FOTO : DY pria yang menggerakkan sepeda motor adiknya [ ist ]
Deni Ramadani – radarkalbar.com
KUBU RAYA – Kasus penggelapan sepeda motor di Kabupaten Kubu Raya mengungkap sisi kelam hubungan keluarga.
Pasalnya, seorang pria berinisial DY (29), warga Pontianak Utara, ditangkap polisi setelah menggelapkan motor milik adik kandungnya sendiri dan menjualnya murah hanya Rp 3 juta.
Peristiwa bermula Rabu (27/8/2025) ketika DY datang ke rumah orang tuanya di Komplek Alfeka, Desa Ampera.
Saat itu, dengan alasan hendak mengambil ponsel, ia meminjam motor Honda Vario hitam KB 3126 SX milik adiknya melalui sang ibu.
Meski sempat ditolak, bujukan DY membuat sang ibu akhirnya menyerahkan kunci motor.
Namun motor senilai Rp25 juta itu tak pernah kembali. Tiga hari kemudian, DY mengaku telah menjual kendaraan tersebut di kawasan Kampung Beting, Pontianak Timur, dengan harga hanya Rp 3 juta.
Pengakuan itu membuat keluarga terpukul dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sungai Ambawang.
Kapolsek Sungai Ambawang, AKP Prambudi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdaliansyah, menyatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan korban.
“Unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (3/9/2025) saat ia kembali ke rumah orang tuanya. DY mengakui perbuatannya,” jelas Ade, Kamis (4/9/2025).
DY kini ditahan dan dijerat dengan pasal tindak pidana penggelapan. Sementara itu, polisi masih menelusuri keberadaan motor hasil kejahatan yang telah dijual.
“Kasus ini terus kami kembangkan. Barang bukti kendaraan sedang kami cari,” tegas Ade.
Kasus ini menambah daftar kejahatan penggelapan bermotif ekonomi di wilayah Kubu Raya, sekaligus menjadi peringatan bahwa kepercayaan dalam keluarga pun bisa rusak akibat perbuatan kriminal. [ red ]
Editor/publisher : admin radarkalbar.com