Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Kabar Gembira…!! ASN PPPK se Indonesia, Khususnya di Kalbar, Bakal Terima Ini dari Pemerintah
Pontianak

Kabar Gembira…!! ASN PPPK se Indonesia, Khususnya di Kalbar, Bakal Terima Ini dari Pemerintah

Last updated: 07/07/2024 09:43
06/07/2024
Pontianak
Share

FOTO : Ketua ASN PPPK Kalbar, Irwansyah berpoto bersama saat berada di gedung DPR RI turut dalam pembahasan UU tentang hak ASN PPPK [ist]

Sery Tayan – radarkalbar.com

PONTIANAK – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) se Nusantara. Khususnya Kalimantan Barat (Kalbar).

Pasalnya, Pemerintah Pusat (Pempus) akan memberikan pensiun dan hak – hak lainnya, bagi ASN PPPK.

Angin segar ini disampaikan Ketua ASN PPPK Kalbar, Irwansyah seusainya menghadiri undangan konsolidasi dan usulan bersama DPR RI dan Menpan RB.

“Alhamdulilah, kami membawa angin segar bagi ASN PPPK se Kalbar. Mudah-mudahan semuanya terkabul ASN PPPK nantinya akan mendapatkan pensiun dan hak lainnya. Peraturan sedang dibahas, dan usulan lainnya, tentang PPPK dan haknya tanpa perbedaan,” ungkap ujar Irwansyah, Sabtu (6/7/2024).

Kemudian sambungnya, kabar baik juga untuk honorer K2 pada semua instansi akan diprioritaskan untuk menjadi ASN PPPK.

Lantas, untuk honorer tendik operator guru dan sejenisnya akan diakomodir untuk menjadi ASN PPPK.

“Nah, untuk teman-teman dengan status P.21/24 sedang dibuatkan regulasinya dan relokasi penempatan sesuai dengan dapodik,” terangnya.

Irwansyah berharap, apa yang telah menjadi pembahasan tersebut dapat diwujudkan dan terealisasi oleh pemerintah. Mengingat sudah banyak para ASN PPPK pensiun dan meninggal dunia, dan tidak mendapat kan apa-apa dari pemerintah.

“Harapan kami, Undang-undang yang lagi dibuat dan akan disyahkan DPR RI dan Pemerintah sangat berpihak 100 persen kepada kami ASN PPPK tanpa perbedaan,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:ASN PPPKDana pensiunPemerintahUU
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Potret PT WHW Kendawangan, TKA Dominasi Posisi Penting Ditengah Keluhan Pekerja Lokal, Nelayan kian Terhimpit
10/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.

04/04/2026

Lantik Pengurus Baru, ISKAB se Nusantara Siapkan Program ‘Santri Mengabdi’ ke Pelosok Kalbar

31/03/2026

Alih Fungsi atau Apapun Namanya Terhadap RTH Tidak Boleh Seenaknya

30/03/2026

Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh

29/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang