Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Kabar Gembira…!! ASN PPPK se Indonesia, Khususnya di Kalbar, Bakal Terima Ini dari Pemerintah
Pontianak

Kabar Gembira…!! ASN PPPK se Indonesia, Khususnya di Kalbar, Bakal Terima Ini dari Pemerintah

Last updated: 07/07/2024 09:43
06/07/2024
Pontianak
Share

FOTO : Ketua ASN PPPK Kalbar, Irwansyah berpoto bersama saat berada di gedung DPR RI turut dalam pembahasan UU tentang hak ASN PPPK [ist]

Sery Tayan – radarkalbar.com

PONTIANAK – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) se Nusantara. Khususnya Kalimantan Barat (Kalbar).

Pasalnya, Pemerintah Pusat (Pempus) akan memberikan pensiun dan hak – hak lainnya, bagi ASN PPPK.

Angin segar ini disampaikan Ketua ASN PPPK Kalbar, Irwansyah seusainya menghadiri undangan konsolidasi dan usulan bersama DPR RI dan Menpan RB.

“Alhamdulilah, kami membawa angin segar bagi ASN PPPK se Kalbar. Mudah-mudahan semuanya terkabul ASN PPPK nantinya akan mendapatkan pensiun dan hak lainnya. Peraturan sedang dibahas, dan usulan lainnya, tentang PPPK dan haknya tanpa perbedaan,” ungkap ujar Irwansyah, Sabtu (6/7/2024).

Kemudian sambungnya, kabar baik juga untuk honorer K2 pada semua instansi akan diprioritaskan untuk menjadi ASN PPPK.

Lantas, untuk honorer tendik operator guru dan sejenisnya akan diakomodir untuk menjadi ASN PPPK.

“Nah, untuk teman-teman dengan status P.21/24 sedang dibuatkan regulasinya dan relokasi penempatan sesuai dengan dapodik,” terangnya.

Irwansyah berharap, apa yang telah menjadi pembahasan tersebut dapat diwujudkan dan terealisasi oleh pemerintah. Mengingat sudah banyak para ASN PPPK pensiun dan meninggal dunia, dan tidak mendapat kan apa-apa dari pemerintah.

“Harapan kami, Undang-undang yang lagi dibuat dan akan disyahkan DPR RI dan Pemerintah sangat berpihak 100 persen kepada kami ASN PPPK tanpa perbedaan,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:ASN PPPKDana pensiunPemerintahUU
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Bos Ihya Tour Ditahan di Rutan Pontianak, Korban Umroh Tuntut Ganti Rugi

11/07/2025

Remaja Bawa Sajam Diamankan Tim Patroli Enggang di Jalan Merdeka Pontianak

10/07/2025

Aroma Asam Pedas di Akhir Pekan, Puluhan Warga Serbu Layanan Paspor Cepat Imigrasi Pontianak

07/07/2025

SMSI Kalbar Tegas..! Oknum PT BAI Jangan Rendahkan Media

03/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang