannya ke Mapolres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat MR dengan Pasal 6 huruf a jo Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.
AKBP Rensa Sastika Aktadivia mengimbau masyarakat, khususnya pengguna moda transportasi malam, untuk selalu waspada dan segera memanfaatkan layanan darurat Call Center 110 kepolisian jika menghadapi situasi yang membahayakan keselamatan. [ Red ]
