Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Tim Siber Polda Kalbar, Amankan Pria di Pontianak, Sebarkan Berita Bohong Kapolri
Pontianak

Tim Siber Polda Kalbar, Amankan Pria di Pontianak, Sebarkan Berita Bohong Kapolri

Last updated: 04/07/2019 20:29
04/07/2019
Pontianak
Share

Pontianak (radar-kalbar.com)-Seorang pria berinsial S alias BA (40) diamankan Subdit Siber Crime Polda Kalbar.

Tersangka BA diringkus lantaran menyebarkan berita bohong. BA diduga menyebarkan hoax, fitnah atau melakukan tindak pidana ITE.

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes (Pol) Mahyudi Nazriansyah mengatakan, BA diamankan Kamis (4/7/2019) di kawasan Jalan Raya Desa Kapur Kubu Raya.

Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah menjelaskan bahwa tim Siber Polda Kalbar melakukan patroli di dunia maya dan menemukan akun media sosial pelaku pada Rabu (3/7/2019) yang memposting berita bohong terkait Kapolri dengan judul “Ada wanita membawa anjing masuk masjid, Polri : itu hal biasa jangan dibesar-besarkan, Anjing juga ciptaan Allah” dengan ditambahi caption yang dibuat pelaku sendiri.

“Dari hasil temuan terkait postingan hoax tersebut, tim siber melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pemilku akun facebook Sardiman Adi. Dan didapati alamat di Jalan Raya Desa Kapur Sungai Raya” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Kalbar

Pelaku diamankan tanpa perlawanan, tim siber juga mengamankan handphone pelaku yang digunakan untuk memposting berita bohong tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar mengungkapkan dari hasil introgasi terhadap pelaku, bahwa motif pelaku iseng meneruskan berita bohong dan menambahkan caption.

Karena perbuatan isengnya, pelaku terancam dikenakan pasal 45A ayat (1), jo pasal 28 ayat (1) UU No.19/2016 tentang perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalbar juga akan melakukan langkah untuk berkoordinasi dengan saksi Ahli Bahasa Indonesia.

 

 

 

sumber : humas polda kalbar

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Berita bohongDireskrimsus polda kalbarHoaxPolda kalbar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025
Dana Desa Diselewengkan, Kaur Keuangan Pemdes Sebemban Tayan Hilir Ditahan, Negara Diduga Rugi Rp1,1 Miliar
13/06/2025

Berita Menarik Lainnya

SMSI Kalbar Tegas..! Oknum PT BAI Jangan Rendahkan Media

03/07/2025

Mafia Oli Ilegal, Bisnis Kotor Bernilai Miliaran, Negara Ditantang di Rumah Sendiri, BPM Kalbar : Desak APH Tangkap Cukong dan Oknum Penghalang Penggeledahan

01/07/2025

Mantan Gubernur Sutarmidji Kembali Diperiksa, Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin

01/07/2025

Gudang Disegel, Oli Palsu Diduga Dipindah Diam-diam, BPM Kalbar Desak Tangkap Cukong dan Bekingnya!”

26/06/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang