Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Begini Putusan MA Soal Penerbitan Sertifikat Pengganti Oleh BPN Kota Pontianak
Pontianak

Begini Putusan MA Soal Penerbitan Sertifikat Pengganti Oleh BPN Kota Pontianak

Last updated: 07/03/2022 22:37
05/03/2022
Pontianak
Share

POTO : Suparman SH, MH (Ist)

Rilis LBH Pontianak – radarkalbar.com

PONTIANAK – Gugatan Kusnadi terhadap BPN Kota Pontianak melalui penasehat hukumnya, Suparman SH, MH sudah ada titik terang.

Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan PTUN Pontianak terkait penerbitan sertifikat pengganti tersebut. Kemudian menyatakan sertifikat batal.

Suparman SH, MH kuasa hukum Kusnadi dalam keterangan tertulisnya menyatakan penerbitan sertifikat pengganti yang kini beralih kepada pihak ketiga tersebut, kini sudah mendapat titik terang dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung RI dengan nomor 420 K/TUN/2021 tertanggal 23 Desember 2021.

Adapun salah satu bunyi putusannya adalah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 76/B/2021/PT.TUN JKT, Tertanggal 3 Mei 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Nomor 21/G//2020/PTUN.PTK, tanggal 13 Januari 2021 dan Menyatakan batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Sertipikat Penggantian Nomor. 10505 semula atas nama ONAY BINTI NAYA terakhir atas nama Mahdi, S.H. Surat Ukur. 02909/2008 tanggal 01 September 2008 seluas 817 meter persegi (M2) terletak di Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak.

Awalnya gugatan Penggugat pada tingkat pertama dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) dan kemudian putusan tersebut dikuatkan oleh hakim pada tingkat banding.

Dijelaskan Suparman, awalnya atas putusan banding tersebut selaku kuasa hukum penggugat mengajukan kasasi dengan alasan bahwa pertimbangan hakim tingkat banding tidak memberi rasa kepastian hukum pada diri penggugat. Pertimbangan hukum dalam putusan tersebut dinilai terlalu foemalistiik lebih mendepankan aspek formil, dari pada aspek materiilnya sehingga sangat merugikan kliennya.

“Meskipun pihak ketiga selaku pemegang sertifikat hak milik sekaligus pihak yang bertahun-tahun menguasai tanah tersebut. Tapi bukan berarti sertifikatnya tidak dapat dibatalkan. Yach, walaupun kita akui bersama bahwa sertifikat adalah bukti kepemilikan tanah yang kuat dan sempurna. Namun tentunya sepanjang kita bisa membuktikan bahwa sertifikat yang diterbitkan adalah cacat prosedur maka secara hukum harus dibatalkan,” ungkapnya.

Sebab kata Suparman, negara Indonesia  pendaftaran tanahnya menganut sistem publikasi negatif.

” Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus menjadi koreksi dan evaluasi bagi pejabat tata usaha negara dalam hal ini BPN dalam menerbitkan sertifikat harus hati-hati dan teliti. Tentunya agar produk yang diterbitkan tidak merugikan pihak lain,” cetusnya.

Ia berharap para pihak khususnya kepada BPN Kota Pontianak dapat menghormati dan menjalankan putusan yang sudah inkracht ini. Hendaknya dengan segera mencabut sertifikat atas nama pihak ketiga sebagaimana perintah dalam putusan tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : redaksi radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kuasa hukumMahkamah AgungSertifikat
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Dana Desa Diselewengkan, Kaur Keuangan Pemdes Sebemban Tayan Hilir Ditahan, Negara Diduga Rugi Rp1,1 Miliar
13/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025

Berita Menarik Lainnya

SMSI Kalbar Tegas..! Oknum PT BAI Jangan Rendahkan Media

03/07/2025

Mafia Oli Ilegal, Bisnis Kotor Bernilai Miliaran, Negara Ditantang di Rumah Sendiri, BPM Kalbar : Desak APH Tangkap Cukong dan Oknum Penghalang Penggeledahan

01/07/2025

Mantan Gubernur Sutarmidji Kembali Diperiksa, Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin

01/07/2025

Gudang Disegel, Oli Palsu Diduga Dipindah Diam-diam, BPM Kalbar Desak Tangkap Cukong dan Bekingnya!”

26/06/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang