Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pilgub 2024, Dua Pejabat Kalbar Dijatuhi Sanksi, Ini Nama dan Jabatannya
Pontianak

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pilgub 2024, Dua Pejabat Kalbar Dijatuhi Sanksi, Ini Nama dan Jabatannya

Last updated: 04/09/2025 19:22
04/09/2025
Pontianak
Share

FOTO : Sekda Kalbar, Harisson Azroi [ ist ]

tim liputan – radarkalbar.com

PONTIANAK – Dua pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dikenai sanksi disiplin berupa penurunan jabatan oleh Gubernur Kalbar.

Keduanya adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rita Hastarita, serta Kepala Biro Hukum Setda Kalbar, Abussamah.

Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, menjelaskan keputusan tersebut didasarkan pada surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6678/B-AK.02.02/SD/F/2025 yang meminta tindak lanjut atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Gubernur menerbitkan Keputusan Nomor 800.1.6.2/02/BKD dan 800.1.6.2/03/BKD tanggal 12 Agustus 2025, yang masing-masing menjatuhkan hukuman disiplin kepada Rita Hastarita dan Abussamah,” ungkap Harisson, pada Rabu (4/9/2025).

Awalnya, Rita dikenai sanksi pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Sedangkan Abussamah dijatuhi hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah dalam jangka waktu yang sama.

Namun setelah keduanya mengajukan keberatan, Gubernur Kalbar melakukan peninjauan kembali.

“Untuk Rita, hukuman disiplin berubah menjadi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Sedangkan keberatan Abussamah ditolak, sehingga sanksi tetap seperti semula,” jelas Harisson.

Ia menegaskan, keputusan ini berlaku efektif mulai 4 September 2025. Untuk mengisi kekosongan jabatan, Gubernur menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pendidikan dan Kebudayaan serta Plt Kepala Biro Hukum.

“Setelah 12 bulan, keduanya bisa kembali bersaing melalui mekanisme seleksi terbuka ASN untuk jabatan pimpinan tinggi pratama,” jelas Harisson. [ red ].

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Diberikan sanksiNetralitas ASNPejabat Pemprov Kalbar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.
04/04/2026
Warga Sungai Pinyuh Keluhkan Kabel Telkomsel “Numpang” di Teralis Ruko, Khawatir Roboh dan Menelan Korban
04/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Momen Peringatan Hari Buruh 2026, GMNI Pontianak Serukan Solidaritas

21 jam lalu

Dosen Fakultas Kehutanan UGM Dorong LDII Kalbar Garda Terdepan Gerakan Peduli Lingkungan

30/04/2026

Momen May Day 2026, GMKI Pontianak Soroti Upah Layak, BPJS, hingga Kekerasan Pekerja

21 jam lalu

Rangkaian Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit..!! Penyidik Kejati Kalbar Kembali Sita Rp 55 Miliar, Uang Jaminan Bangun Smelter yang Tidak Terealisasi

29/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang