Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > News > Seorang Balita di Bengkulu Tengah Tewas Setelah Dicabuli Pamannya
News

Seorang Balita di Bengkulu Tengah Tewas Setelah Dicabuli Pamannya

Last updated: 06/01/2020 00:22
06/01/2020
News
Share

Jakarta, radar-kalbar.com- Aksi bejat dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Bengkulu Tengah.

Kali ini terjadi di Desa Kroya Kecamatan Pagar Jati, di mana seorang paman tega mencabuli keponakannya sendiri berinisial D, anak berusia 2,5 tahun hingga meninggal dunia, mendapat perhatian serius Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait.

“Kasus ini merupakan kasus luar biasa, dengan demikian penanganannya juga harus dilakukan secara luar biasa, Saya percaya Polres Bengkulu Tengah atas perkara ini akan memberikan atensi khusus dan kerja cepat”, ungkap Arist kepada sejumlah media di Jakarta.

Terungkapnya kasus ini bermula Yemi dan Redi warga desa Kroya pada Sabtu 4 Januari 2020 sekitar pukul 11.00 WIB menemukan korban berinisial D (2,5) tengah terbaring di ruang tamu rumahnya dalam kondisi tubuh gemetar dan nafas sesak.

Merasa khawatir keadaan korban, keduanya pun menanyakan perihal kondisi D (2,5) kepada terduga pelaku
A (15) yang saat itu diminta menjaga korban oleh ibu korbab di mana menurut keterangan A yang tak lain adalah paman korban D mengalami sakit, Yemi dan Redi pun meminta pelaku memanggil Ibu korban di kebun karet yang cukup jauh dari rumah korban.

Setibanya Ibu korban yang bernama Pita di rumahnya, korban pun akhirnya diputuskan untuk dibawa ke Puskesmas setempat untuk mendapat pertolongan medis.

Setibanya di Puskesmas korban pun langsung diperiksa kesehatan dan oleh pihak Puskesmas mendapati adanya dugaan kekerasan seksual yang dialami korban hingga memutuskan untuk menghubungi keluarga setempat agar datang ke Puskesmas.

Atas peristiwa sadis ini, Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak mengatakan bahwa kejahatan seksual yang mengakibat korban meninggal dunia, tidak ada toleransi dan kata damai terhadap kejahatan ini sekalipun pelakunya adalah panam korban sendiri meminta secara tegas Polres Bengkulu Tengah untuk segera menangkap dan menahan pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya.

Arist Merdeka Sirait menambahkan mengingat tindakan pelaku sudah termasuk kedalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan, sadis dan luar biasa, dengan demikian kasus ini harus ditangani penegakan hukumnya dengan cepat dan luar biasa.

Sekalipun pelaku masih tergolong usia anak, atas kejahatan seksual yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan demi keadilan hukum bagi korban, proses hukum terhadap kasus ini tetap dilakukan, hanya saja proses hukumnya menggunakan pendekatan keadilan restorasi ( Restorative Justice), dan pelaku tidak boleh dihukum dengan pidana lebih dari 10 tahun, bahkan seumur hidup, demikian jelas Arist kepada sejumlah media di kantor di bilangan Jakarta Timur.

Atas peristiwa yang tidak berperikemanusiaan ini, sudah tiba saatnya Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah mendeklarasikan bahwa Bengkulu Tengah dalam situasi darurat kekerasan terhadap anak sehingga dengan deklarasi yang melibatkan tokoh masyarakat, ada, alim ulama, dan pegiat dan stakeholders perlindungan anak, masyarakat disadarkan secara bersama untuk membangun berkomitmen warga untuk menjaga dan melindungi anak di wilayahnya sebagai salah satu strategi Memutus Mata Rantai Kekerasan Terhadap Anak di Bengkulu Tengah.

Sudah saatnya pula Pemerintah Bengkulu Tengah membangun Gerakan Perlindungan Anak Berbasis masyarakat dan atau kampung. Agar Gerakan Perlindungan Anak berjalan, terukur dan berkesambungan anggarannya pun harus diintegrasikan dengan program pemberdayaan masyarakat rentan yakni anak, perempuan dan Lanjut usia di pedesaan.

Dan sudah saatnya tiba masing-masing kepala didorong untuk menerbitkan Peraturan Desa (PERDES) guna mengatur perlindungan anak dan ketahanan keluarga sesuai dengan Permendes yang mengatur tentang alokasi anggaran atau dana yang bisa diperuntukan membiayai gerakan perlindungan anak di masing-masing desa atau kampung, jelas Arist.

 

 

 

 

 

Sumber : press release

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Arist Merdeka SiraitBengkulu TengahCabulKomnas Perlindungan Anak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Ini Ancaman Hukuman Tersangka Pencabulan di Kubu Raya

24/01/2025

Deputi Penasehat Presiden Berkunjung ke Kantor Pusat SMSI

24/01/2025

Truk Lepas Kendali dan Terjun Bebas ke Jurang, 2 Meninggal, Seorang Luka Serius

19/01/2025

Hujan Tinggi, Jalan Licin dan Direndam Banjir, Polres Kubu Raya Sampaikan Himbauan

12/12/2024

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang