POTO : Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi sejumlah pihak saat memberikan keterangan pers, terkait putusan sidak kode etik terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan, Selasa (2/5/2023) malam.
Pewarta/editor : redaksi
MEDAN – RADARKALBAR.COM
AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya mendapatkan sanksi tegas dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hal itu, setelah perwira menengah (pamen) Polri ini menjalani sidang kode etik selama 4,5 jam sejak pukul 10.00 WIB pada Bidang Propam Polda Sumut (Poldasu), Selasa (2/5/2023).
Hal ini terungkap dalam keterangan resmi Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kepada awak media pada Gedung Bidang Propam Poldasu, Selasa malam.
“Perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” tegas Panca.
Menurut Panca, putusan PTDH itu karena AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022.
Keputusan itu sebagai bentuk keseriusan dan komitmen Poldasu untuk melakukan tindakan tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran.
“Saya tidak mencampuri proses hukumnya, biar berjalan dengan mestinya,” jelas jenderal dengan dua bintang dua ini.
Ketahui, mantan Kabag Bin Ops Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Poldasu, AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) menjalani sidang kode etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam), Selasa (2/5/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Sesaat sebelum masuk ke ruang sidang Bidang Propam, AKBP AH dalam pengawalan petugas dari Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Poldasu.
Saat sidang kode etik terhadap AKBP AH ini, tampak hadir orangtua Ken Admiral, Elvi Indri dan keluarganya. Sidang itu berlangsung secara tertutup.
Sebelumnya, AKBP AH sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 7 jam di
Ditreskrimum Poldasu, Jumat (27/4/2023).
AKBP Achiruddin Hasibuan melihat dan membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa Ken Admiral saat mendatangi kediamannya pada Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia.
Lantas, AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai saksi untuk berkas perkara kasus penganiayaan oelh anaknya, tersangka Aditya Hasibuan. (sumber strategi,id)