Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Tim Satreskrim Polres Kubu Raya Tangkap Komplotan Pencuri Gudang
HukumKubu Raya

Tim Satreskrim Polres Kubu Raya Tangkap Komplotan Pencuri Gudang

Last updated: 3 jam lalu
5 jam lalu
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Ketiga tersangka (duduk) dan barang bukti yang diamankan Tim Satreskrim Polres Kubu Raya [ ist ]

redaksi – RADARKALBAR.COM

KUBU RAYA – Komitmen Polres Kubu Raya dalam memberantas tindak kriminal kembali dibuktikan dengan pengungkapan kasus pencurian di sebuah gudang kosong di Jalan Adisucipto Km 12, Kecamatan Sungai Raya.

Dalam hitungan hari, tim Resmob Macan Raya berhasil membekuk tiga pelaku pencurian yang terlibat dalam aksi pembobolan dengan kerugian bernilai jutaan rupiah.

Tiga pelaku berinisial RI (43), AG (29), dan SM (21) ditangkap secara terpisah di lokasi kediaman masing-masing.

Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sungai Raya yang diduga kuat telah merancang pencurian secara bersama-sama.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif pasca laporan pembobolan gudang PT. Kilau Permata Khatulistiwa pada 21 Juli 2025.

Gudang yang sudah tidak beroperasi itu menjadi sasaran empuk para pelaku. Mereka menyasar berbagai barang berharga, termasuk ban truk, motor, kompresor, alat elektronik, hingga perlengkapan mesin.

Kasus ini pertama kali diketahui oleh penjaga malam yang menemukan pintu gudang dalam keadaan terbuka saat melakukan pemeriksaan rutin.

Kapolres Kubu Raya melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade Surdiansyah menegaskan kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen kami. Begitu laporan diterima, penyelidikan langsung digelar dan pelaku berhasil kami tangkap kurang dari seminggu. Kami tidak main-main dalam urusan penegakan hukum,” tegasnya, Senin (4/8/2025).

Bermula dari penangkapan RI, penyidik kemudian mengembangkan kasus dan mengidentifikasi dua pelaku lain berdasarkan hasil interogasi. Tanpa perlawanan berarti, AG dan SM pun berhasil diamankan.

Saat ini ketiga pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kubu Raya. Selain itu, polisi juga terus menelusuri keberadaan barang-barang curian yang belum berhasil ditemukan seluruhnya.

“Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah,” kata Aiptu Ade.

Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti yakni tujuh tahun penjara.

Polres Kubu Raya menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap setiap bentuk kejahatan, demi menjaga rasa aman di tengah masyarakat. [ red ]

editor : Andika

publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pencuri gudangPolres Kubu Raya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

BREAKING NEWS : Mobil Pengangkut Uang Seruduk Kerumunan di Pasar Sungai Bakau Kecil, Sejumlah Warga Menderita Luka

16/07/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Tersengat Listrik, Dua Pekerja PLN Mempawah Dilarikan ke Rumah Sakit, Abai Gunakan APD atau Kurang Pengawasan?
17/07/2025
Tuntutan Memuncak…! Dipanggil Mangkir, PT KAL Dinilai Abaikan Hak Karyawan dan Wibawa Pemerintah
24/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Janji Pembangunan Hanya Pemanis, Kades Tebas Kuala, Sambas Malah Korupsi dan Ditangkap Polisi…!

03/08/2025

Kejam…!! Seorang Bapak di Tayan Hilir, Tega Setubuhi Anaknya yang Masih Balita

03/08/2025

Dua Kades di Bengkayang Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Desa

31/07/2025

Diduga Pengedar Sabu, Pria di Meliau Dicokok Polisi Tengah Malam, BB-nya Segini

31/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang