Keberatan Partai Hanura Soal PSSU oleh PPK Belitang Hulu Masuk Babak Baru, Bawaslu Punya Waktu 2 Minggu Mengkaji untuk Keluarkan Putusan


FOTO : suasana pembacaan kesimpulan sidang pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Sekadau (Doni)

SEKADAU – radarkalbar.com

KEBERATAN disampaikan Partai Hanura atas penghitungan perolehan suara ulang (PSSU) oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Belitang Hulu memasuki babak baru.

Pasalnya, menindaklanjuti hal itu, Bawaslu Kabupaten Sekadau menggelar pembacaan kesimpulan sidang pelanggaran administratif Pemilu dengan Nomor : 002/LP/ADM.PL/Kab/20.14/II/2024, Kabupaten Sekadau, Kalbar.

Pembacaan kesimpulan ini, menghadirkan berbagai pihak pelapor, PPK Kecamatan Belitang Hulu serta unsur terkait lainnya, berlangsung di Kantor Bawaslu Sekadau, Rabu (6/3/2024).

Ketua Bawaslu Sekadau, Marikun, didampingi anggota Sunardi dan M. Sandi, kepada awak media usai sidang tersebut mengatakan, pihaknya telah menghadirkan pelapor, terlapor dan pihak terkait.

” Kita sudah menghadirkan berbagai pihak. Jadi, banyak hal yang disampaikan mereka,” ungkapnya.

Menurut Marikun, kesimpulan yang disampaikan oleh Partai Hanura, pertama persoalan prosedur penghitungan surat suara ulang (PSSU) yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Belitang Hulu. Kemudian, kedua meminta Bawaslu untuk membatalkan hasil pleno kedua, yang menjadi titik keberatan dari partai Hanura.

“Jadi, ada dua poin tuntutan Partai Hanura. Kami nantinya akan memutuskan seadil-adilnya sesuai peraturan yang ada. Kita kan perlu pengkajian-pengkajian dahulu,” cetusnya.

Dijelaskan Marikun, terkait yang disampaikan oleh PPK Belitang Hulu, mereka menyatakan melaksanakan PSSU. Hal itu berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh Panwascam Belitang Hulu saat itu.

” Nah, kenapa dikeluarkannya rekomendasi itu. Karena ada selisih angka,” jelasnya.

Ditambahkan, rekomendasi tersebut dilakukan, bahwasanya saat itu yang melakukan komplain adalah saksi dari PDI Perjuangan dan Partai Demokrat.

Dari Bawaslu menerima laporan-laporan tersebut dan akan mengkaji semua komisioner, dalam waktu dekat selama 14 hari kerja. Kami akan melakukan sidang putusan. Dan kami menindak secara resmi pihak terkait,” tegasnya.

Marikun menambahkan, koordinasi terkait perkara ini akan diproses sampai ke tingkat Bawaslu Provinsi Kalbar, dan mereka dapat menyarankan.

“Hasil putusan nantinya itu sesuai kajian, KPU Kabupaten Sekadau melaksanakan rekomendasi tersebut,” imbuhnya.

Bawaslu kata Marikun, menyatakan rekomendasi yang dijalankan sesuai pasal 16 pada huruf c, PPK berkewajiban menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh panwaslu kecamatan.

“Ini peraturan yang masih dipertanyakan pihak pelapor,” ucapnya. (Doni)


Like it? Share with your friends!