Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sambas > Sebelum Ditahan, HS Kades Tebas Kuala Sempat Diberikan Waktu Mengembalikan Uang Negara Beberapa Bulan
Sambas

Sebelum Ditahan, HS Kades Tebas Kuala Sempat Diberikan Waktu Mengembalikan Uang Negara Beberapa Bulan

Last updated: 06/08/2025 00:36
06/08/2025
Sambas
Share

FOTO : Kepala Inspektorat Kabupaten Sambas, Budiman [ ist ]

redaksi – RADARKALBAR.COM

SAMBAS – Sejumlah fakta terungkap pasca ditahannya oknum Kepala Desa Tebas Kuala, ber inisial HS, pada Senin (4/8/2025) oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sambas.

Hal itu bergulir, menyusul temuan mencolok dari audit investigatif Inspektorat Sambas.

Dalam keterangan resmi, Inspektorat Sambas menyatakan penelusuran terhadap penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 mengungkap praktik penyelewengan yang serius.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Pembantu Khusus (Irbansus) tertanggal 13 Juni 2024, menyebutkan adanya sejumlah kegiatan fiktif dan proyek tanpa realisasi yang dapat dibuktikan.

“Temuan awal cukup mengkhawatirkan. Banyak kegiatan tidak terealisasi meski anggarannya sudah dicairkan,” ungkap Kepala Inspektorat Kabupaten Sambas, Budiman.

Dijelaskan, atas temuan itu, HS, Kepala Desa Tebas Kuala sempat diberikan waktu selama 60 hari untuk mengembalikan dana yang disalahgunakan.

Namun hingga batas waktu 30 Agustus 2024, hanya Rp 87 juta lebih yang dikembalikan ke kas desa, jauh di bawah nilai kerugian yang tercatat.

Permintaan perpanjangan waktu pun sempat diajukan oleh yang bersangkutan dengan dalih menunggu penjualan aset pribadi.

Kesepakatan perpanjangan ditandatangani dengan tenggat baru pada 30 September 2024.

Namun hingga 1 Oktober, kewajiban tersebut tidak juga dipenuhi, sehingga kasus secara resmi dilimpahkan ke aparat penegak hukum.

Setelah menerima pelimpahan, Satreskrim Unit Tipikor Polres Sambas menggandeng Inspektorat untuk melakukan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Hasilnya, angka kerugian justru meningkat dari temuan awal, seiring munculnya bukti tambahan dari proses penyidikan.

Dibeberkan Kepala Inspektorat Sambas, Budiman pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyoroti kejanggalan penggunaan dana desa tahun 2023.

Audit lapangan memperkuat laporan tersebut, menunjukkan ketidaksesuaian antara laporan keuangan dan realisasi di lapangan.

“Audit desa secara menyeluruh memang belum bisa kami lakukan setiap tahun karena keterbatasan auditor. Desa Tebas Kuala terakhir diaudit pada 2021,” jelas Budiman.

Kasus ini mempertegas perlunya pengawasan anggaran yang lebih ketat di tingkat desa, serta pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan indikasi penyelewengan. [ MK/Rai]

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kades Tebas KualaOknum Kades korupsiSambas
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Mahasiswa Desak Transparansi Proyek IPA Dinas Perkim LH Sambas Senilai Miliaran Rupiah

10/03/2026

Dilema Kesejahteraan P3K Sambas : Antara Tunggakan Gaji dan Transparansi Aset Pejabat

10/03/2026

BBM Bersubsidi Nelayan dan Ujian Integritas Aparat Penegak Hukum

11/02/2026

47 HP dan 16 Powerbank Diamankan, Pelaku Pencurian Toko HP Ditangkap

28/01/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang