Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Catat…!!Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah Mulai Tanggal 19 April
Nasional

Catat…!!Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah Mulai Tanggal 19 April

Last updated: 06/04/2023 17:30
05/04/2023
Nasional
Share

POTO : ilustrasi kalender cuti bersama (Ist)

Pewarta/editor : tim liputan/red

JAKARTA – RADARKALBAR.COM

MENTERI Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan kebijakan libur lebaran yang berubah sudah dapat ditetapkan sebagai peraturan presiden atau perpres.

Sebelumnya, libur lebaran yang dimulai pada 21 April, sudah dimajukan menjadi mulai dari 19 April 2023.

“Kita ajukan kepada Bapak Presiden untuk menjadi perpres itu perubahan libur cuti bersama yang sudah diketahui,” kata Muhadjir usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Muhadjir menyampaikan soal antisipasi kepadatan orang yang melakukan arus mudik yang semula diprediksi 85 juta kini bertambah menjadi 123 juta orang. Karena itu, perubahan tanggal libur lebaran dan cuti bersama menjadi hal yang penting.

“Jadi kami beri waktu agak panjang agar nanti mereka tidak mudik dalam satu hari yang bersamaan tapi mungkin 2-3 hari sebelum itu, sehingga tidak akan mengganggu manajemen tata kelola lalu lintas perjalanan mudik,” jelas dia.

Diketahui, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah awalnya dimulai pada 21 sampai 26 April 2023. Tetapi pemerintah mengubah susunan cuti bersama menjadi dimulai 19 sampai 25 April 2023.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan hal ini diputuskan dengan mempertimbangkan tingkat arus mudik Lebaran 2023 yang diprediksi akan tinggi. Sehingga, pemerintah memutuskan memajukan cuti bersama untuk mencegah penumpukan.

“Itu alasannya apa, karena secara tradisional keinginan untuk mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21, maka terjadi penumpukan yang luar biasa,” ucap dia.

Sehingga dengan dimajukan itu, pemudik diharapkan bisa mulai (mudik) dari tanggal 18 (April) sore, 19, 20, 21.

“Ada empat hari mereka mudik,” sambung Budi Karya dalam kesempatan terpisah beberapa waktu lalu.

Polri bakal mengerahkan 148.211 personel untuk operasi ketupat pada musim mudik 2023. Dari total jumlah tersebut, terbagi dengan tiga kekuatan.
Dari Mabes Polri, ada 1.240 personel yang dikerahkan. Kemudian, di Polda seluruh wilayah 91.153 personel, dan instansi terkait 55.818 personel.

“Kami mengerahkan personel 2 per 3 dari kekuatan. Dari mabes polri sendiri satgas pusat ada 1.240 personel yang tentunya akan membekup satgas-satgas yang ada di polda atau di kewilayahan,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan saat rapat dengan Komisi V DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

“Kemudian di polda sendiri ada 91.153 personel dan didukung oleh stakeholders dari saling terkait 55 ribu lebih personel,” sambungnya.

Aan melanjutkan, Polri mendirikan pos-pos untuk masyarakat. Pos-pos itu seperti pos pengamanan, pos pelayanan, dan pos terpadu.

“Ini yang nanti akan melayani masyarakat pemudik maupun yang balik dari kampung halamannya,” terangnya.

Selain itu, ada 146.494 lokasi obyek pengamanan yang sudah dipetakan. Mulai dari masjid, tempat peribadatan, terminal, pelabuhan, bandara, stasiun kereta api, pusat perbelanjaan dan obyek wisata. (siberindo.co*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:kebijakan libur lebaranMENTERI Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendyperaturan presiden atau perpres
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka

16/07/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Tersengat Listrik, Dua Pekerja PLN Mempawah Dilarikan ke Rumah Sakit, Abai Gunakan APD atau Kurang Pengawasan?
17/07/2025
Tuntutan Memuncak…! Dipanggil Mangkir, PT KAL Dinilai Abaikan Hak Karyawan dan Wibawa Pemerintah
24/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Kongres Persatuan PWI Siap Digelar, Dua Kubu Sepakat Akhiri Dualisme

03/08/2025

TYT Menteri Kanan Kamboja Ucapkan Selamat kepada Presiden Pemuda Masjid Dunia

26/07/2025

Ketum Firdaus dan Sekjen Makali Kumar Pimpin SMSI Pusat Temui Kabaintelkam Polri : Bahas Media Siber yang Profesional dan Berkesinambungan

23/07/2025

Polda Jawa Barat Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Internasional

16/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang