Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Ini Pesan Ketua AHKI Kepada KPA dan PPK
NewsPontianak

Dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Ini Pesan Ketua AHKI Kepada KPA dan PPK

Last updated: 04/07/2021 09:18
03/07/2021
News Pontianak
Share

POTO : Ketua AHKI, Sabela Gayo (Imas)

radarkalbar.com, PONTIANAK – Ketua Ahli Hukum Kontrak Indonesia ( AHKI ), Sabela Gayo berharap jangan sampai ada ketakutan dari stakeholder atau pemangku kepentingan pemerintah.

Dalam hal ini pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.

Pasalnya, hal itu akan menghambat pelaksanaan pembangunan nasional dan pembangunan daerah. Terlebih lagi saat ini sedang fokus dalam pemulihan ekonomi nasional.

Jadi satu – satunya sumber dana yang dapat menggerakan ekonomi masyarakat itu hanya dari pengadaan barang dan jasa.

Hal itu diungkapnyanya, dalam Konferensi Nasional AHKI digelar secara sederhana melalui zoom meeting dan sesuai protokol kesehatan di Hotel Haris Pontianak, pada hari Sabtu (03/07/2021)

Ditambahkan, sejatinya lembaga ini ingin memperoleh saran dan masukan dari pelaku pengadaan barang dan jasa. Kemudian juga pelaku kontrak barang dan jasa di wilayah khususnya Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Kabupaten/Kota dan juga pada umumnya dari Kementerian, lembaga dan lainnya di seluruh Indonesia tentang bagaimana persamaan presepsi mengenai penanganan permasalahan hukum kontrak barang dan jasa .

“Karena selama ini ada ketakutan dari pimpinan daerah, kementerian lembaga, pokja pemilihan penggunaan anggaran ataupun pejabat berkomitmen untuk melaksanakan kontrak barang dan jasa pemerintah. Nah, karena ketakutan itu, maka takut dipanggil dan diperiksa oleh penegak hukum, kepolisian, Kejaksaan dan bahkan KPK,” ungkap Sabela saat diwawancarai sejumlah awak media.

Selama ini sambung Sabela, keluhanan begitu ada dugaan kerugian keuangan negara dalam rangka pelaksanaan kontrak barang dan jasa. Maka yang pertama mereka diharuskan menyetor kembali kepada kas negara atau kas daerah.

“Pada konteks penyedia barang dan jasa selaku kontraktor tidak tahu apa – apa, jika ada prosesnya yang salah. Contohnya proses penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) , kerangka acuan kerja spesifikasi teknis yang salah mengapa keuntungannya itu dibebankan pengembalian uang negara kepada penyediannya, karena mereka ikut tender itu setelah diumumkan pada sistem elektronik. Nah, jadi menurut saya disitu kelemahannya,” beber Sabela.

Dituturkan, jika ada sengketa kontrak barang dan jasa misalnya kekurangan spesifikasi teknis atau kemahalan harga, ini timbul menjadi tindak pidana korupsi selalu dibawa ke pengadilan.

” Semestinya, itu persoalan – persoalan kontrak barang dan jasa yang bisa diselesaikan secara perdata. Namun, selama ini dinilai tindakan korupsi misalnya terkait kekurangan spesifikasi teknis atau kemahalan harga,” pungkasnya.

Pewarta : Imas.

Editor : Sutarjo.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:AHKI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar Digagahi, Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi
24/12/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Soal Penataan Kuliner Serdam, Herman Hofi : Dinilai Rawan Langgar Kepastian Hukum Pemilik Usaha

23/12/2025

14 Pamen Polda Kalbar Dirotasi, Ini Nama dan Jabatannya

22/12/2025

Dukung Langkah Kejati Kalbar Tangani Dugaan Tipikor di Perusda Aneka Usaha, Gus Hoesnan : Mesti Diungkap Total

17/12/2025

SMAIT Al-Mumtaz Pontianak Kembali Gelar Muscofest 2025, Wadah Silaturahmi dan Inovasi Siswa

17/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang