Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Cegah Mafia Tanah dan Kasus Pertanaha, Kementerian ATR/BPN Persiapkan Permen Baru
Pontianak

Cegah Mafia Tanah dan Kasus Pertanaha, Kementerian ATR/BPN Persiapkan Permen Baru

Last updated: 06/09/2023 22:54
06/09/2023
Pontianak
Share

FOTO : momen berpoto bersama pada sela-sela sosialisasi Permen pencegahan dan pemberantasan mafia tanah (Ist)

Herman – redaksi

PONTIANAK – radarkalbar.com

KEMENTERIAN Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempersiapkan Peraturan Menteri (Permen) baru untuk mencegah kasus pertanahan dan memberantas mafia tanah.

Bertempat di Ballroom Hotel Mercure Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bansir Laut, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalimantan Bara, Tim Pelaksanaan Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan menggelar rapat full board meeting selama 3 hari pada tanggal 4 -6 September 2023.

Kegiatan ini, dipimpin oleh Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR / BPN Iljas Tedjo Prijono, ataf khusus Menteri bidang penanganan sengketa tanah dan konflik pertanahan Irjen Pol Widodo, dan Direktur pencegahan dan penanganan konflik pertanahan atau bisa disebut Ketua Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN Brigjen Pol Arif Rachman.

Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR / BPN Iljas Tedjo Prijono menegaskan, saat ini Kementerian ATR/BPN sedang mempersiapkan permen baru untuk mempersempit ruang gerak dari mafia pertanahan. Permen baru ini bertujuan memitigasi kasus pertanahan sejak dini sehingga efektif dan efisien dalam menekan angka kasus pertanahan .

” Kami mempersiapkan permen baru Kementerian ATR/BPN yakni dengan mengidentifikasi faktor internal dan eksternal munculnya potensi kasus pertanahan secara dini , baik dari aspek legal , sosial dan aspek lainnya secara internal dan eksternal yang memang perlu diantisipasi untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah,” ungkapnya saat membahas permen baru Kementerian ATR / BPN.

Ketua Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN Brigjen Pol Arif Rachman berharap keseriusan dan dukung dari BPN se Kalbar, Polda Kalbar, Kejati Kalbar dan stakeholder terkait untuk bersama-sama menggebuk mafia pertanahan.

Namun Arif mengungkapkan tidak kalah penting , yaitu bagaimana kita bisa mengambil pelajaran dari kasus-kasus pertanahan di seluruh indonesia terkhusus Kalimantan Barat.

” Kita dapat mempelajari dari kasus-kasus ini, dimana kita ketahui bersama kasus mafia pertanahan bukannya menurun namun berbanding terbalik. Maka dengan permen baru ini kita dapat menutup celah bagi mafia pertanahan untuk berbuat kejahatan dibidang pertanahan,” ungkap Jenderal Bintang Satu ini.

” Praktik mafia tanah yang terorganisasi ini tidak hanya memberikan ketidakpastian hukum atas tanah, akan tetapi juga mengganggu jalannya investasi di Indonesia,” ujarnya.

“ Ini adalah tugas kita semua dalam memberantas mafia pertanahan, dan tujuannya untuk menyelamatkan investasi di negara ini.

” Terbukti sekali, karena pada saat tanah ada permasalahan hukum, maka tanah itu tidak memiliki nilai, tidak ada pajak yang dikembalikan, kemudian tidak bisa digunakan untuk pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian mari kita bersama-sama menggebuk mafia tanah dan jangan takut,” tegasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:ATR/BPNMafia tanah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025
LSM Citra Hanura Ingatkan Kades dan SPBU : Surat Rekomendasi Bukan Tiket Bebas Beli BBM Kemana Saja
12/12/2025

Berita Menarik Lainnya

14 Pamen Polda Kalbar Dirotasi, Ini Nama dan Jabatannya

12 jam lalu

Dukung Langkah Kejati Kalbar Tangani Dugaan Tipikor di Perusda Aneka Usaha, Gus Hoesnan : Mesti Diungkap Total

17/12/2025

SMAIT Al-Mumtaz Pontianak Kembali Gelar Muscofest 2025, Wadah Silaturahmi dan Inovasi Siswa

17/12/2025

Antre Berjam-jam Demi Dapur Tetap Menyala, Warga Kalbar Kesulitan Gas LPG 3 Kg, H Badrun : Ini Jelas Tidak Adil

17/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang