Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pria Ini Ditangkap Polisi, Akhirnya Masuk Bui
Sekadau

Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pria Ini Ditangkap Polisi, Akhirnya Masuk Bui

Last updated: 05/01/2023 19:30
05/01/2023
Sekadau
Share

POTO : tersangka FE saat diamankan di Mapolres Sekadau (Ist)

SEKADAU – radarkalbar.com

AKIBAT tak mampu mengendalikan syahwatnya yang menggebu-gebu. Akhirnya, mencabuli seorang gadis belia berinisial AL (14). Buah dari perbuatannya, memuluskan langkah FE (43) menjadi penghuni hotel prodeo atau sel tahanan milik Polres Sekadau.

Tersangka FE tak berkutik, saat diamankan tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Sekadau, pada Rabu (4/1/2023).

Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasatreskrim Iptu Rahmad Kartono menuturkan terungkapnya aksi bejad FE bermula, adanya kiriman chat whatsApp (WA) berisi ancaman akan membunuh korban AL, yang terbaca oleh orangtua korban.

“Ya, benar kita ada mengamankan tersangka pencabulan berinisial FE. Jadi, terbongkarnya aksi cabul ini dari pesan atau chat WA dari pelaku FE kepada korban AL yang berisi ancaman. Dalam chat tersebut, FE akan membunuh AL sekeluarga jika menceritakan ulah bejadnya itu,” ungkapnya.

Tak ayal, alangkah kagetnya orang tua korban. Lantas, khawatir akan keselamatan akannya, mereka pun mendatangi salah satu asrama, dimana anaknya bermukim di Kota Sekadau.

Sesampainya di Kota Sekadau, orang tuanya menanyakan korban. Awalnya korban mengelak dan tidak ada perihal ancaman FE terhadap AL. Namun sang anak sempat mengelak dan mengatakan tidak ada masalah apa-apa.

“Hanya saja, selaku orangtua EL terus membujuk AL. Dan akhirnya AL mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami isteri bersama tersangka FE di kediaman mereka sejak pertengahan tahun 2020 hingga pertengahan 2021,”ungkapnya.

Bagaikan tersambar petir di siang hari, El orang tua korban kaget bukan kepalang. Tanpa pikir panjang ia pun memutuskan untuk melaporkan tersangka FE ke Mapolres Sekadau.

“Berdasarkan laporan EL, kami pun langsung mengamankan tersangka FE. Tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka FR diancam dengan pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak.

Pewarta/editor : Antonius Sutarjo

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Cabuli anak Dibawah umurLapor polisi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Sopir Dump Truck Tewas Terjepit Bak Saat Bongkar Pupuk di Sekadau

12/03/2026

Perkuat Ekonomi Rakyat dan Tata Kelola Air, DPRD Sekadau Sahkan Dua Raperda Strategis 2026

10/03/2026

Pererat Sinergi, Ormas Peduli Menak Jawant Gelar Silaturahmi Bersama Awak Media di Sekadau

10/03/2026

Temui Menteri PU, Bupati Sekadau Perjuangkan Pembangunan Jembatan Tiga Belitang Melalui APBN

06/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang