POTO : Plang imbauan yang dipasang jajaran Polsek Nanga Mahap (Sutar).
radarkalbar.com, SEKADAU – Polsek Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau saat tengah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah hukumnya terhadap
larangan usaha pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Mahap.
“Masyarakat diajak untuk ikut serta mencegah kerusakan lingkungan di wilayah Kecamatan Nanga Mahap,” kata Kapolsek Mahap, IPDA Kuswiyanto kepada awak media belum lama ini.
Menurut dia, imbauan tersebut diberikan dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif serta mencegah terjadinya kerusakan lingkungan yang lebih parah, khususnya di wilayah hukum Polsek Nanga Mahap.
Bentuk imbauan yang kita berikan adalah dalam bentuk banner yang di pasang di jalan-jalan desa, ada juga pamflet yang dipasang di tempat keramaian dan ditoko-toko dan warung kopi.
Tujuannya agar imbauan tersebut bisa dibaca oleh masyarakat yang melintas atau yang mengunjungi toko dan warung kopi.
Lebih lanjut polsek menjelaskan bahwa jenis imbauan yang di berikan berbunyi pertama,
1.Dilarang melakukan usaha pertambangan emas tanpa izin baik di aliran sungai maupun tempat-tempat lain yang dapat menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan hidup.
2.Kegiatan usaha pertambangan emas tanpa izin merupakan perbuatan yang melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
3.Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan mineral dan batubara tanpa izin di pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
4. Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
5. Apabila ditemukan adanya kegiatan usaha pertambangan emas tanpa izin di wilayah kecamatan Nanga mahap maka pihak kepolisian akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Saya menegaskan, apabila ditemukan adanya aktivitas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka akan kami lakukan tindakan tegas,” pungkasnya.
Pewarta/editor : Sutarjo.