POTO : Oknum Kades Parigi, Kecamatan Mempawah Hulu saat didampingi petugas Kejari Landak digiring ke mobil tahanan (Ist)
Pewarta/editor : Amad MK/red
LANDAK – RADARKALBAR. COM
TERSANGKA atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Parigi tahun anggaran (TA) 2021, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak bertambah.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak menetapkan oknum Kepala Urusan (Kaur) Keuangan berinisial AD menjadi tersangka. Kali ini Kejari Landak menetapkan oknum Kepala Desa Parigi, berinisial H sebagai tersangka, pada Kamis (3/11/2022).
Kepala Kejari Landak, Sukamto dalam press releasenya mengatakan oknum Kaur Keuangan Desa Parigi, berinisial AD telah ditahan sejak tanggal 16/10/2022) lalu.
Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan terhadap perkara dimaksud. Kemudian menetapkan oknum Kepala Desa Parigi berinisial H selaku tersangka.
“Adapun modus yang dilakukan tersangka oknum Kepala Desa Parigi, H, yang mana dalam pengelolaan keuangan desa TA 2021, khususnya bersumber dari DD terdapat kegiatan fisik dan belanja modal yang dilaksanakan di lapangan tidak sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes Desa Parigi TA 2021 yang dibuat oleh Saudara AD selaku Kaur Keuangan Desa Parigi, ” ungkapnya.
Ditambahkan, apa yang dilakukan oknum Kaur Keuangan ini, atas sepengetahuan dan seizin dari tersangka H. Namun tetap dilakukan pembayaran sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan. Tanpa sebelumnya dilakukan perubahan atas RAB tersebut.
“Bahwa dalam hal ini Laporan Pertanggungjawaban Keuangan serta Surat Pertanggungjawaban Keuangan yang dibuat dan dilaporkan kepada Pemkab Landak tersebut dibuat tidak sesuai dengan realisasi yang terjadi di lapangan melainkan mengikuti nominal jumlah yang dianggarkan, “paparnya.
Ditegaskan, dikarenakan laporan Pertanggungjawaban Keuangan serta Surat Pertanggungjawaban Keuangan yang dibuat berdasarkan nilai anggaran yang tertera dalam Rencana Anggaran Biaya APBDES Desa Parigi TA 2021 dengan realisasi 100 persen, tanpa disertai adanya bukti realisasi sebenaranya (real cost) dari setiap kegiatan fisik dan belanja modal yang ada.
“Sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 326.923.113,- berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 700/01/LHP-Investigatif/ITKAB/IV/2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang Laporan Investigasi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Parigi Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021 oleh Inspektorat Kabupaten Landak, “bebernya.
Ditegaskan, perbuatan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
“Terhadap tersangka H dilakukan penahanan Rutan di Rutan Kelas IIB Landak selama 20 hari kedepan. Terhitung sejak tanggal 3 November 2022 – 22 November 2022, ”tegasnya.