Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > PII Kutuk Keras Zionis Israel Terhadap Pembantaian Palestinas
Nasional

PII Kutuk Keras Zionis Israel Terhadap Pembantaian Palestinas

Last updated: 06/11/2023 20:38
06/11/2023
Nasional
Share

FOTO : saat rapimnas PPI se Nusantara di Jakarta (Ist)

JAKARTA – radarkalbar.com

PENGURUS Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII), bersama 33 Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII).

Kemudian, diikuti kader-kader Pelajar Islam Indonesia (PII) se-Nusantara, menggelar Rapat Pimpinan Nasional Pelajar Islam Indonesia (Rapimnas PII), pada Minggu (5/11/2023).

Dalam forum ini, para peserta dengan tegas menyatakan sikap mereka terkait konflik Palestina-Israel yang terus berkecamuk.

Ketua Umum PB PII Abdul Kohar Ruslan sebagaimana dikutip dalam keterangan pers yang diterima Serikat Media Siber Indonesia, menegaskan pembantaian yang dilakukan oleh Israel sehingga menyebabkan korban jiwa nyata yang telah mencapai angka 9.061 jiwa, termasuk diantaranya 3.760 anak-anak dan 2.326 perempuan. Sementara jumlah korban luka melampaui 32.000 orang.

Sebanyak 37 orang jurnalis dilaporkan meninggal dunia selama meliput konflik antara Israel-Palestina, sebanyak 32 jurnalis dari Palestina, 4 jurnalis dari Israel dan 1 jurnalis dari Lebanon.

Dan serangan Israel juga
telah merusak 4 kamp penampungan pengungsi, sekolah-sekolah, rumah sakit serta tempat ibadah merupakan genosida yang tak bisa dimaafkan dan dibiarkan terus menerus.

“Militer Israel telah melanggar hukum Hak Asasi Manusia, terbukti bahwa Israel telah memberlakukan blokade total, memutus aliran air dan listrik serta memotong suplai makanan bagi warga sipil adalah sebuah pelanggaran hukum internasional,” kata Abdul Kohar Ruslan selaku Ketum PB PII.

Kohar juga menyatakan bahwa, pemerintah Indonesia harus turut mengambil sikap tegas, karena penjajahan yang dilakukan Israel selama lebih dari 75 tahun tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam UUD 1945 Republik Indonesia.

“Negara yang kuat adalah negara yang berpegang teguh pada konstitusi. Dalam pembukaan UUD 1945 menyebutkan bahwa segala bentuk penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan. Keyakinan ini seharusnya menjadi dasar dari sikap bangsa Indonesia dalam membela Palestina yang
sebagian besar wilayahnya dianeksasi oleh militer Israel. Bagi seluruh rakyat Indonesia, segala bentuk penjajahan harus segera dihentikandihentikan,” papar Kohar.

Berikut adalah beberapa poin penting yang diungkapkan dalam pernyataan resmi Rapimnas PII:

1. Mengutuk keras segala tindakan militer Israel kepada rakyat Palestina yang melakukan penyerangan kepada anak-anak, perempuan, orang tua dan seluruh rakyat Palestina.

2. PII sebagai salah satu mata rantai perjuangan umat islam, menegaskan kembali hak-hak rakyat Palestina untuk melawan pendudukan militer Israel, termasuk hak
melakukan perjuangan bersenjata. Hak rakyat Palestina untuk melakukan perlawanan bersenjata diabadikan dalam hukum kebiasaan internasional dan telah ditegaskan oleh Majelis Umum PBB dalam berbagai kesempatan.

3. Menolak penggunaan kata “terorisme” untuk menggambarkan tindakan perlawanan rakyat Palestina.

4. Menyampaikan duka cita yang mendalam atas ribuan masyarakat sipil yang meninggal atas terjadinya eskalasi kekerasan di jalur Gaza.

5. Menyerukan agar segala bentuk penjajahan dan kekerasan yang menimbulkan jatuhnya korban kemanusiaan agar segera dihentikan dengan daya maupun upaya.

6. Mengecam tindakan Israel yang melakukan pemblokiran logistik kepada warga sipil Palestina karena telah melanggar hukum Hak Asasi Manusia.

7. Terpilihnya Indonesia sebagai anggota dewan HAM PBB Periode 2024-2026 berdasarkan hasil voting suara terbanyak diharapkan dapat berperan aktif untuk berkontribusi menyudahi segala bentuk penjajahan dan aneksasi Israel terhadap
Palestina.

8. Menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar dapat menyikapi penjajahan Israel terhadap Palestina dengan lebih rasional, tidak terprovokasi informasi hoaks dan menyesatkan yang disampaikan oleh pihak-pihak tertentu
dengan tujuan memanfaatkan konflik Israel-Palestina sebagai kepentingan politik tertentu dan dapat berpotensi menimbulkan pecah belah di Indonesia.

9. Menyerukan kepada dunia agar mengutuk dan mengambil Langkah tegas terhadap kebiadaban zionis Israel yang tidak menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.

10. Menyerukan kepada pihak-pihak terkait untuk terus mendorong adanya gencatan senjata dan ikut mendukung kemerdekaan Palestina

11. Menyerukan persatuan kepada negara-negara anggota OKI (Organisasi Kerja sama
Islam) termasuk Indonesia untuk dapat lebih responsif terhadap konflik yang terjadi di Palestina sekaligus memberikan bantuan pangan dan kesehatan terhadap warga Gaza yang terisolasi karena kepungan tentara zionis Israel.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:PIIRapimnasZionis Israel
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Terpilih Dalam Musdesus, Ronald Yohanes Sinlae Resmi Nakhodai Koperasi Desa Merah Putih Cempedak Tayan Hilir

31/05/2025
Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian
21/05/2025
Koq Bisa..! Solar Subsidi Ngalir ke Penambang Emas Ilegal, Begini Penjelasan Dinas Perdagangan Sekadau
20/05/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Menanti Terang di Ujung Kampung, 60 KK di Lingkungan RT : 02 Mayak Engkare Cempedak Tayan Hilir Masih Hidup dalam Gelap
29/05/2025

Berita Menarik Lainnya

OAG Tempatkan Garuda Indonesia Jadi Maskapai Paling Tepat Waktu di Dunia

12/06/2025

2.670 Anggota SMSI Dukung Polri Tegakkan Supremasi Hukum dan Ciptakan Kondusifitas Nasional, Bulan Juli Gelar Konvensi Nasional

12/06/2025

Seorang Anggota Polri Korban Aksi Penyerangan KKB di Wamena Dirujuk ke RS Bhayangkara Jakarta

01/06/2025

Jelang Laga Indonesia Vs Tiongkok, Kluivert Bawa 28 Pemain Handal

01/06/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang