Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > IWO Indonesia Kalbar Apresiasi Pasal 278 KUHP Baru yang Tegas Lindungi Keadilan
Pontianak

IWO Indonesia Kalbar Apresiasi Pasal 278 KUHP Baru yang Tegas Lindungi Keadilan

Last updated: 06/02/2026 23:25
06/02/2026
Pontianak
Share

FOTO : Ketua DPW IWOI Kalbar, Syafarudin Delvin, S.H., C.Par (ist)

Tim liputan – radarkalbar.com

PONTIANAK  – Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kalimantan Barat menilai hadirnya Pasal 278 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai langkah konkret negara dalam memperkuat perlindungan terhadap proses peradilan yang bersih dan berkeadilan.

Ketua DPW IWOI Kalbar, Syafarudin Delvin, S.H., C.Par., menyatakan pasal tersebut memberikan dasar hukum yang tegas untuk menindak berbagai bentuk penyesatan hukum yang selama ini kerap terjadi dalam penanganan perkara pidana.

Pernyataan itu disampaikan di Pontianak, Jumat (06/02/2026).

Menurut Delvin, Pasal 278 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 secara eksplisit mengkriminalisasi perbuatan memalsukan alat bukti, mengarahkan keterangan saksi yang tidak benar, serta merusak atau menyembunyikan barang bukti dengan tujuan mempengaruhi proses peradilan.

Pria yang di kenal cukup vokal ini menilai pengaturan tersebut sebagai kemajuan signifikan dalam sistem hukum pidana nasional, terutama dalam menutup ruang praktik kriminalisasi dan rekayasa perkara yang berpotensi merugikan masyarakat pencari keadilan.

“Selama ini, berbagai modus seperti pemalsuan alat bukti dan pengondisian saksi sering menjadi pintu masuk terjadinya ketidakadilan. Pasal 278 hadir untuk menghentikan praktik itu,” tegasnya.

Selain itu, pasal ini juga dinilai mampu menjangkau praktik “joki perkara” yang sebelumnya sulit diproses secara hukum, meskipun perannya kerap menentukan arah putusan pengadilan.

Dari sisi pemidanaan, Pasal 278 KUHP Baru mengatur ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Ancaman tersebut dapat meningkat hingga dua belas tahun apabila perbuatan rekayasa perkara menyebabkan seseorang yang tidak bersalah dipidana atau kehilangan kemerdekaannya.

Delvin menambahkan, ketentuan tersebut mencerminkan pendekatan hukum pidana modern yang menitikberatkan pada dampak nyata dari suatu perbuatan pidana.

Dia juga menegaskan pasal ini berlaku bagi seluruh subjek hukum tanpa pengecualian, termasuk penyidik, jaksa, maupun aparat penegak hukum lainnya.

“Pasal ini menegaskan prinsip persamaan di hadapan hukum. Kewenangan tidak boleh dijadikan tameng untuk menyesatkan proses peradilan,” katanya.

Selain itu, Delvin berharap implementasi Pasal 278 KUHP Baru dapat menjadi instrumen efektif dalam mencegah kesalahan penghukuman (miscarriage of justice) serta memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia. (RED)

 

 

 

 

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:IWO IndonesiaKUHAP
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo
06/03/2026
Potret PT WHW Kendawangan, TKA Dominasi Posisi Penting Ditengah Keluhan Pekerja Lokal, Nelayan kian Terhimpit
10/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.

7 jam lalu

Lantik Pengurus Baru, ISKAB se Nusantara Siapkan Program ‘Santri Mengabdi’ ke Pelosok Kalbar

31/03/2026

Alih Fungsi atau Apapun Namanya Terhadap RTH Tidak Boleh Seenaknya

30/03/2026

Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh

29/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang