Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Polresta Pontianak Terima LP Pencabulan Anak Dibawah Umur
NewsPontianak

Polresta Pontianak Terima LP Pencabulan Anak Dibawah Umur

Last updated: 05/11/2021 02:21
03/11/2021
News Pontianak
Share

FOTO : Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP. Indra Asrianto, S IK (Ist)

Pewarta/sumber : Humas Polresta Pontianak/WB

radarkalbar. com, PONTIANAK – Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Pontianak Kota menerima laporan polisi (LP) terkait dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur menimpa seorang anak perempuan berusia 6 tahun di Kota Pontianak.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP. Indra Asrianto, S.I.K, membenarkan hal tersebut. Dan menuturkan laporan tersebut diterima pihaknya pada tanggal 1 November 2021 dari Saudari dengan inisial H.

“Yang bersangkutan melaporkan terkait adanya dugaan perbuatan pidana pencabulan yang diduga dilakukan oleh 5 Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) dan kesemuanya adalah anak di bawah umur”, ungkap Indra.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota menerangkan bahwa terkait perbuatan mereka yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) yang didampingi oleh orang tua mereka masing-masing termasuk juga saksi-saksi”, ujar Kasat Reskrim Indra.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP. Indra Asrianto, S.I.K., dalam keterangan persnya mengungkapkan, kronologi kejadian berawal di tahun 2020, salah satu yang diduga ABH tersebut telah melakukan pencabulan kepada korban. Dan keempat ABH lainnya melakukan pencabulan diwaktu dan tempat berbeda, dengan artian tidak secara bersama-sama.

“Dari pengakuan korban yang kami dapat, ada beberapa orang lagi yang melakukan petbuatan tersebut namun korban tidak ingat, karena memang kurun waktu yang terjadi dimulai dari tahun 2020. Modus operandinya adalah karena korban dan para ABH ini adalah teman sepermainan, jadi mereka melakukan hal tersebut dengan modus permaianan kawin-kawinan”, ungkap Indra.

Menurut Kasat, saat ABH ini akan melakukan perbuatannya, korban menolak, namun karena ketidaktahuannya ataupun korban ini masih polos, sehingga terjadilah perbuatan tersebut.

Pihak penyidik PPA Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota memperoleh informasi bahwa kejadian tindak pidana pencabulan anak di bawah umut tersebut terjadi di luar rumah saat mereka bermain bersama.

“Masing-masing ABH melakukan perbuatannya terhadap korban satu kali. Kami memperoleh informasi bahwa mereka semua adalah teman sepermainan. Jadi mereka menerima informasi dari mulut ke mulut. ABH pertama menceritakan kepada teman-teman ABH yang lain bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana tersebut kepada korban”, ujar Kasat Reskrim Indra.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP. Indra Asrianto, S.I.K., menjelaskan saat ini ABH dan korban dalam keadaan sehat dan dalam pengawasan orang tua, Polresta Pontianak Kota dan instansi terkait yang menaungi permasalahan anak di bawah umur.

Editor : Zen Zentha Zentara SE

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Pencabulan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Bertahun-tahun Gelap, Warga Dusun Pangkalan Makmur Kini Terang Benderang Berkat Swadaya dan Donatur

30/03/2026
Sikapi Isu “Pungli” di Imigrasi Entikong, Pengamat Hukum Desak Audit Investigatif Menyeluruh
29/03/2026
Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil
08/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026

Berita Menarik Lainnya

NCW dan Praktisi Hukum Tegaskan Satarudin Tak Terlibat Kasus Jembatan Timbang Siantan

27/04/2026

Kejati Kalbar Bidik Aktor Utama Korupsi CSR Napak Tilas Ketapang, Enam Saksi Diperiksa Marathon

25/04/2026

Efektivitas Timpora Kalbar Dipertanyakan, Herman Hofi : Jangan Hanya Manis di Atas Kertas

25/04/2026

Kualitas Harga Mati : LPA Kalbar Apresiasi Langkah BGN

22/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang