FOTO : Ketua ASN PPPK Kalbar, Irwansyah berpoto bersama saat berada di gedung DPR RI turut dalam pembahasan UU tentang hak ASN PPPK [ist]
Sery Tayan – radarkalbar.com
PONTIANAK – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) se Nusantara. Khususnya Kalimantan Barat (Kalbar).
Pasalnya, Pemerintah Pusat (Pempus) akan memberikan pensiun dan hak – hak lainnya, bagi ASN PPPK.
Angin segar ini disampaikan Ketua ASN PPPK Kalbar, Irwansyah seusainya menghadiri undangan konsolidasi dan usulan bersama DPR RI dan Menpan RB.
“Alhamdulilah, kami membawa angin segar bagi ASN PPPK se Kalbar. Mudah-mudahan semuanya terkabul ASN PPPK nantinya akan mendapatkan pensiun dan hak lainnya. Peraturan sedang dibahas, dan usulan lainnya, tentang PPPK dan haknya tanpa perbedaan,” ungkap ujar Irwansyah, Sabtu (6/7/2024).
Kemudian sambungnya, kabar baik juga untuk honorer K2 pada semua instansi akan diprioritaskan untuk menjadi ASN PPPK.
Lantas, untuk honorer tendik operator guru dan sejenisnya akan diakomodir untuk menjadi ASN PPPK.
“Nah, untuk teman-teman dengan status P.21/24 sedang dibuatkan regulasinya dan relokasi penempatan sesuai dengan dapodik,” terangnya.
Irwansyah berharap, apa yang telah menjadi pembahasan tersebut dapat diwujudkan dan terealisasi oleh pemerintah. Mengingat sudah banyak para ASN PPPK pensiun dan meninggal dunia, dan tidak mendapat kan apa-apa dari pemerintah.
“Harapan kami, Undang-undang yang lagi dibuat dan akan disyahkan DPR RI dan Pemerintah sangat berpihak 100 persen kepada kami ASN PPPK tanpa perbedaan,” pungkasnya.