Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Keberatan Partai Hanura Soal PSSU oleh PPK Belitang Hulu Masuk Babak Baru, Bawaslu Punya Waktu 2 Minggu Mengkaji untuk Keluarkan Putusan
Sekadau

Keberatan Partai Hanura Soal PSSU oleh PPK Belitang Hulu Masuk Babak Baru, Bawaslu Punya Waktu 2 Minggu Mengkaji untuk Keluarkan Putusan

Last updated: 06/03/2024 18:46
06/03/2024
Sekadau
Share

FOTO : suasana pembacaan kesimpulan sidang pelanggaran Pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Sekadau (Doni)

SEKADAU – radarkalbar.com

KEBERATAN disampaikan Partai Hanura atas penghitungan perolehan suara ulang (PSSU) oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Belitang Hulu memasuki babak baru.

Pasalnya, menindaklanjuti hal itu, Bawaslu Kabupaten Sekadau menggelar pembacaan kesimpulan sidang pelanggaran administratif Pemilu dengan Nomor : 002/LP/ADM.PL/Kab/20.14/II/2024, Kabupaten Sekadau, Kalbar.

Pembacaan kesimpulan ini, menghadirkan berbagai pihak pelapor, PPK Kecamatan Belitang Hulu serta unsur terkait lainnya, berlangsung di Kantor Bawaslu Sekadau, Rabu (6/3/2024).

Ketua Bawaslu Sekadau, Marikun, didampingi anggota Sunardi dan M. Sandi, kepada awak media usai sidang tersebut mengatakan, pihaknya telah menghadirkan pelapor, terlapor dan pihak terkait.

” Kita sudah menghadirkan berbagai pihak. Jadi, banyak hal yang disampaikan mereka,” ungkapnya.

Menurut Marikun, kesimpulan yang disampaikan oleh Partai Hanura, pertama persoalan prosedur penghitungan surat suara ulang (PSSU) yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Belitang Hulu. Kemudian, kedua meminta Bawaslu untuk membatalkan hasil pleno kedua, yang menjadi titik keberatan dari partai Hanura.

“Jadi, ada dua poin tuntutan Partai Hanura. Kami nantinya akan memutuskan seadil-adilnya sesuai peraturan yang ada. Kita kan perlu pengkajian-pengkajian dahulu,” cetusnya.

Dijelaskan Marikun, terkait yang disampaikan oleh PPK Belitang Hulu, mereka menyatakan melaksanakan PSSU. Hal itu berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh Panwascam Belitang Hulu saat itu.

” Nah, kenapa dikeluarkannya rekomendasi itu. Karena ada selisih angka,” jelasnya.

Ditambahkan, rekomendasi tersebut dilakukan, bahwasanya saat itu yang melakukan komplain adalah saksi dari PDI Perjuangan dan Partai Demokrat.

Dari Bawaslu menerima laporan-laporan tersebut dan akan mengkaji semua komisioner, dalam waktu dekat selama 14 hari kerja. Kami akan melakukan sidang putusan. Dan kami menindak secara resmi pihak terkait,” tegasnya.

Marikun menambahkan, koordinasi terkait perkara ini akan diproses sampai ke tingkat Bawaslu Provinsi Kalbar, dan mereka dapat menyarankan.

“Hasil putusan nantinya itu sesuai kajian, KPU Kabupaten Sekadau melaksanakan rekomendasi tersebut,” imbuhnya.

Bawaslu kata Marikun, menyatakan rekomendasi yang dijalankan sesuai pasal 16 pada huruf c, PPK berkewajiban menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh panwaslu kecamatan.

“Ini peraturan yang masih dipertanyakan pihak pelapor,” ucapnya. (Doni)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bawaslu SekadauBelitang HuluPartai HanuraPemiluPpkPSSU
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi

02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali
17/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Perkuat Sinergi, Kakan Kesbangpol Sekadau Koordinasi ke Tingkat Provinsi

18/03/2026

Jelang Lebaran 2026, DPD PSI Sekadau Salurkan Sembako ke Panti Asuhan Kasih Bunda

18/03/2026

Sopir Dump Truck Tewas Terjepit Bak Saat Bongkar Pupuk di Sekadau

12/03/2026

Perkuat Ekonomi Rakyat dan Tata Kelola Air, DPRD Sekadau Sahkan Dua Raperda Strategis 2026

10/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang