Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Tim Satres Narkoba Polres Kubu Raya Ringkus 2 Pria Tersangkut Narkoba
HukumKubu Raya

Tim Satres Narkoba Polres Kubu Raya Ringkus 2 Pria Tersangkut Narkoba

Last updated: 05/04/2023 23:37
05/04/2023
Hukum Kubu Raya
Share

POTO : kedua tersangka yang diamankan Satres Narkoba Polres Kubu Raya (Ist)

Pewarta/editor : Amad MK/red

KUBU RAYA – RADARKALBAR.COM

TIM Satres Narkoba Polres Kubu Raya meringkus IW(26) warga Gang M.Arif, Kelurahan Banjar Serasan, dan DS (25) warga Gang Nusapati Kelurahan Parit Walikota, Kecamatan Pontianak Timur, pada Minggu (2/4/2023).

Keduanya pria ini diduga terlibat kasus narkoba. Saat diringkus keduanya berada di sebuah rumah tepi jalan Mayor Alianyang Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 plastik klip transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 alat hisap bong terbuat dari botol plastik, 1 korek api gas merk Tokai warna kuning dan 1 pipa kaca kecil.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, SH, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP B.Pandia, membenarkan penggerebekan tersebut, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat.

“Dua tersangka yang kami amankan kan masing-masing Ilham Widiansyah (26) warga Gang M.Arif, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak. Dan Dicki Setiawan (25) warga Gang Nusapati Kelurahan Parit Walikota, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak. Kemudian, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kubu Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,”ungkapnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka IW dan DS dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Psl 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pandia mengajak masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba.

“Kami akan terus berupaya untuk memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya. Kami mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak yang wajib,” ucapnya.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Polres Kubu RayaSatres Narkoba Kubu Raya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Alami Pemadaman Massal, BPM Kalbar Desak Pimpinan PLN Dicopot dan Ancam Gelar Demonstrasi Besar

03/07/2026
Menelisik Bangunan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Dibangun Telan Dana Puluhan Milyar Tapi Tak Ditempati, Ini Penyebabnya
11/07/2026
Sengaja Dikunci? Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sungai Barak Mukok Mencuat..!
28/06/2026
KANNI Kalbar Desak PLN Transparan Soal Listrik Padam ‘Berjemaah’ di Sanggau hingga Mempawah dan Wilayah Lainnya
03/07/2026
Digantung Tanpa Kejelasan, Puluhan Karyawan PT MJP 1 Sekadau, Tuntut Kepastian Nasib di DPRD Sekadau
07/07/2026

Berita Menarik Lainnya

Dandim 1207 Pontianak Resmikan Jembatan Aramco, Buka Akses Penghubung Antar Desa

15 jam lalu

Kejati Kalbar Dalami Laporan Pengadaan Bibit Sawit di Sekadau, Herman Hofi Ingatkan Hal Ini

11/07/2026

Pasca Mundurnya Febri Adriansyah, Jaksa Agung Tunjuk Plt Jampidsus

11/07/2026

Kejagung Garansi Kasus Kakap Tetap Berjalan Pasca Mundurnya JAM Pidsus Febrie Adriansyah

11/07/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang