Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Kabar Gembira…!! ASN PPPK se Indonesia, Khususnya di Kalbar, Bakal Terima Ini dari Pemerintah
Pontianak

Kabar Gembira…!! ASN PPPK se Indonesia, Khususnya di Kalbar, Bakal Terima Ini dari Pemerintah

Last updated: 07/07/2024 09:43
06/07/2024
Pontianak
Share

FOTO : Ketua ASN PPPK Kalbar, Irwansyah berpoto bersama saat berada di gedung DPR RI turut dalam pembahasan UU tentang hak ASN PPPK [ist]

Sery Tayan – radarkalbar.com

PONTIANAK – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) se Nusantara. Khususnya Kalimantan Barat (Kalbar).

Pasalnya, Pemerintah Pusat (Pempus) akan memberikan pensiun dan hak – hak lainnya, bagi ASN PPPK.

Angin segar ini disampaikan Ketua ASN PPPK Kalbar, Irwansyah seusainya menghadiri undangan konsolidasi dan usulan bersama DPR RI dan Menpan RB.

“Alhamdulilah, kami membawa angin segar bagi ASN PPPK se Kalbar. Mudah-mudahan semuanya terkabul ASN PPPK nantinya akan mendapatkan pensiun dan hak lainnya. Peraturan sedang dibahas, dan usulan lainnya, tentang PPPK dan haknya tanpa perbedaan,” ungkap ujar Irwansyah, Sabtu (6/7/2024).

Kemudian sambungnya, kabar baik juga untuk honorer K2 pada semua instansi akan diprioritaskan untuk menjadi ASN PPPK.

Lantas, untuk honorer tendik operator guru dan sejenisnya akan diakomodir untuk menjadi ASN PPPK.

“Nah, untuk teman-teman dengan status P.21/24 sedang dibuatkan regulasinya dan relokasi penempatan sesuai dengan dapodik,” terangnya.

Irwansyah berharap, apa yang telah menjadi pembahasan tersebut dapat diwujudkan dan terealisasi oleh pemerintah. Mengingat sudah banyak para ASN PPPK pensiun dan meninggal dunia, dan tidak mendapat kan apa-apa dari pemerintah.

“Harapan kami, Undang-undang yang lagi dibuat dan akan disyahkan DPR RI dan Pemerintah sangat berpihak 100 persen kepada kami ASN PPPK tanpa perbedaan,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:ASN PPPKDana pensiunPemerintahUU
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Setahun Menghilang, Seorang Pria di Tayan, Ditemukan Tinggal Tengkorak
24/09/2025
Sore Mencekam di Sungai Pinyuh, Si Jago Merah Lahap Empat Rumah Warga di Jalan Karya Usaha
24/09/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025

Berita Menarik Lainnya

BPM Desak Penegakan Hukum Kasus Oli Palsu, Tambang Ilegal dan Pengawasan Ormas di Kalbar

16/10/2025

Gelar Aksi di Polda dan Kejati, Ratusan Massa BPM Kalbar Tagih Ketegasan Hukum Kasus Oli dan Tambang Ilegal

16/10/2025

Bakal Gelar Aksi Dua Hari! BPM Kalbar Desak Penangkapan Cukong Oli Palsu dan Pemodal Tambang Perusak Lingkungan

15/10/2025

SMSI, Gerakan Kolektif Menjaga Marwah Pers Digital

08/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang