Segini Jumlah Pemilih Sementara di-Plenokan KPU Sintang


POTO : saat pleno penetapan daftar pemilih sementara oleh KPU Sintang (Ist)

Pewarta/editor : prokopim/Herman

SINTANG – RADARKALBAR.COM

KPU Sintang melaksanakan rapat pleno sebanyak 320. 289 daftar pemilih sementara Pemilu 2024, berlangsung di Serantung Waterpark pada Rabu (5/4/2023).

Hadir saat itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang, Kusnidar, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, Bawasalu Sintang, dan 14 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta perwakilan partai politik (parpol).

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sintang, Kusnidar mengatakan Pemkab Sintang memberikan apresiasi dan terima kasih kepada KPU Sintang yang sudah menjalankan seluruh tahapan pemilu.

“Tidak terasa, pemilu 2024 semakin dekat. Dan kami percaya KPU mampu melaksanakan semua agenda yang sudah di susun. Soal penetapan rekapitulasi DPS Kabupaten Sintang. Persoalannya adalah kepengurusan partai politik di tingkat kecamatan yang banyak tidak ada. Ini perlu di evaluasi oleh KPU, Bawaslu dan partai politik itu sendiri,” ungkapnya.

Ditambahkan, sebenarnya kalau parpol ada pengurus di semua kecamatan. Tentunya menguntungkan buat parpol dalam hal mendapatkan suara. Ditambah pengurus di desa lagi dan aktif, maka akan sangat menguntungkan.

Sementara, Ketua KPU Sintang Hazizah menjelaskan KPU Sintang diamanatkan untuk melakukan pleno terhadap daftar pemilih sementara Kabupaten Sintang.

“Data ini merupakan hasil kerja PPK dan PPS secara khusus pantarlih yang sudah melakukan coklit beberapa waktu lalu. Ini bukan data final, tetapi data sementara,” terang Hazizah.

Dipaparkan, adapun data pemilih sementara Kabupaten Sintang adalah 14 kecamatan, 406 desa kelurahan, 1. 510 TPS, 320.289 pemilih sementara yang terdiri dari 164. 842 laki-laki dan 155. 442 perempuan. Pemilih baru 23. 314, pemilih tidak memenuhi syarat 10.360, perbaikan data pemilih 12. 866, pemilih potensial non KTP Elektronik 10. 680. Maka dengan dengan ini, DPS Kabupaten Sintang untuk pemilu tahun 2024 saya nyatakan disahkan.

“Data ini akan kami lakukan pemutakhiran secara terus menerus. Sehingga nanti sampai pada keputusan untuk penetapan daftar pemilih tetap di Kabupaten Sintang,” tegasnya.

Selanjutnya, anggota KPU Sintang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Edy Susanto menjelaskan jumlah TPS sebanyak 1. 510 itu termasuk 2 TPS lokasi khusus seperti di Lapas.

“Pemilih aktif artinya yang memenuhi syarat sebagai pemilih berdasarkan sistem informasi data pemilih atau sidalih. Pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 10. 360 sudah dihapus di sidalih, karena sudah meninggal dunia dan dibawah umur. Pemilih potensial non KTP Elektronik sejumlah 10. 680 orang, artinya pemilih yang pada hari pemilihan 14 Februari 2024 sudah berusia 17 tahun dan namun belum memiliki KTP Elektronik,” terangnya.


Like it? Share with your friends!