Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sintang > Pilkades Serentak, Bupati Sintang Liburkan Masyarakat di 291 Desa
NewsSintang

Pilkades Serentak, Bupati Sintang Liburkan Masyarakat di 291 Desa

Last updated: 07/07/2021 00:35
06/07/2021
News Sintang
Share

POTO : Bupati Sintang dr H Jarit Winarno M Med PH (ist)

radarkalbar.com, SINTANG – Pemkab Sintang meliburkan aktivitas perkantoran baik pemerintah maupun swasta yang berada di wilayah 291 desa yang akan menggelar Pilkades serentak pada Rabu, (7/7/2021).

Hal tersebut termuat dalam Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 140/3030/DPMPD-B/2021 tentang hari yang diliburkar pada pemungutan suara pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Sintang Tahun 2021.

Surat edaran tertanggal 28 Juni 2021 tersebut dikeluarkan untuk mensukseskan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Sintang yang berjumlah 291 Desa di 14 kecamatan.

Adapun dasar dari keluarkannya Surat Edaran tersebut adalah Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 168/277/KEP/DPMPD-B/2021 tentang Penetapan Desa yang melaksanakan pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2021 dan jadwal pelaksanaannya.

Bahwa penetapan pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada hari Rabu, 7 Juli 2021.
Keputusan untuk meliburkan kegiatan masyarakat tersebut berlaku bagi Instansi Lembaga Pemerintah/Lembaga Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa, Perusahaan dan Sekolah. Bagi Instansi/Lembaga Pemerintah Lembaga Pemerintahan Daerah yang karyawannya berdomisili di desa yang sedang melaksanakan pemungutan suara, diminta agar diberikan dispensasi kepada karyawan yang bersangkutan, agar dapat menggunakan hak pilihnya.

Bupati Sintang dr H Jarot Winarno M Med PH juga mengimbau kepada warga desa untuk tidak berpergian keluar desa atau daerah agar dapat menggunaken hak pilihnya.

“Kabupaten Sintang memiliki 391 desa, sehingga kalau 291 desa yang melaksanakan pemilihan kepala desa serentak, maka hanya ada 100 desa yang belum melaksanakan pilkades atau sekitar 70 persen masyarakat desa melaksanakan pemungutan suara pada pilkades serentak, “pungkasnya.

Pewarta : Prokopim Pemkab Sintang

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pilkades
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Buntut Limbah, Ribuan Warga Gelar Aksi Tuntut PT MKS di Noyan Penuhi Sanksi Adat
07/04/2026
Bongkar Kedok RKAB Fiktif, Penyidik Kejati Kalbar Bedah Dokumen Perizinan Tambang Bauksit, Periksa Saksi ESDM di Jakarta
09/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Anggaran Fantastis Hasil Minimalis…!! Proyek Penguatan Tebing Kampung Ladang Sintang Sudah Didera Keretakan

17/03/2026

Polres Sintang Musnahkan 57 Kg Sabu Senilai Rp 57 Miliar

10/03/2026

Polres Sintang Gagalkan Penyelundupan 60 Kg Sabu Modus Teh Cina, Satu Pelaku Diburu

02/03/2026

Gempa Magnitudo 4,8 Guncang Wilayah Sintang dan Sekitarnya

23/01/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang