Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Landak > Diduga Terbelit Tipikor DD Parigi Landak, Oknum Kades dan Kaur Keuangan Ditahan Jaksa
Landak

Diduga Terbelit Tipikor DD Parigi Landak, Oknum Kades dan Kaur Keuangan Ditahan Jaksa

Last updated: 04/11/2022 18:33
03/11/2022
Landak
Share

POTO : Oknum Kades Parigi, Kecamatan Mempawah Hulu saat didampingi petugas Kejari Landak digiring ke mobil tahanan (Ist)

Pewarta/editor : Amad MK/red

LANDAK – RADARKALBAR. COM

TERSANGKA atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Parigi tahun anggaran (TA) 2021, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak bertambah.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak menetapkan oknum Kepala Urusan (Kaur) Keuangan berinisial AD menjadi tersangka. Kali ini Kejari Landak menetapkan oknum Kepala Desa Parigi, berinisial H sebagai tersangka, pada Kamis (3/11/2022).

Kepala Kejari Landak, Sukamto dalam press releasenya mengatakan oknum Kaur Keuangan Desa Parigi, berinisial AD telah ditahan sejak tanggal 16/10/2022) lalu.

Kemudian, pihaknya melakukan pengembangan terhadap perkara dimaksud. Kemudian menetapkan oknum Kepala Desa Parigi berinisial H selaku tersangka.

“Adapun modus yang dilakukan tersangka oknum Kepala Desa Parigi, H, yang mana dalam pengelolaan keuangan desa TA 2021, khususnya bersumber dari DD terdapat kegiatan fisik dan belanja modal yang dilaksanakan di lapangan tidak sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes Desa Parigi TA 2021 yang dibuat oleh Saudara AD selaku Kaur Keuangan Desa Parigi, ” ungkapnya.

Ditambahkan, apa yang dilakukan oknum Kaur Keuangan ini, atas sepengetahuan dan seizin dari tersangka H. Namun tetap dilakukan pembayaran sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan. Tanpa sebelumnya dilakukan perubahan atas RAB tersebut.

“Bahwa dalam hal ini Laporan Pertanggungjawaban Keuangan serta Surat Pertanggungjawaban Keuangan yang dibuat dan dilaporkan kepada Pemkab Landak tersebut dibuat tidak sesuai dengan realisasi yang terjadi di lapangan melainkan mengikuti nominal jumlah yang dianggarkan, “paparnya.

Ditegaskan, dikarenakan laporan Pertanggungjawaban Keuangan serta Surat Pertanggungjawaban Keuangan yang dibuat berdasarkan nilai anggaran yang tertera dalam Rencana Anggaran Biaya APBDES Desa Parigi TA 2021 dengan realisasi 100 persen, tanpa disertai adanya bukti realisasi sebenaranya (real cost) dari setiap kegiatan fisik dan belanja modal yang ada.

“Sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 326.923.113,- berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 700/01/LHP-Investigatif/ITKAB/IV/2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang Laporan Investigasi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Parigi Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021 oleh Inspektorat Kabupaten Landak, “bebernya.

Ditegaskan, perbuatan tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam :
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

“Terhadap tersangka H dilakukan penahanan Rutan di Rutan Kelas IIB Landak selama 20 hari kedepan. Terhitung sejak tanggal 3 November 2022 – 22 November 2022, ”tegasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Dana Desa ParigiKaur KeuanganKejari LandakLandak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025
LSM Citra Hanura Ingatkan Kades dan SPBU : Surat Rekomendasi Bukan Tiket Bebas Beli BBM Kemana Saja
12/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Cekcok Soal Bawang Putih, Pria Ini Tusuk Sesama Pedagang di Pasar Sayur Ngabang

11/12/2025

Jadi Pengedar Sabu, Seorang Perempuan di Landak Ditangkap Polisi

22/11/2025

Dua Pengedar Narkoba Kena Tangkap di Wilayah Desa Pawis Jelimpo

12/11/2025

Tim Gabungan Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Hendak Lari ke Malaysia

08/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang