Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > PBNU Minta PPATK Tak Ambil Kebijakan Gegabah Blokir Rekening “Nganggur”
Nasional

PBNU Minta PPATK Tak Ambil Kebijakan Gegabah Blokir Rekening “Nganggur”

Last updated: 05/08/2025 00:42
04/08/2025
Nasional
Share

FOTO : Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Choirul Sholeh Rasyid. (Foto: dok. PBNU).

redaksi – RADARKALBAR.COM

JAKARTA – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Choirul Sholeh Rasyid, mengingatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk cermat dalam mengambil kebijakan pemblokiran rekening menganggur (dormant) masyarakat.

Pasalnya, kebijakan itu akan berdampak pada kepercayaan kepada sistem perbankan nasional.

“Pencabutan blokir kepada 28 juta rekening dormant beberapa hari lalu menunjukkan kebijakan ini serampangan dan telah menimbulkan keresahan bahkan kepanikan di tengah masyarakat,” ungkap Choirul di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Ditambahkan, kebijakan keliru seperti ini berisiko menurunkan kepercayaan publik pada lembaga keuangan.

“Sektor perbankan adalah sokoguru perekonomian nasional yang hanya bisa berjalan dengan fondasi kepercayaan (trust). Jika kepercayaan itu terganggu, maka stabilitas ekonomi bisa ikut terdampak,” tuturnya.

Sejak Mei lalu PPATK telah memblokir sekitar 31 juta rekening dormant, dengan nilai mencapai Rp 6 triliun. Mereka beralasan, pemblokiran dilakukan sebagai upaya perlindungan hak dan kepentingan pemilik sah nasabah.

PPATK menyebut dalam lima tahun terakhir kerap mendapati rekening dormant sebagai target kejahatan. Rekening pasif itu, menurut PPATK diperjualbelikan atau digunakan sebagai rekening penampung tindak pidana, seperti korupsi, narkotika, judi online, dan peretasan digital.

Choirul juga menyoroti fakta pemilik rekening dormant yang diblokir, mayoritas milik masyarakat kecil yang hidupnya pas-pasan dan tidak memiliki rekening cadangan.

“Bagi sebagian masyarakat, rekening tersebut mungkin satu-satunya tempat menabung, meski dengan saldo yang tidak besar. Tindakan pembekuan tanpa pendekatan yang proporsional sangat merugikan mereka,” tegasnya.

Atas dasar itu, Choirul berharap agar PPATK melakukan evaluasi menyeluruh.

“Kami mendorong agar PPATK lebih berhati-hati dan memperhatikan dimensi sosial dari kebijakan teknokratis semacam ini, agar tidak merugikan nasabah, dunia perbankan dan perekonomian nasional secara luas,” terangnya.

Ke depan, kata Choirul, PBNU akan terus memantau perkembangan ini dan siap memberikan masukan agar tercipta kebijakan publik yang adil dan berpihak pada masyarakat.

Sumber : NU Online.

Publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:PBNUPemblokiran rekeningPPATK
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia

26/03/2026
Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur
30/03/2026
Warga Sukadana Masih Jerit Krisis Air Bersih, Proyek SR Milyaran Rupiah Disorot
28/03/2026
Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh
29/03/2026
Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil
08/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Mengenal Aris Mukiyono, Kadis ESDM Jatim Suka Pungli Akhirnya Ditangkap Kejati

19 jam lalu

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026

19/03/2026

Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H, Kantor Imigrasi Sanggau Tutup Layanan 18-24 Maret

02/04/2026

Bareskrim Bekuk Bandar Narkoba Asal Bima di Kubu Raya

13/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang