Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria Ini Diamankan Polisi
Sekadau

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria Ini Diamankan Polisi

Last updated: 06/02/2020 07:16
05/02/2020
Sekadau
Share

Sekadau, radar-kalbar.com-
Kepolisian Polsek Sekadau Hilir kini tengah menangani kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur.

Hal itu setelah, NH (35) warga Dusun Teribang, Desa Seberang Kapuas, Kecamatan Sekadau Hilir, merupakan orang tua korban JL(15) gadis dibawah umur.

Dalam laporan ke Polsek Sekadau Hilir tersebut NH orang tua korban mengatakan kejadian bermula pada Jumat (24/1/2020) pukul 22.00 Wib. Korban JL (15) keluar bersama terlapor NC (24) dengan tujuan bertamu ke rumah keluarga di Seberang Kapuas yang merayakan Imlek.

Kemudian, sekira pukul 02.00 dini hari, pada Sabtu (25/1/2020),mereka berdua pulang. Namun, saat di perjalanan pulang tepatnya di pondok milik orangtua terlapor yang terletak di kebun sawit inti PT MPE Desa Seberang Kapuas, terlapor membujuk korban melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Sehingga terjadilah perbuatan persetubuhan antara terlapor dengan korban. Mereka keluar pondok pada pukul 05.00 Wib.

Warga setempat yang melihat keduanya keluar dari pondok menaruh curiga, kemudian mereka dibawa ke pengurus adat dan ditanyakan perihal perbuatan yang telah mereka lakukan.

Dihadapan pengurus adat, mereka mengaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak empat kali.

Berdasarkan koordinasi dengan dokter yang melakukan pemeriksaan luar (visum) terhadap korban, ditemukan luka robek pada selaput dara.

Atas kejadian yang menimpa anaknya, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekadau Hilir pada Senin (4/2/2020).

Adapun barang bukti yang diamankan berupa baju dan celana tidur serta pakaian dalam korban.

Kemudian pelaku NC dijemput oleh petugas di rumahnya di Dusun Suak Bagan, Desa Semabi, Kecamatan Sekadau Hilir.

Dari hasil pemeriksaan pelaku maupun korban perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Keduanya mengaku sudah melakukan persetubuhan sebanyak empat kali di tempat dan waktu yang berbeda.

Hasil penyidikan tidak ada unsur pemaksaan maupun perlawanan. Bahkan pelaku ini berjanji siap menikahi korban.

Kapolsek Sekadau Hilir Ipda Koderi menyebutkan, kasus ini tetap dijalankan karena usia korban masih 15 tahun atau dibawah umur.

Pelaku tetap terancam UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sedangkan usia layak menikah berdasarkan aturan terbaru adalah berusia minimal 19 tahun.

Kasus ini telah ditangani Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir. Terhadap pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan ke Rutan Polres Sekadau.

 

 

 

 

 

 

 

Pewarta : sutarjo

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Desa SemabiKecamatan sekadau hilirPersetubuhan dibawah umurPolsek Sekadau Hilir
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Respon Laporan Warga, Polsek Sekayam Bongkar Bisnis Haram Dua Pemuda di Desa Balaikarangan
24/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Perkuat Sinergi, Kakan Kesbangpol Sekadau Koordinasi ke Tingkat Provinsi

18/03/2026

Jelang Lebaran 2026, DPD PSI Sekadau Salurkan Sembako ke Panti Asuhan Kasih Bunda

18/03/2026

Sopir Dump Truck Tewas Terjepit Bak Saat Bongkar Pupuk di Sekadau

12/03/2026

Perkuat Ekonomi Rakyat dan Tata Kelola Air, DPRD Sekadau Sahkan Dua Raperda Strategis 2026

10/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang