FOTO : Tersangka A, saat dilimpahkan ke Kejari Landak [ ist ]
redaksi – RADARKALBAR.COM
LANDAK – Polres Landak melalui Unit I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim resmi menyerahkan tersangka kasus pembunuhan berencana ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak.
Penyerahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Tersangka berinisial A diduga terlibat dalam pembunuhan terhadap korban bernama Andi.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, di kawasan perkebunan kelapa sawit Dusun Bagak, Desa Bagak, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Heri Susandi, menjelaskan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Selasa (5/8/2025) sebagai bentuk kelanjutan penyidikan.
“Kami telah melaksanakan Tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Landak untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Ditambahkan, kasus ini merupakan tindak pidana berat dan menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
“Seluruh proses penyidikan telah berjalan sesuai prosedur, didukung oleh alat bukti yang kuat dan kerja sama berbagai pihak. Kami harap keadilan bisa ditegakkan,” tegas AKP Heri.
Saat ini, Kejari Landak tengah mempersiapkan proses persidangan. Jadwal persidangan masih menunggu ketetapan lebih lanjut dari pihak kejaksaan. [ red ]
Editor/publisher : admin radarkalbar.com