FOTO : Ketiga pengedar dan barang bukti Sabu yang diamankan Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar [ist]
redaksi – radarkalbar.com
KUBU RAYA – Aksi tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba berakhir di tangan polisi.
Setelah, tim Ditresnarkoba Polda Kalbar meringkus mereka dalam operasi pada kawasan Jalan KM 31, Desa Panca Roba, Kecamatan Ambawang, Selasa (5/3/2025).
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, mengungkapkan ketiga tersangka berinisial AK, IP, dan W telah menjadi target pengintaian tim Subdit II dan Tim IT Ditresnarkoba Polda Kalbar.
Informasi yang diperoleh menyebutkan mereka kerap melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik berisi sabu seberat 220 gram, bersama barang bukti lainnya, termasuk tiga unit ponsel dan satu unit mobil Toyota Avanza hitam yang diduga digunakan untuk operasional transaksi.
“Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kombes Pol Bayu.
Ia menegaskan kepolisian akan terus menggencarkan operasi untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat.
“Kami berharap penangkapan ini menjadi peringatan bagi para pelaku lain serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba,” pungkasnya. [red/r]