Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pilgub 2024, Dua Pejabat Kalbar Dijatuhi Sanksi, Ini Nama dan Jabatannya
Pontianak

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pilgub 2024, Dua Pejabat Kalbar Dijatuhi Sanksi, Ini Nama dan Jabatannya

Last updated: 04/09/2025 19:22
04/09/2025
Pontianak
Share

FOTO : Sekda Kalbar, Harisson Azroi [ ist ]

tim liputan – radarkalbar.com

PONTIANAK – Dua pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dikenai sanksi disiplin berupa penurunan jabatan oleh Gubernur Kalbar.

Keduanya adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Rita Hastarita, serta Kepala Biro Hukum Setda Kalbar, Abussamah.

Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, menjelaskan keputusan tersebut didasarkan pada surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6678/B-AK.02.02/SD/F/2025 yang meminta tindak lanjut atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Gubernur menerbitkan Keputusan Nomor 800.1.6.2/02/BKD dan 800.1.6.2/03/BKD tanggal 12 Agustus 2025, yang masing-masing menjatuhkan hukuman disiplin kepada Rita Hastarita dan Abussamah,” ungkap Harisson, pada Rabu (4/9/2025).

Awalnya, Rita dikenai sanksi pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Sedangkan Abussamah dijatuhi hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah dalam jangka waktu yang sama.

Namun setelah keduanya mengajukan keberatan, Gubernur Kalbar melakukan peninjauan kembali.

“Untuk Rita, hukuman disiplin berubah menjadi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Sedangkan keberatan Abussamah ditolak, sehingga sanksi tetap seperti semula,” jelas Harisson.

Ia menegaskan, keputusan ini berlaku efektif mulai 4 September 2025. Untuk mengisi kekosongan jabatan, Gubernur menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pendidikan dan Kebudayaan serta Plt Kepala Biro Hukum.

“Setelah 12 bulan, keduanya bisa kembali bersaing melalui mekanisme seleksi terbuka ASN untuk jabatan pimpinan tinggi pratama,” jelas Harisson. [ red ].

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Diberikan sanksiNetralitas ASNPejabat Pemprov Kalbar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar Digagahi, Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi
23 jam lalu
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Soal Penataan Kuliner Serdam, Herman Hofi : Dinilai Rawan Langgar Kepastian Hukum Pemilik Usaha

23/12/2025

14 Pamen Polda Kalbar Dirotasi, Ini Nama dan Jabatannya

22/12/2025

Dukung Langkah Kejati Kalbar Tangani Dugaan Tipikor di Perusda Aneka Usaha, Gus Hoesnan : Mesti Diungkap Total

17/12/2025

SMAIT Al-Mumtaz Pontianak Kembali Gelar Muscofest 2025, Wadah Silaturahmi dan Inovasi Siswa

17/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang