Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Begini Putusan MA Soal Penerbitan Sertifikat Pengganti Oleh BPN Kota Pontianak
Pontianak

Begini Putusan MA Soal Penerbitan Sertifikat Pengganti Oleh BPN Kota Pontianak

Last updated: 07/03/2022 22:37
05/03/2022
Pontianak
Share

POTO : Suparman SH, MH (Ist)

Rilis LBH Pontianak – radarkalbar.com

PONTIANAK – Gugatan Kusnadi terhadap BPN Kota Pontianak melalui penasehat hukumnya, Suparman SH, MH sudah ada titik terang.

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan PTUN Pontianak terkait penerbitan sertifikat pengganti tersebut. Kemudian menyatakan sertifikat batal.

Suparman SH, MH kuasa hukum Kusnadi dalam keterangan tertulisnya menyatakan penerbitan sertifikat pengganti yang kini beralih kepada pihak ketiga tersebut, kini sudah mendapat titik terang dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung RI dengan nomor 420 K/TUN/2021 tertanggal 23 Desember 2021.

Adapun salah satu bunyi putusannya adalah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 76/B/2021/PT.TUN JKT, Tertanggal 3 Mei 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Nomor 21/G//2020/PTUN.PTK, tanggal 13 Januari 2021 dan Menyatakan batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Sertipikat Penggantian Nomor. 10505 semula atas nama ONAY BINTI NAYA terakhir atas nama Mahdi, S.H. Surat Ukur. 02909/2008 tanggal 01 September 2008 seluas 817 meter persegi (M2) terletak di Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak.

Awalnya gugatan Penggugat pada tingkat pertama dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) dan kemudian putusan tersebut dikuatkan oleh hakim pada tingkat banding.

Dijelaskan Suparman, awalnya atas putusan banding tersebut selaku kuasa hukum penggugat mengajukan kasasi dengan alasan bahwa pertimbangan hakim tingkat banding tidak memberi rasa kepastian hukum pada diri penggugat. Pertimbangan hukum dalam putusan tersebut dinilai terlalu foemalistiik lebih mendepankan aspek formil, dari pada aspek materiilnya sehingga sangat merugikan kliennya.

“Meskipun pihak ketiga selaku pemegang sertifikat hak milik sekaligus pihak yang bertahun-tahun menguasai tanah tersebut. Tapi bukan berarti sertifikatnya tidak dapat dibatalkan. Yach, walaupun kita akui bersama bahwa sertifikat adalah bukti kepemilikan tanah yang kuat dan sempurna. Namun tentunya sepanjang kita bisa membuktikan bahwa sertifikat yang diterbitkan adalah cacat prosedur maka secara hukum harus dibatalkan,” ungkapnya.

Sebab kata Suparman, negara Indonesia  pendaftaran tanahnya menganut sistem publikasi negatif.

” Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus menjadi koreksi dan evaluasi bagi pejabat tata usaha negara dalam hal ini BPN dalam menerbitkan sertifikat harus hati-hati dan teliti. Tentunya agar produk yang diterbitkan tidak merugikan pihak lain,” cetusnya.

Ia berharap para pihak khususnya kepada BPN Kota Pontianak dapat menghormati dan menjalankan putusan yang sudah inkracht ini. Hendaknya dengan segera mencabut sertifikat atas nama pihak ketiga sebagaimana perintah dalam putusan tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : redaksi radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kuasa hukumMahkamah AgungSertifikat
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Milyaran Rupiah Lenyap Semalam: Petani Keramba Mempawah Menjerit, Dinas Terkesan “Meraba-raba”

11/06/2026
Alami Pemadaman Massal, BPM Kalbar Desak Pimpinan PLN Dicopot dan Ancam Gelar Demonstrasi Besar
04/07/2026
Sengaja Dikunci? Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sungai Barak Mukok Mencuat..!
28/06/2026
KANNI Kalbar Desak PLN Transparan Soal Listrik Padam ‘Berjemaah’ di Sanggau hingga Mempawah dan Wilayah Lainnya
03/07/2026
Digantung Tanpa Kejelasan, Puluhan Karyawan PT MJP 1 Sekadau, Tuntut Kepastian Nasib di DPRD Sekadau
07/07/2026

Berita Menarik Lainnya

RSUD dr Soedarso Overflow, Keselamatan Pasien dan Hak Konstitusional Warga Kalbar Terancam, Ini Kata Pengamat

4 jam lalu

Akhirnya Kasus Oli Palsu P21, Edy Chow pun Ditahan

09/07/2026

Buntut Pemadaman Listrik : Seribuan Massa BPM Kalbar Akan ‘Kepung’ Tiga Titik Vital PLN

06/07/2026

Sah, Irjen Alberd Teddy Benhard Sianipar Resmi Jabat Kapolda Kalbar

05/07/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang