Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Keberatan Partai Hanura Soal PSSU oleh PPK Belitang Hulu Masuk Babak Baru, Bawaslu Punya Waktu 2 Minggu Mengkaji untuk Keluarkan Putusan
Sekadau

Keberatan Partai Hanura Soal PSSU oleh PPK Belitang Hulu Masuk Babak Baru, Bawaslu Punya Waktu 2 Minggu Mengkaji untuk Keluarkan Putusan

Last updated: 06/03/2024 18:46
06/03/2024
Sekadau
Share

FOTO : suasana pembacaan kesimpulan sidang pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Sekadau (Doni)

SEKADAU – radarkalbar.com

KEBERATAN disampaikan Partai Hanura atas penghitungan perolehan suara ulang (PSSU) oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Belitang Hulu memasuki babak baru.

Pasalnya, menindaklanjuti hal itu, Bawaslu Kabupaten Sekadau menggelar pembacaan kesimpulan sidang pelanggaran administratif Pemilu dengan Nomor : 002/LP/ADM.PL/Kab/20.14/II/2024, Kabupaten Sekadau, Kalbar.

Pembacaan kesimpulan ini, menghadirkan berbagai pihak pelapor, PPK Kecamatan Belitang Hulu serta unsur terkait lainnya, berlangsung di Kantor Bawaslu Sekadau, Rabu (6/3/2024).

Ketua Bawaslu Sekadau, Marikun, didampingi anggota Sunardi dan M. Sandi, kepada awak media usai sidang tersebut mengatakan, pihaknya telah menghadirkan pelapor, terlapor dan pihak terkait.

” Kita sudah menghadirkan berbagai pihak. Jadi, banyak hal yang disampaikan mereka,” ungkapnya.

Menurut Marikun, kesimpulan yang disampaikan oleh Partai Hanura, pertama persoalan prosedur penghitungan surat suara ulang (PSSU) yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Belitang Hulu. Kemudian, kedua meminta Bawaslu untuk membatalkan hasil pleno kedua, yang menjadi titik keberatan dari partai Hanura.

“Jadi, ada dua poin tuntutan Partai Hanura. Kami nantinya akan memutuskan seadil-adilnya sesuai peraturan yang ada. Kita kan perlu pengkajian-pengkajian dahulu,” cetusnya.

Dijelaskan Marikun, terkait yang disampaikan oleh PPK Belitang Hulu, mereka menyatakan melaksanakan PSSU. Hal itu berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh Panwascam Belitang Hulu saat itu.

” Nah, kenapa dikeluarkannya rekomendasi itu. Karena ada selisih angka,” jelasnya.

Ditambahkan, rekomendasi tersebut dilakukan, bahwasanya saat itu yang melakukan komplain adalah saksi dari PDI Perjuangan dan Partai Demokrat.

Dari Bawaslu menerima laporan-laporan tersebut dan akan mengkaji semua komisioner, dalam waktu dekat selama 14 hari kerja. Kami akan melakukan sidang putusan. Dan kami menindak secara resmi pihak terkait,” tegasnya.

Marikun menambahkan, koordinasi terkait perkara ini akan diproses sampai ke tingkat Bawaslu Provinsi Kalbar, dan mereka dapat menyarankan.

“Hasil putusan nantinya itu sesuai kajian, KPU Kabupaten Sekadau melaksanakan rekomendasi tersebut,” imbuhnya.

Bawaslu kata Marikun, menyatakan rekomendasi yang dijalankan sesuai pasal 16 pada huruf c, PPK berkewajiban menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh panwaslu kecamatan.

“Ini peraturan yang masih dipertanyakan pihak pelapor,” ucapnya. (Doni)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bawaslu SekadauBelitang HuluPartai HanuraPemiluPpkPSSU
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional
23/10/2025
Drama Rekayasa Begal di Ketapang, Polisi Bongkar Kebohongan di Balik Laporan Palsu
09/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Khawatir Rugikan Petani Sawit Rakyat, SPKS Desak Pemerintah Revisi PP Ini

18 jam lalu

PT Agro Andalan Fasilitasi Studi Banding Budidaya Kopi, Tiga Desa Siap Dorong Ekonomi Mandiri

25/10/2025

Polres Sekadau Ungkap 6 Kasus Narkoba Juli – Agustus 2025

24/10/2025

Mantap..! Ranto Harumkan Nama Sekadau, Sumbang Perunggu untuk Kalbar di PON Bela Diri Kudus 2025

18/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang