Polres Ketapang Tetapkan 7 Tersangka Tewasnya Bocah Perempuan di Sandai, Ini Perannya Masing-masing


*Gelar Konferensi Pers Terkait Tewasnya Bocah Perempuan di Kecamatan Sandai, Polres Ketapang Beberkan Kronologi Kejadian*

*Langkah Cepat Jajaran Polres Ketapang Ungkap Kasus Kematian Seorang Anak Disandai, 7 Orang Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka*

KETAPANG – radarkalbar.com

TEKA – teki kematian seorang bocah perempuan berinisial Ys (7) di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalbar akhirnya terkuak.

Usut punya usut, ternyata bocah malang tersebut, merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh orang tua angkatnya berinisial SST alias AK dan YL alias AN.

Kemudian 5 tersangka lainnya berinisial MLS, VDS, AMP, DS dan AA. Ketujuh orang ini dengan peran masing-masing.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian, pada Senin (4/12/2023).

” Korban merupakan anak dibawah umur, merupakan korban KDRT berujung meninggal dunia. Kita telah menetapkan 7 orang yang terlibat, dengan peran masing-masing,” ungkap Kapolres Ketapang didampingi Kasat Reskrim AKP Farish Kautsar Rahmadani dan Kasat Intelkam AKP Hasiholand Saragih.

Menurut Tommy Ferdian, hasil penyidikan menyebutkan terkuaknya kejadian itu bermula adanya informasi dari warga Kecamatan Sandai menyebutkan seorang anak perempuan berusia 7 tahun berinisial Ys, ditemukan tewas di belakang rumah orang tua angkatnya di Kecamatan Sandai, pada Kamis (23/11/2023) lalu.

Namun, pada Jumat (24/11/2023) jenazah korban dimakamkan oleh ibu angkatnya berinisial SST dan ayah angkatnya berinisial YLT tanpa sepengetahuan orang tua kandung korban. Yang mana berada di Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang. Merasa curiga, orang tua kandung korban melaporkan ke Mapolres Ketapang terkait meninggalnya korban yang dianggap tidak wajar.

“Setelah adanya laporan dari orang tua kandung korban, Kapolres Ketapang memerintahkan Satuan Reskrim Polres Ketapang bersama Polsek Sandai untuk melaksanakan penyelidikan terhadap peristiwa ini. Nah, tim melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap orang tua angkat korban, pemeriksaan kepada saksi-saksi, yaitu beberapa asisten rumah tangga yang bekerja di rumah tersangka,” paparnya.

Lantas kata Tommy, tim Satreskrim Polres Ketapang itu melakukan pemeriksaan terhadap CCTV yang ada di rumah tersangka.

“Pada Selasa (28/11/2023) lalu, atas kepentingan penyidikan dan seizin dari orang tua kandung korban. Tim Polres Ketapang bersama dengan dokter ahli forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak melaksanakan otopsi terhadap jenazah korban”, jelasnya.

Tersangka berperan masing-masing

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian membeberkan hasil serangkaian penyelidikan berupa olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan kepada para saksi-saksi, temuan barang bukti serta dilanjutkan dengan gelar perkara oleh penyidik.

Maka diduga kuat telah terjadi tindak pidana perbuatan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya korban sdri Ys.

Untuk itu, penyidik menetapkan 7 orang tersangka yang seluruhnya dewasa.

Adapun peran tersangka masing-masing hingga menyebabkan korban Ys meninggal dunia :

1. SST alias AK, ibu angkat korban melakukan kekerasan dengan menggunakan gantungan baju dan dengan tangan kosong.

3. YLT alias AN, bapak angkat korban, melakukan kekerasan dengan tangan, dan membiarkan terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut.

4. MLS (perempuan) melakukan kekerasan dengan karet cacing, dengan tangan kosong, dan membiarkan terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap korban.

4. VDS (perempuan) melakukan kekerasan menggunakan karet cacing, kemudian dengan tangan kosong, dan membiarkan terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap korban.

5. AMP (perempuan) membantu memegangi korban pada saat tersangka SST alias AK melakukan kekerasan dengan tangan kosong, dan membiarkan terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap korban.

6. DS (perempuan) membantu memegangi korban pada saat tersangka SST alias AK melakukan kekerasan dengan tangan kosong, dan membiarkan terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak.

7. AA (pria) melakukan kekerasan dengan menggunakan tangan kosong dan membiarkan terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak.

“Ketujuh tersangka sudah kita tahan di Mapolres Ketapang sejak Minggu (3/12/2023),” tegasnya.

Tommy menegaskan para tersangka disangkakan dengan pasal “ setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak junto dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati.

“Para tersangka disangkakan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) sebagaimana dimaksud pada pasal 76C junto pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) UU no. 23 tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga atau Pasal 170 ayat 3(e) KUHP”,cetusnya. (SrY/rls).


Like it? Share with your friends!