Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Tim Satresnarkoba Polres Landak Tangkap Seorang Residivis Pengedar
Hukum

Tim Satresnarkoba Polres Landak Tangkap Seorang Residivis Pengedar

Last updated: 06/11/2024 23:56
06/11/2024
Hukum
Share

FOTO : Tersangka WP alias K yang ditangkap tim Satresnarkoba Polres Landak [ist]

redaksi – radarkalbar.com

LANDAK – Seorang pria berinisial WP alias K, hanya bisa pasrah saat dibekuk Tim Satresnarkoba Polres Landak, Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

Pria yang residivis kasus narkoba ini dibekuk saat berada di rumahnya Dusun Raja, Kecamatan Ngabang.

Penangkapan ini bermula adanya laporan masyarakat yang menyeutkan rumah yang ditempati WP alias K sering menjadi tempat transaksi narkoba.

Menurut laporan warga, rumah itu selalu ramai dikunjungi, baik siang maupun malam, diduga untuk membeli atau mengonsumsi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas dari Satresnarkoba Polres Landak langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dicurigai.

Tak pakai lama, tim Satresnarkoba Polres Landak langsung menggerebek rumah WP alias K. Dan ditemukan 2 plastik klip berisi kristal yang diduga sabu serta sejumlah barang bukti (BB) lainnya.

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, melalui
Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto menuturkan penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di rumah tersebut.

“Begitu mendapatkan informasi dari masyarakat. Kami langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka WP alias K,” ujarnya.

Dikatakan, WP alias K dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

WP diancam dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkoba. Mari bersama-sama menjaga lingkungan kita dari bahaya narkoba,”pintanya.

Ia mengimbau masyarakat di Kabupaten Landak untuk tidak ragu melapor, jika melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,”ucapnya. [hr/red]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa RajaNarkobaPengedar NarkobaPolres LandakSatresnarkoba
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Hampir Seluruh Nahdliyin Sepakat Gus Yahya Diberhetikan sebagai Ketum PBNU
22/11/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Tahap II Rampung, Tersangka RS yang Terbelit Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Segera Disidangkan

16/12/2025

Penyergapan Dini Hari, Tim Polres Sanggau Amankan Pelaku Peredaran Sabu di Toba

12/12/2025

Saat Ikut Ramp Check di Simpang Ampar Tayan, BNNK Sanggau Temukan Sopir Travel Konsumsi Ganja

11/12/2025

Kembali ke Yayasan dengan Gelagat Aneh, Pria 25 Tahun Tertangkap Bawa Sabu

11/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang