Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > IWO Indonesia Kalbar Apresiasi Pasal 278 KUHP Baru yang Tegas Lindungi Keadilan
Pontianak

IWO Indonesia Kalbar Apresiasi Pasal 278 KUHP Baru yang Tegas Lindungi Keadilan

Last updated: 3 jam lalu
9 jam lalu
Pontianak
Share

FOTO : Ketua DPW IWOI Kalbar, Syafarudin Delvin, S.H., C.Par (ist)

Tim liputan – radarkalbar.com

PONTIANAK  – Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kalimantan Barat menilai hadirnya Pasal 278 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai langkah konkret negara dalam memperkuat perlindungan terhadap proses peradilan yang bersih dan berkeadilan.

Ketua DPW IWOI Kalbar, Syafarudin Delvin, S.H., C.Par., menyatakan pasal tersebut memberikan dasar hukum yang tegas untuk menindak berbagai bentuk penyesatan hukum yang selama ini kerap terjadi dalam penanganan perkara pidana.

Pernyataan itu disampaikan di Pontianak, Jumat (06/02/2026).

Menurut Delvin, Pasal 278 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 secara eksplisit mengkriminalisasi perbuatan memalsukan alat bukti, mengarahkan keterangan saksi yang tidak benar, serta merusak atau menyembunyikan barang bukti dengan tujuan mempengaruhi proses peradilan.

Pria yang di kenal cukup vokal ini menilai pengaturan tersebut sebagai kemajuan signifikan dalam sistem hukum pidana nasional, terutama dalam menutup ruang praktik kriminalisasi dan rekayasa perkara yang berpotensi merugikan masyarakat pencari keadilan.

“Selama ini, berbagai modus seperti pemalsuan alat bukti dan pengondisian saksi sering menjadi pintu masuk terjadinya ketidakadilan. Pasal 278 hadir untuk menghentikan praktik itu,” tegasnya.

Selain itu, pasal ini juga dinilai mampu menjangkau praktik “joki perkara” yang sebelumnya sulit diproses secara hukum, meskipun perannya kerap menentukan arah putusan pengadilan.

Dari sisi pemidanaan, Pasal 278 KUHP Baru mengatur ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Ancaman tersebut dapat meningkat hingga dua belas tahun apabila perbuatan rekayasa perkara menyebabkan seseorang yang tidak bersalah dipidana atau kehilangan kemerdekaannya.

Delvin menambahkan, ketentuan tersebut mencerminkan pendekatan hukum pidana modern yang menitikberatkan pada dampak nyata dari suatu perbuatan pidana.

Dia juga menegaskan pasal ini berlaku bagi seluruh subjek hukum tanpa pengecualian, termasuk penyidik, jaksa, maupun aparat penegak hukum lainnya.

“Pasal ini menegaskan prinsip persamaan di hadapan hukum. Kewenangan tidak boleh dijadikan tameng untuk menyesatkan proses peradilan,” katanya.

Selain itu, Delvin berharap implementasi Pasal 278 KUHP Baru dapat menjadi instrumen efektif dalam mencegah kesalahan penghukuman (miscarriage of justice) serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia. (RED)

 

 

 

 

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:IWO IndonesiaKUHAP
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Tiga Pria di Delta Pawan Kena Tangkap Polisi, Kasusnya Cukup Berat
07/01/2026

Berita Menarik Lainnya

SMSI Kalbar Dorong Kolaborasi Tangkal Disinformasi di Era Digital

05/02/2026

Investasi Generasi Sehat: LPA Kalbar Apresiasi Program MBG dan Dapur Gizi

03/02/2026

Bantah Tuduhan 800 PL, Ria Norsan Ungkap Keprihatinan atas Informasi Menyesatkan

03/02/2026

KAHNI Kalbar Desak APH Bongkar Pemilik 74 Ton Arang Bakau Ilegal, Muat di Tirta Ria Kubu Raya, Ketangkap di Tanjung Priok

01/02/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang