Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Polsek Sungai Kakap Tangkap Perempuan Diduga Tipu Warga Rp19,5 Juta dengan Modus Sertifikat Tanah
HukumKubu Raya

Polsek Sungai Kakap Tangkap Perempuan Diduga Tipu Warga Rp19,5 Juta dengan Modus Sertifikat Tanah

Last updated: 08/05/2025 07:10
06/05/2025
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Tersangka MMM (tengah) sesaat sebelum dijebloskan ke ruang tahanan Polres Kubu Raya ( ist )

Arief – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Kakap berhasil membekuk seorang perempuan yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 19,5 juta.

Pelaku, berinisial MMM , ditangkap di sebuah rumah makan di Kota Pontianak usai buron selama beberapa bulan.

Kasus bermula dari laporan warga Sungai Kakap, Weng Hwa (61), yang merasa ditipu usai menyerahkan uang kepada pelaku untuk pengurusan sertifikat tanah.

Pelaku meyakinkan korban dengan menunjukkan dokumen lengkap beserta kop surat instansi resmi, namun sertifikat tak kunjung selesai, dan pelaku menghilang.

“Pelaku dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Kami kemudian melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah, Selasa (6/5/2025).

Pengungkapan kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/IV/2025 tertanggal 3 April 2025.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polsek Sungai Kakap, Polres Kubu Raya, dan seorang anggota Polwan, Aipda Yulita.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kwitansi tanda terima uang dan rincian biaya pengurusan sertifikat tanah yang diduga palsu.

Maria kini dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran jasa pengurusan dokumen yang tidak disertai bukti atau legalitas resmi. [ red/r]

editor/publisher : Andika*

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Polsek Sungai KakapSatresnarkoba Polres Kubu Raya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

KPK Diduga Geledah Kantor PUPR Mempawah, Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan

26/04/2025
Harapan Baru dari Jalan Lama, Jalur Tayan – Meliau Akan Ditingkatkan Lewat Dana DBH Sawit Rp 9 Miliar
13/04/2025
Dibalik Keset Kaki, Akhir Sebuah Peredaran Narkoba di Meliau Hulu
26/04/2025
Sungai Tercemar, Warga Resah, Pansus LKPj DPRD Kayong Utara Tinjau Desa Riam Berasap Jaya
08/05/2025
Kehadiran Universitas Terbuka di Sekadau: Mewujudkan Akses Pendidikan Tinggi Bagi Semua Kalangan
09/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Tragedi di Perumahan Teluk Mulus, Aksi Pelaku Terungkap, Tikam Penghuni Rumah, Saat Kepergok Hendaknya Nyuri

19 jam lalu

Nyuri Sepeda Motor di Tayan Hulu, Dua Remaja Kena Tangkap di Landak

11/05/2025

Jatanras Polresta Pontianak Tangkap Pelaku Pembobolan Apotek, Gasak Rp34 Juta dan Satu Unit HP

10/05/2025

Lagi Asyik Dugem, Lima Pengunjung THM di Sekayam Diciduk Polisi, Amankan Sejumlah Barang Bukti

11/05/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang