Soal Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Apakah Ada Pengabaian FIFA Stadium Safety and Security Regulations


POTO : Saat rusuh di Stadion Kanjuruhan Malang (Tangkapan layar)

Pewarta : Tim liputan/siberindo. co

JAKARTA – radarkalbar. com

DUKA panjang melingkupi dunia, Tragedi Kanjuruhan menjadi peristiwa kelam dalam sejarah sepak bola.

Seratus lebih orang meninggal. Angka yang jauh melampaui kematian tertinggi dalam kerusuhan sepak bola selama ini. Sangat memilukan karena terjadi di tengah upaya memajukan persepakbolaan Tanah Air.

Presiden Joko Widodo telah memerintahkan Kemenpora, Polri, dan PSSI melakukan evaluasi menyeluruh hingga menghentikan sementara Liga 1 sampai evaluasi dan perbaikan prosedur keamanan dilakukan.

Pemerintah langsung membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Tragedi Kanjuruhan menjadi sorotan mengingat banyak korban yang berjatuhan, 125 orang dilaporkan meninggal. Lantas apa yang salah dan pelajaran apa yang bisa dipetik dari peristiwa tragis ini?

Dalam sebuah pertandingan sepak bola, FIFA memiliki aturan melalui FIFA Stadium Safety and Security Regulations.

Aturan yang tebalnya sekitar 112 halaman itu menjelaskan secara detil hal-hal yang harus diperhatikan berkaitan dengan penyelenggaraan pertandingan sepak bola.

Regulasi kompetisi BRI Liga 1 2022/2023 pun merujuk pada aturan tersebut. Tertuang dalam Pasal 4 tentang keamanan dan kenyamanan. Tepatnya poin 4 yang berbunyi:

Klub tuan rumah membuat rencana pengamanan (security plan) yang berisi pernyataan dari seluruh pihak yang terkait dengan ruang lingkup pengamanan namun tidak terbatas pada stadion dan hotel tempat klub tamu dan perangkat pertandingan menginap. Seperti dikutipAntara, rencana pengamanan ini dibuat dengan merujuk pada FIFA Stadium Safety and Security Regulations dan regulasi, edaran PSSI yang berlaku.

FIFA Stadium Safety and Security Regulations memang detil memaparkan apa yang harus dilakukan ketika menggelar pertandingan.

Bahkan jauh sebelum laga bergulir terdapat pasal-pasal yang mengatur dan sangat bisa menjadi landasan.

Misalnya, pada Pasal 6 tantang Perencanaan Keselamatan dan Keamanan Stadion. Kemudian pada pasal berikutnya juga dijelaskan lagi apa saja langkah-langkah yang harus dilakukan petugas keamanan stadion.

Petugas keamanan stadion ini mencakup semua pemangku kepentingan, antara lain, panitia pelaksana, kepolisian, tim kegawatdaruratan (emergency), dan lain sebagainya.

Mereka memiliki tugas, kewenangan, dan fungsi masing-masing sesuai dengan aturan yang ada dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations.

Berangkat dari situ, lalu petugas keamanan stadion wajib membuat manajemen risiko dengan menganalisis segala kemungkinan yang bakal terjadi dalam sebuah pertandingan.

Dalam membuat analisis risiko tersebut harus juga memperhatikan sejumlah aspek. Salah satu poin menyatakan dalam Pasal 7 poin 3 (a) “Historical enmity between teams or their supporters“.

Dengan kata lain, penyelenggara wajib memperhatikan histori tim yang bertanding dan suporter.

Bila dikaitkan dengan Tragedi Kanjuruhan, dua tim yang bertanding adalah Arema FC dan Persebaya Surabaya yang memiliki sejarah rivalitas. Termasuk kedua suporter Aremania dan Bonek.

Dalam hal ini, penyelenggara tentunya sudah memahami dan melakukan langkah yang tepat dengan melarang Bonek ke Stadion Kanjuruhan.

Namun apakah berhenti di situ? Tentu saja tidak. Petugas keamanan juga harus bisa membaca situasi apa yang nanti akan terjadi bila tim tuan rumah tersebut kalah ataupun menang.

Dalam pertandingan di Kanjuruhan pekan lalu, Arema yang disaksikan langsung puluhan ribu pendukungnya kalah dengan skor 2-3.

Kekecewaan tentu dirasakan Aremania pada saat itu. Mereka melampiaskannya dengan turun ke lapangan yang menjadi awal mula Tragedi Kanjuruhan.

Dari sini, seharusnya petugas keamanan bisa memprediksi dan mengantisipasi. Tentunya dengan analisis risiko yang telah dibuat jauh sebelum hari pertandingan.

Dari analisis yang di awal tadi dijelaskan maka akan ada mitigasi atau upaya mengurangi risiko dengan dibuat langkah-langkah pengamanan yang tepat. Tertuang dalam Pasal 9 tentang Stadium Contingency Plans.

Pada poin 2(e) terkait pengendalian massa dijelaskan terkait bila terjadi kekacauan di stadion, kepadatan stadion, pemalsuan tiket, dan penjualan tiket ilegal, evakuasi darurat, dan lain sebagainya.

Kemudian ada pada Pasal 10 tentang Stadium Emergency Plans. Semuanya sudah tersusun secara rinci dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations.

Dalam Tragedi Kanjuruhan, indikasi utama jatuhnya korban jiwa adalah gas air mata yang jelas dalam aturan FIFA dilarang penggunaannya.

Tertuang dalam Pasal 19(b) yang menyebut dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau “gas pengendali massa”.

Pelarangan tersebut tentu saja ada alasannya. Dalam Tregedi Kanjuruhan penggunaan gas air mata membuat penonton panik sehingga kekacauan tak bisa terhindarkan.

Menyaksikan sepak bola beda dengan menuju palagan atau kerusuhan. Dari awal masuk stadion, pastinya penonton sudah menjalani pemeriksaan. Ini yang harus disadari.

Yang jelas penggunaan gas air mata dalam pertandingan sepak bola itu tidak dibenarkan, walaupun mungkin di Kanjuruhan, pihak keamanan memiliki alasan lain sehingga perlu dilakukan.

Sejumlah pihak menuding tindakan aparat keamanan dalam penanganan kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan berlebihan.

Seandainya tidak ada tembakan gas air mata, mungkin tidak ada korban jiwa yang berjatuhan.

Perlu diingat pula di Stadion Kanjuruhan semuanya suporter tuan rumah, tidak ada Bonek karena sejak awal sudah dilarang datang ke Malang untuk menghindari bentrokan.

Kalaupun untuk menghalau suporter, cukup gunakan meriam air (watercanon) yang risiko cederanya lebih kecil. Atau di stadion juga pastinya terparkir mobil pemadam kebakaran yang bisa digunakan untuk menyemprotkan air ke suporter.

Ya, dalam aturan FIFA, mobil pemadam kebakaran harus ada di stadion ketika ada pertandingan.

Dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations ada juga penjelasan mengenai manajemen kerumunan (crowd) yang seharusnya pihak keamanan sudah memiliki rencana dan strategi untuk mengantisipasi kejadian terburuk.

Sudah pasti tak ada yang ingin Tragedi Kanjuruhan terulang. Maka diperlukan evaluasi menyeluruh sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.

Seperti yang dijelaskan di awal, semuanya sudah ada standar dalam penyelenggaraan pertandingan dan juga harus ada perencanaan yang baik. Utamakan pencegahan bukan tindakan.

Pada sisi lain, perlu juga edukasi pada semua pihak yang terkait, termasuk suporter dan aparat keamanan.

Sedari awal, pihak panitia pastinya meminta izin untuk menyelenggarakan pertandingan. Dalam proses perizinan pasti ada tenggang menuju hari H pertandingan.

Pihak intelijen keamanan dalam hal ini kepolisian bisa membuat rancangan-rancangan yang sesuai dengan aturan FIFA.

Kepolisian sudah pasti punya prosedur yang sangat lengkap. Tinggal bagaimana cara menyamakan persepsinya antara kebutuhan panitia, kebutuhan situasi, dan keharusan dalam menjaga keamanan.

Penyamaan persepsi bisa dilakukan dengan koordinasi. Bisa dicetak peta tata letak (layout) stadion dan mempelajari bersama untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.

Juga sebelum pertandingan, layaknya naik pesawat atau nonton bioskop, suporter yang datang ke stadion juga mendapat pengarahan atau safety briefing. Ini dilakukan agar suporter tahu ke mana harus melangkah ketika terjadi sesuatu yang tak terduga.

Sekali lagi, semuanya lengkap dan rinci ada dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations, termasuk membahas kelayakan stadion dan lainnya.

Memang cara-cara ideal ini perlu upaya, sosialisasi, dan yang paling jelas yakni perlu persamaan persepsi semua pihak dari panitia pelaksana dan pihak keamanan publik.

Tetapi semuanya harus dilakukan demi keselamatan bersama. Tragedi Kanjuruhan menjadi pembelajaran penting. Jangan sampai terulang.

Di sana ada dosa berjamaah. Perlu kedewasaan semua pihak dalam menyikapinya. (*)


Like it? Share with your friends!