Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Tegas…!! Hasil Sidang Kode Etik, AKBP Achiruddin Hasibuan Kena PTDH
Nasional

Tegas…!! Hasil Sidang Kode Etik, AKBP Achiruddin Hasibuan Kena PTDH

Last updated: 04/05/2023 01:37
03/05/2023
Nasional
Share

POTO : Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi sejumlah pihak saat memberikan keterangan pers, terkait putusan sidak kode etik terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan, Selasa (2/5/2023) malam.

Pewarta/editor : redaksi

MEDAN – RADARKALBAR.COM

AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya mendapatkan sanksi tegas dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Hal itu, setelah perwira menengah (pamen) Polri ini menjalani sidang kode etik selama 4,5 jam sejak pukul 10.00 WIB pada Bidang Propam Polda Sumut (Poldasu), Selasa (2/5/2023).

Hal ini terungkap dalam keterangan resmi Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kepada awak media pada Gedung Bidang Propam Poldasu, Selasa malam.

“Perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” tegas Panca.

Menurut Panca, putusan PTDH itu karena AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022.

Keputusan itu sebagai bentuk keseriusan dan komitmen Poldasu untuk melakukan tindakan tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran.

“Saya tidak mencampuri proses hukumnya, biar berjalan dengan mestinya,” jelas jenderal dengan dua bintang dua ini.

Ketahui, mantan Kabag Bin Ops Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Poldasu, AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) menjalani sidang kode etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam), Selasa (2/5/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Sesaat sebelum masuk ke ruang sidang Bidang Propam, AKBP AH dalam pengawalan petugas dari Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Poldasu.

Saat sidang kode etik terhadap AKBP AH ini, tampak hadir orangtua Ken Admiral, Elvi Indri dan keluarganya. Sidang itu berlangsung secara tertutup.

Sebelumnya, AKBP AH sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 7 jam di
Ditreskrimum Poldasu, Jumat (27/4/2023).

AKBP Achiruddin Hasibuan melihat dan membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa Ken Admiral saat mendatangi kediamannya pada Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia.

Lantas, AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai saksi untuk berkas perkara kasus penganiayaan oelh anaknya, tersangka Aditya Hasibuan. (sumber strategi,id)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:AKBP Achiruddin HasibuanKapolda SumutPTDHSidang Kode Etik
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Bareskrim Bekuk Bandar Narkoba Asal Bima di Kubu Raya

13/03/2026

Dari Rapimnas SMSI, Sampaikan Sikap Terkait ART Indonesia – Amerika

08/03/2026

Sumbangan Jalanan Meresahkan, Pemerintah Didesak Kaji Ulang Retribusi Suramadu demi Kesejahteraan Madura

01/03/2026

SMSI Tunggu Rapimnas untuk Tentukan Sikap atas Perjanjian Dagang RI–AS

27/02/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang