FOTO : Tersangka AYA saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnakoba Polres Sekadau (Ist)
Pewarta : Sutarjo Selalong.
radarkalbar.com, Seorang pria berinisial AYA (31) tak berkutik saat diamankan petugas Satuan Resnarkoba Polres Sekadau, pada Minggu malam (31/11/2021 sekitar pukul 22.00 WIB.
Pria ini diamankan saat berada di berada pada swalayan di kawasan Jalan Merdeka Selatan, Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau.
Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba Iptu Salahudin menuturkan penangkapan terhadap tersangka AYA bermula adanya laporan masyarakat, terkait aktivitasnya diduga melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Lantas Tim Satresnakoba Sekadau melaksanakan pemantauan terhadap tersangka AYA. Sat akan diamankan, tersangka AYA melaksanakan perjalanan dari Nanga Taman menuju Sekadau Hulu mengendarai sepeda motor metik.
“Gerak-gerik pelaku sudah lama kami Pantau. Dan kami awasi termasuk saat ia sedang dalam perjalanan dari Kecamatan Nanga Taman menuju Sekadau Hulu mengendarai Honda Vario warna putih merah,” ungkap Iptu Salahudin.
Ditambahkan, saat diikuti pelaku tiba-tiba membelokan sepeda motornya dan berhenti di depan swalayan. Ketika petugas datang menghampiri, pelaku nampak panik (Begogar, bahasa daerah Sekadau, red) dan terlihat membuang 1 buah balutan tisu.
“Saat berhenti itu, tersangka melihat petugas. Dan tersangka langsung membuang satu balutan tisu. Nah, merasa curiga petugas kita kemudian menyuruh pelaku mengambil kembali tisu yang dibuang. Saat diperiksa, didalamnya terdapat plastik klip kecil transparan berisi narkotika jenis sabu dan pelaku mengakui barang tersebut miliknya,” jelas Kasat.
Tak pakai lama, akhirnya pelaku bersama barang bukti (BB) yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika tersebut diamankan ke Polres Sekadau guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Editor : Antonius