Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Gugatan Rahman Saiyan Dikabulkan Hakim PHI, LBH Pontianak Desak Tergugat Laksanakan Putusan Pengadilan
NewsPontianak

Gugatan Rahman Saiyan Dikabulkan Hakim PHI, LBH Pontianak Desak Tergugat Laksanakan Putusan Pengadilan

Last updated: 05/06/2021 00:33
04/06/2021
News Pontianak
Share

POTO : Rudy Farcison, SH (ist).

radarkalbar.com, PONTIANAK – Rahman Saiyan akhirnya sedikit lega. Setelah gugatan yang diajukannya ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak diterima dan dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Rahman Saiyan merupakan seorang karyawan swasta. Setelah selama 19 tahun bekerja tanpa disertai dengan bukti slip gaji tanpa perjanjian, dan hampir pesimis dalam memperjuangkan hak-haknya.

Kuasa Hukum Rahman Saiyan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak, Rudy Farcison, SH menuturkan pihaknya sangat mengapresiasi pertimbangan hukum dan putusan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Hakim memeriksa perkara Rahman Saiyan yang diketahui dalam putusan tersebut memiliki nilai keadilan. Dan memang sudah semestinya diterima oleh Rahman Saiyan selaku buruh.

Menurut Rudy, pertimbangan hakim tersebut agar dapat segera dilaksanakan oleh para pihak karena bagaimanapun jelas bahwa hak-hak yang sudah semestinya diterima oleh buruh. Dan tidaklah diabaikan oleh pengusaha yang enggan untuk membayarkan pesangon akibat dari pemutusan nubungan kerja (PHK).

“Kami berharap kepada tergugat atau pihak perusahaan untuk segera melaksanakan putusan hakim tersebut. Ini hak buruh bagaimanapun harus diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan diperkuat oleh putusan Yang Mulia Majelis Hakim PHI yang mengadili perkara ini,” ujar Rudy, usai pembacaan putusan oleh Yang Mulia Majelis Hakim, Pontianak, Kamis, (3/6/2021).

Tim kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak, sebelumnya pada Rabu, (27/6/ 2021) secara resmi mendaftarkan gugatan ke PHI Pontianak, terdaftar dengan Perkara Nomor: 8/Pdt Sus. PHI/2021/PN.Ptk.

” Nah, salah satu tuntutan dalam gugatannya meminta agar pemilik toko meubel selaku pemberi kerja membayar uang pesangon kepada kliennya sebesar Rp 71.380.500,00 (Tujuh puluh satu juta tiga ratus delapan puluh lima ratus rupiah) serta membayar uang proses penyelesaian perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja sebesar Rp 15.090.000,00 (Lima Belas Juta Sembilan Puluh Ribu Rupiah),” paparnya.

Pewarta : Rilis LBH Pontianak.

Editor : redaksi radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:LBH Pontianak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Derai Hujan dan Duka Malam Tahun Baru, Pelajar di Mempawah Tewas dalam Laka Lantas

01/01/2026
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026
Tiga Pria di Delta Pawan Kena Tangkap Polisi, Kasusnya Cukup Berat
07/01/2026
SEMARAK LDII Ketapang, Ruang Tumbuh Generasi Tri Sukses
01/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Marak “Pengadilan Massa Lewat Papan Bunga”, Pengamat : Berpotensi Jerat Pengirim dan Vendor

8 jam lalu

PW GNPK RI Kalbar Tanggapi Isu Terkait Proyek Pemerintah

21 jam lalu

Menang di Kandang Persipon, Persiwah Mempawah Puncaki Klasemen Grup A

30/01/2026

Resmi Pimpin Perbakin Kalbar, Krisantus Fokus Cetak Atlet Berprestasi

29/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang