FOTO : Gubernur Kalbar Sutarmidji saat melaksanakan pelantikan 3 pejabat (Ist)
PONTIANAK – RADARKALBAR.COM
GUBERNUR Kalimantan Barat, Sutarmidji melaksanakan pelantikan tiga pejabat pimpinan tinggi pratama, pada Selasa (6/6/2023).
Ketiga pejabat yang mengikuti pelantikan itu, Drs. Hermanus M. Si, sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang sebelumnya menjabat Drs. H. Manto Saidi M Si.
Kemudian, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Drs. H. Manto Saidi M Si.
Selanjutnya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar dijabat oleh dr. Erna Yulianti, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar.
“Saya ucapkan selamat kepada yang baru mengikuti pelantikan. Dan saya berharap segera menyelesaikan masalah-masalah yang jadi beban tugas yang lama,”ucapnya.
Ia mengingatkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang lama Drs. H. Manto M.Si., untuk menyelesaikan inovasi tentang CSR serta Balai Latihan Pusat Sertifikasi, agar pejabat yang baru bisa langsung meneruskan program tersebut.
“Yang penting saya minta dalam waktu dekat harus selesai. Kalau tidak selesai, bagaimana Pak Hermanus mau mengajak perusahaan-perusahaan lain untuk memperbaikinya,” ungkap Gubernur.
Menurut Gubernur, supaya bisa memanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan ketrampilan masyarakat Kalbar.
Gubernur menerangkan dirinya akan kembali melaksanakan pelantikan sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan pimpinan lainnya dalam waktu dekat.
“Ada eselon 2 dan 3, masih terdapat 14 orang lagi untuk mengisi 5 biro dan 9 orang eselon. Karena ada yang pensiun. Kita harus menyesuaikan dengan pengalaman bersangkutan,” terangnya.
Sutarmidji juga mengingatkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar yang baru, untuk segera menyelesaikan segala keperluan program. Tentunya agar dapat melayani masyarakat Kalbar secara maksimal.
“Saya minta ibu Erna untuk segera menyelesaikan belanja dan semuanya. Saya minta ikuti aturan. Sekali lagi saya tekankan untuk ikuti aturan,” pintanya. (Adpim/rk).