FOTO : Kombes Pol Raden Petit Wijaya [ist]
Andika – radarkalbar.com
PONTIANAK – Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu memimpin langsung gelar perkara kasus tertembaknya Agustino, warga Kecamatan Nanga Tayap, di ruang kerjanya, Senin (5/8/2024).
Sebelum tertembak, Agustino diduga melakukan akan perampasan alat berat milik Akiang. Dan akhirnya, ia tewas tertembak senjata api anggota Polres Ketapang. Dan saat ini, kasus masih ditangani Penyidik Satreskrim Polres Ketapang.
Hadir saat itu, Direskrimum Polda Kalbar, Kabidpropam Polda Kalbar, Kabidkum Polda Kalbar, Auditor Madya Tingkat III Itwasda Polda Kalbar, Kapolres Ketapang, Kasatreskrim dan penyidik Polres Ketapang.
Kepada Awak media, Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.IK., M.H melalui Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, menyampaikan dari hasil gelar perkara tersebut, berkas perkaranya sudah dikirimkan ke Kejaksaan. Namun dikembalikan lagi atau P-19, karena ada beberapa petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik.
“Perkara tersebut masih P-19. Dan masih ada beberapa petunjuk P-19 yang harus penyidik penuhi”, jelasnya.
Ia juga menyampaikan dari hasil gelar perkara yang dipimpin oleh Wakapolda Kalbar tersebut. Lantas, Penyidik Polres Ketapang dalam waktu yang tidak lama lagi akan menggelar rekonstruksi kejadian atau reka ulang kejadian di TKP.
Sat itu, akan menghadirkan seluruh saksi-saksi dan juga pengawas baik internal dalam hal ini Itwasda dan Propam maupun eksternal.
“Kita juga akan mengundang perwakilan Ombudsmen RI wilayah Kalimantan Barat, untuk bersama-sama menyaksikan rekonstruksi Kejadian tersebut,” ujarnya.
“Kami tegaskan tidak ada sedikitpun dari pihak penyidik yang tidak serius menangani perkara ini. Kami pasti serius namun inikan berproses, jadi butuh waktu. Selain itu kami juga membuka diri untuk bisa diawasi dari lembaga independen yang berkompeten”, pungkasnya.