Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Gugatan Rahman Saiyan Dikabulkan Hakim PHI, LBH Pontianak Desak Tergugat Laksanakan Putusan Pengadilan
NewsPontianak

Gugatan Rahman Saiyan Dikabulkan Hakim PHI, LBH Pontianak Desak Tergugat Laksanakan Putusan Pengadilan

Last updated: 05/06/2021 00:33
04/06/2021
News Pontianak
Share

POTO : Rudy Farcison, SH (ist).

radarkalbar.com, PONTIANAK – Rahman Saiyan akhirnya sedikit lega. Setelah gugatan yang diajukannya ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pontianak diterima dan dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Rahman Saiyan merupakan seorang karyawan swasta. Setelah selama 19 tahun bekerja tanpa disertai dengan bukti slip gaji tanpa perjanjian, dan hampir pesimis dalam memperjuangkan hak-haknya.

Kuasa Hukum Rahman Saiyan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak, Rudy Farcison, SH menuturkan pihaknya sangat mengapresiasi pertimbangan hukum dan putusan Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Hakim memeriksa perkara Rahman Saiyan yang diketahui dalam putusan tersebut memiliki nilai keadilan. Dan memang sudah semestinya diterima oleh Rahman Saiyan selaku buruh.

Menurut Rudy, pertimbangan hakim tersebut agar dapat segera dilaksanakan oleh para pihak karena bagaimanapun jelas bahwa hak-hak yang sudah semestinya diterima oleh buruh. Dan tidaklah diabaikan oleh pengusaha yang enggan untuk membayarkan pesangon akibat dari pemutusan nubungan kerja (PHK).

“Kami berharap kepada tergugat atau pihak perusahaan untuk segera melaksanakan putusan hakim tersebut. Ini hak buruh bagaimanapun harus diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan diperkuat oleh putusan Yang Mulia Majelis Hakim PHI yang mengadili perkara ini,” ujar Rudy, usai pembacaan putusan oleh Yang Mulia Majelis Hakim, Pontianak, Kamis, (3/6/2021).

Tim kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pontianak, sebelumnya pada Rabu, (27/6/ 2021) secara resmi mendaftarkan gugatan ke PHI Pontianak, terdaftar dengan Perkara Nomor: 8/Pdt Sus. PHI/2021/PN.Ptk.

” Nah, salah satu tuntutan dalam gugatannya meminta agar pemilik toko meubel selaku pemberi kerja membayar uang pesangon kepada kliennya sebesar Rp 71.380.500,00 (Tujuh puluh satu juta tiga ratus delapan puluh lima ratus rupiah) serta membayar uang proses penyelesaian perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja sebesar Rp 15.090.000,00 (Lima Belas Juta Sembilan Puluh Ribu Rupiah),” paparnya.

Pewarta : Rilis LBH Pontianak.

Editor : redaksi radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:LBH Pontianak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026
Respon Laporan Warga, Polsek Sekayam Bongkar Bisnis Haram Dua Pemuda di Desa Balaikarangan
24/02/2026

Berita Menarik Lainnya

Ketersediaan BBM dan LPG Kalbar Mengkhawatirkan Jelang Lebaran, Hoesnan : Pentingnya Tindakan Cepat Pemerintah dan APH

8 jam lalu

Tiga Hari Buron, Tahanan Kejari Pontianak yang Kabur Berhasil Ditangkap di Kampung Beting

14/03/2026

GNPK RI Kalbar Resmi Laporkan Proyek Pemukiman Kumuh Rp 7,3 Miliar ke Kejati

13/03/2026

Rugikan Negara Rp 5 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Hibah SMA Mujahidin Resmi Ditahan

13/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang