FOTO : Tersangka MMM (tengah) sesaat sebelum dijebloskan ke ruang tahanan Polres Kubu Raya ( ist )
Arief – radarkalbar.com
KUBU RAYA – Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Kakap berhasil membekuk seorang perempuan yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 19,5 juta.
Pelaku, berinisial MMM , ditangkap di sebuah rumah makan di Kota Pontianak usai buron selama beberapa bulan.
Kasus bermula dari laporan warga Sungai Kakap, Weng Hwa (61), yang merasa ditipu usai menyerahkan uang kepada pelaku untuk pengurusan sertifikat tanah.
Pelaku meyakinkan korban dengan menunjukkan dokumen lengkap beserta kop surat instansi resmi, namun sertifikat tak kunjung selesai, dan pelaku menghilang.
“Pelaku dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Kami kemudian melakukan pelacakan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah, Selasa (6/5/2025).
Pengungkapan kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/IV/2025 tertanggal 3 April 2025.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Polsek Sungai Kakap, Polres Kubu Raya, dan seorang anggota Polwan, Aipda Yulita.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa kwitansi tanda terima uang dan rincian biaya pengurusan sertifikat tanah yang diduga palsu.
Maria kini dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran jasa pengurusan dokumen yang tidak disertai bukti atau legalitas resmi. [ red/r]
editor/publisher : Andika*