FOTO : Kedua tersangka berinisial HE dan RA yang ditangkap Tim Satreskrim Polres Ketapang [ist]
redaksi – radarkalbar.com
KETAPANG – Dua orang pria berinisial HE (26) dan RA (17) tak berkutik saat ditangkap tim Satreskrim Polres Ketapang, pada Kamis (6/2/2025).
Keduanya, ditangkap karena didua menjajakan anak di bawah umur sebagai pekerja sek komersial (PSK).
Saat ditangkap, keduanya berada di sebuah penginapan yang berlokasi di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang,
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kasat reskrim AKP Ryan Eka Cahya dalam keterangan resminya menuturkan pengungkapan oleh tim Satreskrim Polres Ketapang tersebut setelah mendapatkan laporan masyarakat.
Kemudian, tim Satreskrim tersebut bergerak melaksanakan penyelidikan. Dan ternyata benar dan akhirnya berhasil mengungkap dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur yang dijadikan wanita penghibur atau PSK.
“ Setelah maraknya informasi mengenai prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur. Pak Kapolres Ketapang memerintahkan kami untuk menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujarnya.
“Dan berhasil mengamankan dua pelaku yaitu HE dan RA, serta seorang korban anak perempuan yang masih dibawah umur berusia 15 tahun di sebuah penginapan di Jalan Mayjen Sutoyo ,” ungkap AKP Ryan, Kamis (6/2/2025).
Dikatakan, selain kedua pelaku dan korban, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 3 Hp, uang tunai Rp 330.000-,.
“Dari pengakuan sementara para pelaku menawarkan korban secara langsung kepada para pengunjung penginapan untuk melayani pengunjung di dalam kamar,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang atau pasal 88 juncto pasal 76I UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selanjutnya kata dia, bersama KPPAD Kabupaten Ketapang, pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap korban dan kepada pelaku RA dikarenakan keduanya masih anak dibawah umur yang berkonflik dengan hukum.
“Sesuai arahan Pak Kapolres, pengungkapan ini adalah wujud nyata komitmen Polres Ketapang untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan TPPO atau kasus yang mengeksploitasi anak dibawah umur,” tegasnya. [red/r]