Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Ini Pesan Ketua AHKI Kepada KPA dan PPK
NewsPontianak

Dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Ini Pesan Ketua AHKI Kepada KPA dan PPK

Last updated: 04/07/2021 09:18
03/07/2021
News Pontianak
Share

POTO : Ketua AHKI, Sabela Gayo (Imas)

radarkalbar.com, PONTIANAK – Ketua Ahli Hukum Kontrak Indonesia ( AHKI ), Sabela Gayo berharap jangan sampai ada ketakutan dari stakeholder atau pemangku kepentingan pemerintah.

Dalam hal ini pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.

Pasalnya, hal itu akan menghambat pelaksanaan pembangunan nasional dan pembangunan daerah. Terlebih lagi saat ini sedang fokus dalam pemulihan ekonomi nasional.

Jadi satu – satunya sumber dana yang dapat menggerakan ekonomi masyarakat itu hanya dari pengadaan barang dan jasa.

Hal itu diungkapnyanya, dalam Konferensi Nasional AHKI digelar secara sederhana melalui zoom meeting dan sesuai protokol kesehatan di Hotel Haris Pontianak, pada hari Sabtu (03/07/2021)

Ditambahkan, sejatinya lembaga ini ingin memperoleh saran dan masukan dari pelaku pengadaan barang dan jasa. Kemudian juga pelaku kontrak barang dan jasa di wilayah khususnya Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kabupaten/Kota dan juga pada umumnya dari Kementerian, lembaga dan lainnya di seluruh Indonesia tentang bagaimana persamaan presepsi mengenai penanganan permasalahan hukum kontrak barang dan jasa .

“Karena selama ini ada ketakutan dari pimpinan daerah, kementerian lembaga, pokja pemilihan penggunaan anggaran ataupun pejabat berkomitmen untuk melaksanakan kontrak barang dan jasa pemerintah. Nah, karena ketakutan itu, maka takut dipanggil dan diperiksa oleh penegak hukum, kepolisian, Kejaksaan dan bahkan KPK,” ungkap Sabela saat diwawancarai sejumlah awak media.

Selama ini sambung Sabela, keluhanan begitu ada dugaan kerugian keuangan negara dalam rangka pelaksanaan kontrak barang dan jasa. Maka yang pertama mereka diharuskan menyetor kembali kepada kas negara atau kas daerah.

“Pada konteks penyedia barang dan jasa selaku kontraktor tidak tahu apa – apa, jika ada prosesnya yang salah. Contohnya proses penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) , kerangka acuan kerja spesifikasi teknis yang salah mengapa keuntungannya itu dibebankan pengembalian uang negara kepada penyediannya, karena mereka ikut tender itu setelah diumumkan pada sistem elektronik. Nah, jadi menurut saya disitu kelemahannya,” beber Sabela.

Dituturkan, jika ada sengketa kontrak barang dan jasa misalnya kekurangan spesifikasi teknis atau kemahalan harga, ini timbul menjadi tindak pidana korupsi selalu dibawa ke pengadilan.

” Semestinya, itu persoalan – persoalan kontrak barang dan jasa yang bisa diselesaikan secara perdata. Namun, selama ini dinilai tindakan korupsi misalnya terkait kekurangan spesifikasi teknis atau kemahalan harga,” pungkasnya.

Pewarta : Imas.

Editor : Sutarjo.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:AHKI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kejari Singkawang Selidiki Alur Dana Hibah PSDKU Polnep, Mantan Direktur Dipanggil

07/04/2026
Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS
20/04/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Proyek TPA Pontianak Rp 17,9 Miliar Disorot…!! Beton Mulai Retak, Kualitas Konstruksi Dipertanyakan.
04/04/2026
Warga Sungai Pinyuh Keluhkan Kabel Telkomsel “Numpang” di Teralis Ruko, Khawatir Roboh dan Menelan Korban
04/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Momen Peringatan Hari Buruh 2026, GMNI Pontianak Serukan Solidaritas

11 jam lalu

Dosen Fakultas Kehutanan UGM Dorong LDII Kalbar Garda Terdepan Gerakan Peduli Lingkungan

30/04/2026

Momen May Day 2026, GMKI Pontianak Soroti Upah Layak, BPJS, hingga Kekerasan Pekerja

11 jam lalu

Rangkaian Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit..!! Penyidik Kejati Kalbar Kembali Sita Rp 55 Miliar, Uang Jaminan Bangun Smelter yang Tidak Terealisasi

29/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang