Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Tim Satresnarkoba Polres Landak Tangkap Seorang Residivis Pengedar
Hukum

Tim Satresnarkoba Polres Landak Tangkap Seorang Residivis Pengedar

Last updated: 06/11/2024 23:56
06/11/2024
Hukum
Share

FOTO : Tersangka WP alias K yang ditangkap tim Satresnarkoba Polres Landak [ist]

redaksi – radarkalbar.com

LANDAK – Seorang pria berinisial WP alias K, hanya bisa pasrah saat dibekuk Tim Satresnarkoba Polres Landak, Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

Pria yang residivis kasus narkoba ini dibekuk saat berada di rumahnya Dusun Raja, Kecamatan Ngabang.

Penangkapan ini bermula adanya laporan masyarakat yang menyeutkan rumah yang ditempati WP alias K sering menjadi tempat transaksi narkoba.

Menurut laporan warga, rumah itu selalu ramai dikunjungi, baik siang maupun malam, diduga untuk membeli atau mengonsumsi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas dari Satresnarkoba Polres Landak langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi yang dicurigai.

Tak pakai lama, tim Satresnarkoba Polres Landak langsung menggerebek rumah WP alias K. Dan ditemukan 2 plastik klip berisi kristal yang diduga sabu serta sejumlah barang bukti (BB) lainnya.

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, melalui
Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto menuturkan penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di rumah tersebut.

“Begitu mendapatkan informasi dari masyarakat. Kami langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka WP alias K,” ujarnya.

Dikatakan, WP alias K dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

WP diancam dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkoba. Mari bersama-sama menjaga lingkungan kita dari bahaya narkoba,”pintanya.

Ia mengimbau masyarakat di Kabupaten Landak untuk tidak ragu melapor, jika melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,”ucapnya. [hr/red]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa RajaNarkobaPengedar NarkobaPolres LandakSatresnarkoba
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selamat dari Tabrakan, Truk CPO Justru Masuk Parit, Kerugian Capai Puluhan Juta

07/08/2025
Alumni Tuntut Saiful Anam dan Awam Sanjaya Bertanggung Jawab atas Mati Suri Darul Ma’arif Sintang
10/08/2025
Tangis Bocah Pecah di Jembatan Kuala Mempawah, Tali Layangan Lukai Wajahnya Saat Menuju Tempat Hiburan
04/08/2025
Tampil Solid dan Kompak, Tim SKL Kunci Gelar Juara Voli Antar Desa Zona I se Kabupaten Mempawah
05/08/2025
Poros Muda NU Desak Copot Ketua LP Ma’arif Sintang, Mundur Itu Terhormat, Sebelum Semuanya Terlambat
08/08/2025

Berita Menarik Lainnya

Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu Rumahan di Gang Angket Pontianak

4 jam lalu

Pengedar Sabu Ditangkap di Sungai Kakap, 21,30 Gram Diamankan Polisi

4 jam lalu

Bawa Kabur Motor Orang, Pria Ini Dibekuk Polisi, Sempat Kejar-kejaran di Jalan Raya

21/08/2025

Berpura-Pura Belanja, Pasutri Gunakan Uang Mainan dan Diringkus Polisi

21/08/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang