Pasca Menggagalkan Penyeludupan Mobil Mewah, Satgas Pamtas Kirim Surat Bantuan Penyelidikan


Entikong (radar-kalbar.com)- Dansatgas Pamtas Mayor Inf Dwi Agung Prihanto, mengatakan untuk tindak lanjut dari dugaan penyelundupa mobil sport classik jenis Porsche Carrera belum lama ini, pihaknya tidak mempunyai wewenang penyelidikan dan penyidikan.

Namun demikian, pihaknya telah membuat permohonan bantuan penyelidikan kepada instansi yang berwenang. Dalam hal ini Bea Cukai Entikong, Polsek Entikong dan Polsek Sekayam.

” Kita hanya mengamankan saja. Dan tidak ada kewenangan untuk penyelidikan dan penyidikan. Nah, untuk itu kita sudah menyurati pihak yang berwenang supaya bisa melakukan penyelidikan. Dan kita sekarang hanya bisa menunggu apakah sudah di laksanakan atau belum, ” ungkapnya.

Ditambahkan, dalam waktu dekat ini akan limpahkan unit tersebut ke Kodam XII Tanjungpura, sebab batas waktu hanya dua pekan saja dari sejak tanggal surat di terbitkan, tertanggal 30 Juli 2019.

Dalam surat tersebut oleh Komando Pelaksanaan Operasi Resor Militer 121/Abw Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643 Wanara Sakti, tertangal : Entikong, 30 Juli 2019, dengan Nomor : B/ 478 / Vll /2019, dengan klasifikasi: biasa. Adapun perihal tersebut: permohonan bantuan penyelidikan.

Kemudian ditujukan kepada :
1. Kapolsek Entikong.
2. Kapolsek Sekayam.
3. Kepala Bea Cukai Entikong.

Dengan dasar,
a. Surat Perintah Pangdam Xll/Tpr Nomor Sprin/280/ll/2019 tanggal 15 Februari 2019 tentang Tugas Operasi Pengamanan Perbatasan RI – Malaysia Kalimantan Barat TMT 1 Maret s.d 30 November 2019.

b. Lapharsus Nomor R/74/LAPHARSUS/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019 tentang pos Guna Banir Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns telah menggamankan 1 unit mobil sport classik jenis Porsche Carrera 911 asal Malaysia.

c. Pertimbangan Komando dan Staf Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns.

Dan sehubungan dengan dasar tersebut, mohon kepada tersebut alamat agar berkenan membantu proses penyelidikan perkara penyelundupan 1 unit mobil sport classik jenis Porsche Carrera 911 yang di amankan Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns.

Dan saat ini barang bukti 1 unit mobil sport classik jenis Porsche Carrera 911 tersebut di amankan di Pos Kotis Satgas Pamtas Yonif 643/Wns di Entikong.

Terpisah Bea Cukai Entikong menemui Riwandono selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Entikong dan Erif Budi Safeti selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Kepatuhan Internal Bea Cukai Entikong mengakui sudah menerima surat tersebut dan belum melaksanakan, dengan alasan karena barang bukti tersebut (mobil, red) masih di Pos Kotis Entikong dan belum adanya pelimpahan ataupun serah terima ke pihaknya ataupun ke pihak kepolisian.

“Untuk itu, maka kita (Bea Cukai) belum bisa melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Sementara, Wakapolsek Entikong Iptu Eeng Suwenda juga mengatakan pihaknya sudah menerima surat tersebut.

” Dikarenakan tempat perkara dan lokasi waktu kejadian di wilayah hukum Polsek Sekayam, untuk itu kita tidak ada wewenang,” ujarnya.

Kemudian Kapolsek Sekayam, AKP, Efadhoni Lilik Pamungkas mengaku belum bisa memberikan komentar terkait hal tersebut.

 

 

 

Pewarta : Libertus
Editor       :Liber


Like it? Share with your friends!