Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Spesialis Curi Barang di Alfamart Sungai Ambawang Ditangkap
HukumKalbarKubu Raya

Spesialis Curi Barang di Alfamart Sungai Ambawang Ditangkap

Last updated: 03/09/2025 21:34
03/09/2025
Hukum Kalbar Kubu Raya
Share

FOTO : Tersangka pencurian spesialis Alfamart berinisia RL yang diamankan tim Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang [ ist ]

Deni Ramdani – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Aksi pencurian di sejumlah gerai Alfamart yang sempat meresahkan warga Sungai Ambawang akhirnya terungkap.

Setelah tim Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang berhasil menangkap seorang pemuda berinisial RL (20), warga Pontianak Timur.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah mengungkapkan, kasus ini terungkap berawal dari laporan karyawan Alfamart Desa Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, yang curiga ada selisih stok barang di sistem dengan kondisi rak yang kosong.

Kecurigaan itu semakin menguat setelah rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria berciri-ciri memakai hoodie putih memasukkan barang ke dalam tas yang dibawanya.

“Pelaku akhirnya berhasil diamankan saat kembali beraksi pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu karyawan yang mengenali wajahnya langsung menahan dan menghubungi pihak keamanan hingga polisi datang ke lokasi,” ungkap Aiptu Ade, Selasa (2/9/2025).

Dalam pemeriksaan singkat, RL mengakui perbuatannya. Ia bahkan mengaku sudah empat kali melakukan pencurian di Alfamart wilayah hukum Polsek Sungai Ambawang hanya dalam kurun waktu Juli–Agustus 2025.

Adapun barang-barang yang dibidik pelaku pun cukup beragam, mulai dari shampo, lotion, kosmetik, hingga kopi kemasan.

Dari catatan kepolisian, total kerugian yang dialami pihak PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) mencapai Rp2.641.000.

“Modus yang dilakukan pelaku adalah memanfaatkan kelengahan karyawan. Ia berpura-pura sebagai pembeli, lalu memasukkan produk ke dalam tas yang dibawa, kemudian nantinya barang tersebut di jual kembali oleh pelaku,” bebernya.

Setelah ditangkap, RL digelandang ke Polsek Sungai Ambawang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kini masih mendalami apakah ada jaringan lain atau RL beraksi seorang diri.

Atas perbuatannya, RL dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

“Kasus ini menjadi pengingat tindak kejahatan bisa terjadi karena ada kesempatan. Maka dari itu, kewaspadaan dan kerja sama masyarakat sangat penting,” pungkasnya. 9 red ]

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Alfamartpencurian barang-barang Alfamart
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Alami Pemadaman Massal, BPM Kalbar Desak Pimpinan PLN Dicopot dan Ancam Gelar Demonstrasi Besar

03/07/2026
Menelisik Bangunan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Dibangun Telan Dana Puluhan Milyar Tapi Tak Ditempati, Ini Penyebabnya
11/07/2026
Sengaja Dikunci? Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sungai Barak Mukok Mencuat..!
28/06/2026
KANNI Kalbar Desak PLN Transparan Soal Listrik Padam ‘Berjemaah’ di Sanggau hingga Mempawah dan Wilayah Lainnya
03/07/2026
Digantung Tanpa Kejelasan, Puluhan Karyawan PT MJP 1 Sekadau, Tuntut Kepastian Nasib di DPRD Sekadau
07/07/2026

Berita Menarik Lainnya

Rekam Jejak Teruji, Afriansyah Dipercaya Nakhodai KILL DPP LPM Kalbar Periode 2026–2031

4 jam lalu

Pimpin Karang Taruna Kalbar, Muhammad Farizi Dinilai Jawab Kebutuhan Pemimpin Masa Depan

3 jam lalu

Dandim 1207 Pontianak Resmikan Jembatan Aramco, Buka Akses Penghubung Antar Desa

12 jam lalu

Kejati Kalbar Dalami Laporan Pengadaan Bibit Sawit di Sekadau, Herman Hofi Ingatkan Hal Ini

11/07/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang