Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria Ini Diamankan Polisi
Sekadau

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria Ini Diamankan Polisi

Last updated: 06/02/2020 07:16
05/02/2020
Sekadau
Share

Sekadau, radar-kalbar.com-
Kepolisian Polsek Sekadau Hilir kini tengah menangani kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur.

Hal itu setelah, NH (35) warga Dusun Teribang, Desa Seberang Kapuas, Kecamatan Sekadau Hilir, merupakan orang tua korban JL(15) gadis dibawah umur.

Dalam laporan ke Polsek Sekadau Hilir tersebut NH orang tua korban mengatakan kejadian bermula pada Jumat (24/1/2020) pukul 22.00 Wib. Korban JL (15) keluar bersama terlapor NC (24) dengan tujuan bertamu ke rumah keluarga di Seberang Kapuas yang merayakan Imlek.

Kemudian, sekira pukul 02.00 dini hari, pada Sabtu (25/1/2020),mereka berdua pulang. Namun, saat di perjalanan pulang tepatnya di pondok milik orangtua terlapor yang terletak di kebun sawit inti PT MPE Desa Seberang Kapuas, terlapor membujuk korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Sehingga terjadilah perbuatan persetubuhan antara terlapor dengan korban. Mereka keluar pondok pada pukul 05.00 Wib.

Warga setempat yang melihat keduanya keluar dari pondok menaruh curiga, kemudian mereka dibawa ke pengurus adat dan ditanyakan perihal perbuatan yang telah mereka lakukan.

Dihadapan pengurus adat, mereka mengaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak empat kali.

Berdasarkan koordinasi dengan dokter yang melakukan pemeriksaan luar (visum) terhadap korban, ditemukan luka robek pada selaput dara.

Atas kejadian yang menimpa anaknya, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekadau Hilir pada Senin (4/2/2020).

Adapun barang bukti yang diamankan berupa baju dan celana tidur serta pakaian dalam korban.

Kemudian pelaku NC dijemput oleh petugas di rumahnya di Dusun Suak Bagan, Desa Semabi, Kecamatan Sekadau Hilir.

Dari hasil pemeriksaan pelaku maupun korban perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Keduanya mengaku sudah melakukan persetubuhan sebanyak empat kali di tempat dan waktu yang berbeda.

Hasil penyidikan tidak ada unsur pemaksaan maupun perlawanan. Bahkan pelaku ini berjanji siap menikahi korban.

Kapolsek Sekadau Hilir Ipda Koderi menyebutkan, kasus ini tetap dijalankan karena usia korban masih 15 tahun atau dibawah umur.

Pelaku tetap terancam UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan usia layak menikah berdasarkan aturan terbaru adalah berusia minimal 19 tahun.

Kasus ini telah ditangani Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir. Terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan ke Rutan Polres Sekadau.

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta : sutarjo

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa SemabiKecamatan sekadau hilirPersetubuhan dibawah umurPolsek Sekadau Hilir
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kisah Salbiah Pelaku UMKM di Sungai Pinyuh : Dagangan Hampir Habis, Musibah Datang dari Arah Jalan

02/02/2026
Syarif Mahmud Alkadrie Pimpin Massa Datangi Polresta Pontianak, Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan SARA
13/02/2026
Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat
19 jam lalu
Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A
30/01/2026
Polisi Bekuk Pemilik Puluhan Gram Sabu di Jalan Sepakat Ketapang
06/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Tabrakan Mobil dan Motor di Desa Peniti, Satu Pengendara Luka Berat

22/02/2026

Ini Pesan Aron, Saat Lantik Pengurus DAD Kecamatan se Kabupaten Sekadau

20/02/2026

Aksi Bejat di Bak Truk…!! Pemuda Asal Sekadau Hulu Terancam Pidana Berlapis

16/02/2026

Bupati Sekadau Resmikan Jembatan Merah Putih Sungai Menterap, Setelah Penantian Sejak 2019

12/02/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang