FOTO : Oknum HS [ ist ]
redaksi – RADARKALBAR.COM
SAMBAS – Dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) kembali mencuat di Kabupaten Sambas, Kalbar.
Kali ini, Kepala Desa Tebas Kuala berinisial HS resmi ditahan oleh Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas.
Hal ini menyusul temuan indikasi penyalahgunaan anggaran desa yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 655 juta.
Penahanan terhadap HS dilakukan pada Jumat (1/8/2025) pagi, usai penyidik menetapkan adanya cukup bukti terkait dugaan korupsi yang dilakukan selama periode kepemimpinannya sebagai kepala desa.
“Benar, yang bersangkutan sudah kami tahan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, dalam keterangan resminya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, HS diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Total kerugian negara yang dihitung sementara mencapai Rp 655.924.082.
Kasus ini menambah catatan kelam pengelolaan dana desa yang seharusnya menjadi tumpuan pemerataan pembangunan di wilayah pedesaan.
Aparat penegak hukum menyatakan akan terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak keluarga ataupun kuasa hukum oknum HS mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.
Rahmad menegaskan, penanganan perkara ini akan dilakukan secara objektif dan akuntabel sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang berlaku. [ mk/rai].
Editor/publisher : admin radarkalbar.com