FOTO : Tersangka dan BB yang diamankan tim Ditresnarkoba Polda Kalbar [ ist]
Arief – radarkalbar.com
PONTIANAK – Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Kali ini, seorang pria berinisial Y (40) berhasil diamankan saat berada di Jl. Madura, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Rabu (5/3/2025) dini hari.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalbar dalam mengungkap jaringan narkoba di wilayah Pontianak.
“Sekitar pukul 00.27 WIB, Tim Subdit II Ditresnarkoba berhasil mengamankan tersangka Y di tepi jalan dengan disaksikan warga setempat,” ungkapnya.
” Dari tangan pelaku, kami menemukan satu bungkus plastik warna kuning merk Guanyinwang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.123 gram,” sambungnya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain, yaitu : 1 unit handphone Oppo warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.
“Pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata keseriusan Polri dalam memberantas peredaran narkoba. Kami akan terus meningkatkan kinerja dan inovasi dalam upaya pemberantasan narkotika di Indonesia,” tegas Kabid Humas.
Polda Kalbar juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan turut serta dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka Y dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai pidana seumur hidup atau hukuman mati. [ red/r]