Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Singkawang > Lakukan Curat di Pasar Baru Singkawang, Pria Ini Ditangkap Polisi
Singkawang

Lakukan Curat di Pasar Baru Singkawang, Pria Ini Ditangkap Polisi

Last updated: 04/07/2024 22:57
04/07/2024
Singkawang
Share

FOTO : Pria berinisial GJ yang ditangkap Tim Opsnal Polres Singkawang karena melakukan pencurian di Pasar Baru, Singkawang [ist]

Tim liputan – radarkalbar.com

SINGKAWANG – Seorang pria berinisial GJ (28) hanya bisa pasrah saat ditangkap tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Singkawang.

Pria ini diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan pada rumah seorang warga di Komplek Pasar Baru, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Rabu (3/7/2024).

Kapolres Singkawang, melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Dedi Sitepu mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka GJ, setelah pihaknya menerima laporan dari korban.

Korban mengaku kehilangan sejumlah uang dan perhiasan emas, saat dirinya sedang berlibur ke Malaysia.

Sebelumnya, korban menerima telepon dari tetangga yang mengabarkan pintu belakang rumahnya terbuka dan pintu kamar korban rusak.

“Begitu mendapatkan laporan, kami melakukan penyelidikan. Kemudian memeriksa CCTV. Kami mencurigai pria berinisial GJ (28) sebagai pelaku utama,” ujarnya.

“Selanjutnya tim kami mengamankan GJ. Dan setelah dilakukan interogasi, GJ mengakui perbuataannya,” sambung Dedi.

Dari tangan tersangka GJ, diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.10.150.000, satu unit sepeda motor, satu Handphone, dan beberapa barang bukti lainnya.

” Atas kejadian tersebut korban mengalami total kerugian sebesar Rp.153.815.000,- ,”timpalnya.

Dikatakan, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:CuratPolres SingkawangTim opsnal
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025
LSM Citra Hanura Ingatkan Kades dan SPBU : Surat Rekomendasi Bukan Tiket Bebas Beli BBM Kemana Saja
12/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Mengenal Uang Kita, Membangun Masa Depan Singkawang, Gelar Kemenkeu Mengajar 10

12/11/2025

Semoga Tidak Terjadi pada Daerah Lain..!! di Singkawang Beri Keringanan Retribusi HPL, Mulai dari Sekda dan Pejabat Eselon II Masuk Bui

03/10/2025

Gundukan Tanah Bongkar Fakta Mengejutkan, Mayat Pria Ditemukan Terkubur di Kebun Alpukat Kelurahan Sijangkung

14/09/2025

Transparansi Layanan Jadi Sorotan, KPKNL Singkawang Gelar Forum Konsultasi Publik

15/08/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang