Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Landak > Diduga Terbelit Tipikor DD Parigi Landak, Oknum Kades dan Kaur Keuangan Ditahan Jaksa
Landak

Diduga Terbelit Tipikor DD Parigi Landak, Oknum Kades dan Kaur Keuangan Ditahan Jaksa

Last updated: 04/11/2022 18:33
03/11/2022
Landak
Share

POTO : Oknum Kades Parigi, Kecamatan Mempawah Hulu saat didampingi petugas Kejari Landak digiring ke mobil tahanan (Ist)

Pewarta/editor : Amad MK/red

LANDAK – RADARKALBAR. COM

TERSANGKA atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Parigi tahun anggaran (TA) 2021, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak bertambah.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak menetapkan oknum Kepala Urusan (Kaur) Keuangan berinisial AD menjadi tersangka. Kali ini Kejari Landak menetapkan oknum Kepala Desa Parigi, berinisial H sebagai tersangka, pada Kamis (3/11/2022).

Kepala Kejari Landak, Sukamto dalam press releasenya mengatakan oknum Kaur Keuangan Desa Parigi, berinisial AD telah ditahan sejak tanggal 16/10/2022) lalu.

Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan terhadap perkara dimaksud. Kemudian menetapkan oknum Kepala Desa Parigi berinisial H selaku tersangka.

“Adapun modus yang dilakukan tersangka oknum Kepala Desa Parigi, H, yang mana dalam pengelolaan keuangan desa TA 2021, khususnya bersumber dari DD terdapat kegiatan fisik dan belanja modal yang dilaksanakan di lapangan tidak sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes Desa Parigi TA 2021 yang dibuat oleh Saudara AD selaku Kaur Keuangan Desa Parigi, ” ungkapnya.

Ditambahkan, apa yang dilakukan oknum Kaur Keuangan ini, atas sepengetahuan dan seizin dari tersangka H. Namun tetap dilakukan pembayaran sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan. Tanpa sebelumnya dilakukan perubahan atas RAB tersebut.

“Bahwa dalam hal ini Laporan Pertanggungjawaban Keuangan serta Surat Pertanggungjawaban Keuangan yang dibuat dan dilaporkan kepada Pemkab Landak tersebut dibuat tidak sesuai dengan realisasi yang terjadi di lapangan melainkan mengikuti nominal jumlah yang dianggarkan, “paparnya.

Ditegaskan, dikarenakan laporan Pertanggungjawaban Keuangan serta Surat Pertanggungjawaban Keuangan yang dibuat berdasarkan nilai anggaran yang tertera dalam Rencana Anggaran Biaya APBDES Desa Parigi TA 2021 dengan realisasi 100 persen, tanpa disertai adanya bukti realisasi sebenaranya (real cost) dari setiap kegiatan fisik dan belanja modal yang ada.

“Sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 326.923.113,- berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 700/01/LHP-Investigatif/ITKAB/IV/2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang Laporan Investigasi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Parigi Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021 oleh Inspektorat Kabupaten Landak, “bebernya.

Ditegaskan, perbuatan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

“Terhadap tersangka H dilakukan penahanan Rutan di Rutan Kelas IIB Landak selama 20 hari kedepan. Terhitung sejak tanggal 3 November 2022 – 22 November 2022, ”tegasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Dana Desa ParigiKaur KeuanganKejari LandakLandak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Baru Pulang dari Pontianak, Pria Ini Diciduk Polisi dengan Sabu dan Ekstasi

08/07/2025

Pelaku Pembobol Rumah di Landak Kena Tangkap Tim Gabungan

23/06/2025

Satresnarkoba Polres Landak Tangkap Pengedar Sabu di Dusun Songga, Berkat dari Laporan Warga

17/05/2025

Nyuri Sepeda Motor di Tayan Hulu, Dua Remaja Kena Tangkap di Landak

11/05/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang