Pontianak (radar-kalbar.com)
Tim Sub Direktorat Penegakkan Hukum (Subditgakkum) Dit Polair Polda Kalbar mengamankan sedikitnya sekitar 26 meter kubik (M3) kayu olahan jenis campuran pada Selasa (2/4) lalu.
Kayu diduga ilegal ini diangkut kapal motor klotok, yang dikemudikan HJ (54)warga Sungai Ambawang, Kubu Raya.
Saat diamankan motor klotok tersebur melintas di perairan Sungai Panepet, Kota Pontianak.
Direktur Polair Polda Kalbar Kombes Pol Alex Fauzi menuturkan penangkapan ini berawal dari petugas dari anak buah kapal (ABK) KP Kasturi – 6002 milik Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melaksanakan patroli di sepanjang Sungai Penapet.
“Saat itu anggota menemukann ada kapal klotok yang dicurigai muatannya. Lalu unit patroli memeriksa kapal klotok tersebut dan berhasil mengamankan kayu campuran keras sebanyak kurang lebih 26 meter kubik,” tuturnya.
Dijelaskan, tersangka merupakan warga Sungai Ambawang, Kubu Raya, berusia 54 tahun,” imbuhnya.
Hingga saat ini, tim Subditgakkum masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan akan melakukan gelar perkara. Pelaku diduga melanggar pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 dan/atau pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 UU RI tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.
“Kita juga akan berkordinasi dengan Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP),” ujarnya.
*Penulis : Dhean / PNC / Bid Humas Polda Kalbar.
Editor. :@admin