FOTO : Ilustrasi data dan lahan yang terbakar dalam konsesi perusahaan di Kalbar [ ist ]
Pewarta/editor : Tim liputan
PONTIANAK [ radarkalbar.com ] – Kementerian Kehutanan mengambil langkah korektif masif terhadap penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.
Tindakan tegas berupa pembekuan izin usaha konsesi berbasis lahan ini menyasar area dengan total luas mencapai 371.560 hektare.
Langkah sanksi administrasi hingga ancaman pidana tersebut disetujui langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai respon atas meluasnya titik panas (hotspot) di wilayah konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Sanksi pembekuan izin usaha dan sanksi paksaan pemulihan lingkungan menyasar lima entitas bisnis yang tersebar di dua kabupaten utama masing – masing : PT Mayawana Persada Mas: Konsesi Hutan Tanaman terbesar yang terdampak di Kabupaten Ketapang, dengan luas area PBPH mencapai 136.710 hektare. Lantas, PT Hutan Ketapang Industri: Perusahaan Hutan Tanaman di Kabupaten Ketapang dengan luas PBPH sebesar 100.150 hektare. Kemudian, PT Mahkota Rimba Utama: Sektor Hutan Alam di Kabupaten Ketapang yang menguasai konsesi PBPH seluas 74.480 hektare.
Sementara, PT Duta Andalan Sukses : Perusahaan Hutan Tanaman di Kabupaten Sanggau dengan total PBPH 31.080 hektare. Selanjutnya, PT Wana Lestari Jaya merupakan sektor Hutan Tanaman di Kabupaten Sanggau dengan luas PBPH sebesar 29.140 hektare.
Saat meninjau lokasi karhutla di Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, Menteri Kehutanan Raja Antoni menegaskan tindakan hukum yang diambil merupakan bentuk transparansi dan keadilan tanpa pandang bulu.
”Sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar Menhut Raja Antoni.
Ia menambahkan, korporasi yang terbukti memanfaatkan metode pembersihan lahan dengan membakar tidak akan lolos dari jerat aturan.
”Teman-teman dan para masyarakat dan juga para pengusaha yang doyan dengan melakukan land clearing ya untuk perkebunan, maka sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan,” tegasnya.
Raja Antoni memaparkan skema hukum tidak akan berhenti pada sanksi administratif. Pemerintah siap memproses hukum secara pidana jika ditemukan indikasi pelanggaran yang lebih berat.
“Dan kalau bila tidak bergerak ya bisa terus ke pidana dan kita akan tegakkan hukum setajam-tajamnya,” cetusnya.
Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi pihak yang menyepelekan dampak karhutla.
“Karena sekali lagi kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan, baik itu yang kecil ya maupun korporasi,” cetusnya.
Langkah pembekuan area seluas 371.560 hektare atau setara hampir enam kali luas DKI Jakarta, menunjukkan pergeseran strategi pemerintah ke arah zero-tolerance policy terhadap praktek pembersihan lahan bernoda pembakaran.
Lantas, dari total bentang lahan yang dibekukan, Kabupaten Ketapang menyumbang porsi terbesar yaitu 83,8% (311.340 hektare), sementara Kabupaten Sanggau menyumbang 16,2% (60.220 hektare).
Dominasi pemegang izin Hutan Tanaman yang mencapai 80% dari total korporasi terhukum mengindikasikan tingginya kerentanan operasional sektor ini terhadap bahaya karhutla berulang.
Kombinasi sanksi pembekuan izin, kewajiban pemulihan ekosistem secara mandiri, hingga ancaman penyidikan pidana lingkungan (negligence) menjadi sinyal keras bagi industri berbasis lahan di Kalimantan Barat bahwa kepatuhan tata kelola lingkungan kini menjadi variabel mutlak kelangsungan investasi. [ red ]
