Bantu Ekonomi Masyarakat Ditengah Pandemi, Pemerintah Akan Salurkan BSU


FOTO : Ilustrasi uang dana bantuan pemerintah (Ist)

Pewarta/sumber : sutar/Rilis

radarkalbar.com, JAKARTA –
Guna mendukung bergulirnya perekonomian rakyat semasa PPKM. Pemerintah
memastikan akan menyalurkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Pemerintah berharap bantuan
untuk pekerja/buruh senilai Rp 1 juta per orang ini dapat meringankan beban ekonomi para pekerja,juga perusahaan yang sedang mengalami kesulitan.

Makanya untuk membantu kesulitan tersebut Pemerintah akan menyiapkan anggaran sebesar Rp 8,8 triliun BSU yang akan disalurkan kepada calon penerima BSU.

“Pemerintah mengeluarkan kebijakan BSU ini juga untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya dan membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang penghasilannya karena pembatasan jam kerja. Selain itu, diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh,” papar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengenai manfaat penyaluran BSU.

Pekerja atau buruh yang telah memenuhi syarat akan menerima BSU senilai Rp 500.000 per bulan,
berlaku untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus. Adapun syarat penerima BSU menurut Pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 adalah sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
3. Mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Diutamakan bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri.

Mengenai persyaratan jumlah gaji, terdapat ketentuan tambahan bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta.

Persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi atau kabupaten/kota,yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000. Dengan demikian, persyaratan gaji maksimal pekerja di Kabupaten Karawang yang berhak menerima BSU adalah Rp 4,8 juta.

Terkait gaji minimal, lebih lanjut dalam Pasal 3A dijelaskan pula bahwa gaji yang dimaksudkan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Untuk mencegah tumpang tindih penerima bantuan, penerima BSU juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan
Produk usaha mikro.

Dari BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah telah menerima 1 juta data calon penerima, dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU, Jumat (30/7/2021).

Data calon penerima bantuan bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Data tersebut telah mendapatkan
verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan oleh Permen Nomor 16 Tahun 2021.

Nantinya, data 1 juta calon penerima BSU tersebut juga akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data.

Data penerima bantuan diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021, sehingga hanya peserta yang telah terdaftar hingga waktu tersebut dan memenuhi syarat saja yang berhak menerima BSU. Bagi pekerja/buruh yang merasa memenuhi syarat namun ragu apakah telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, dapat mengecek melalui website
https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan apabila mengalami kesulitan saat login, dapat
menghubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan 1500910.

Pemerintah juga menegaskan, bahwa sebagai upaya percepatan penyaluran serta meminimalisir
penyelewengan penyaluran bantuan, BSU akan didistribusikan langsung ke rekening bank penerima bantuan, pada bulan Agustus.
Para penerima BSU yang memiliki mobile banking langsung dapat mengecek di gawainya, atau bisa
melalui ATM dan ke kantor cabang bank penyalur.

Adapun bank penyalur BSU adalah bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Kemudian, Menteri Johnny mengimbau kepada perusahan dengan tempat kerja atau pabrik yang masih memberlakukan WFO, agar terus menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin, serta menyiapkan segala kebutuhan untuk menjalankan protokol kesehatan tersebut.

“Sejalan dengan tujuan utama penyaluran BSU, pemerintah juga berharap pengusaha memelihara
dialog secara bipatrit dengan pekerja/buruhnya, untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Dengan demikian, kelangsungan berusaha pengusaha dapat tenaga,dengan tetap memperhatikan kelangsungan hidup para pekerja dan buruh selama masa pandemi,” pungkas Menteri Kominfo.

Editor : redaksi radarkalbar.com


Like it? Share with your friends!