Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Polsek Sungai Kakap Tangkap Perempuan Diduga Tipu Warga Rp19,5 Juta dengan Modus Sertifikat Tanah
HukumKubu Raya

Polsek Sungai Kakap Tangkap Perempuan Diduga Tipu Warga Rp19,5 Juta dengan Modus Sertifikat Tanah

Last updated: 08/05/2025 07:10
06/05/2025
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Tersangka MMM (tengah) sesaat sebelum dijebloskan ke ruang tahanan Polres Kubu Raya ( ist )

Arief – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Kakap berhasil membekuk seorang perempuan yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 19,5 juta.

Pelaku, berinisial MMM , ditangkap di sebuah rumah makan di Kota Pontianak usai buron selama beberapa bulan.

Kasus bermula dari laporan warga Sungai Kakap, Weng Hwa (61), yang merasa ditipu usai menyerahkan uang kepada pelaku untuk pengurusan sertifikat tanah.

Pelaku meyakinkan korban dengan menunjukkan dokumen lengkap beserta kop surat instansi resmi, namun sertifikat tak kunjung selesai, dan pelaku menghilang.

“Pelaku dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Kami kemudian melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah, Selasa (6/5/2025).

Pengungkapan kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/IV/2025 tertanggal 3 April 2025.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polsek Sungai Kakap, Polres Kubu Raya, dan seorang anggota Polwan, Aipda Yulita.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kwitansi tanda terima uang dan rincian biaya pengurusan sertifikat tanah yang diduga palsu.

Maria kini dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran jasa pengurusan dokumen yang tidak disertai bukti atau legalitas resmi. [ red/r]

editor/publisher : Andika*

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Polsek Sungai KakapSatresnarkoba Polres Kubu Raya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi

02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali
17/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Plafon SDN 08 Sungai Pinyuh Ambrol, Kepsek Sebut Sudah Sampaikan Usulan Perbaikan
02/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Cekcok Berujung Maut di Parindu, Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Berat

16 jam lalu

Residivis Lintas Wilayah Diciduk Polisi, Kepergok Curi Motor di Teriak Bengkayang

16 jam lalu

Kecelakaan Maut Minibus vs Truk Box di Trans Kalimantan KM 63, Empat Tewas, Sejumlah Orang Luka-luka

16 jam lalu

Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa

16/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang