Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Landak > Ungkap Kasus Narkoba di Hari Terakhir Operasi Pekat
Landak

Ungkap Kasus Narkoba di Hari Terakhir Operasi Pekat

Last updated: 04/04/2024 04:34
03/04/2024
Landak
Share

FOTO : tersangka ES alias ALG [ist]

LANDAK – radarkalbar.com

HARI terakhir operasi Pekat Kapuas 2024, pada Rabu (3/4/2024) Tim Satres Narkoba Polres Landak sukses menangkap seorang pria berinisial ES alias ALG.

Pria ini ditangkap petugas, setelah adanya laporan masyarakat menyebutkan tersangka ES, sering menjual narkoba jenis shabu.

Tak pelak, petugas langsung melakukan penyelidikan. Dan benar, akhirnya tersangka ES, yang beralamat di Dusun Dengoan, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang ini ditangkap polisi.

Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, melalui Kasat Narkoba AKP Asep Tabroni mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kasat Narkoba menambahkan, adapun barang bukti (BB) yang diamankan dari tersanga ES yakni 1 plastik berklip transparan berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 HP merk Vivo warna mystic blue dengan sim card sim 1 dan sim 2, 1 dompet warna hitam berisikan 1 plastik klip transparan berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu, 20 buah plastik klip transparan kosong, 1 unit timbangan digital warna hitam dan 1 sendok terbuat potongan pipet.

“Tersangka ES alias ALG dikenakan pasal narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1)atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. [HH/red]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobaPolres Landak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Setahun Menghilang, Seorang Pria di Tayan, Ditemukan Tinggal Tengkorak
24/09/2025
Sore Mencekam di Sungai Pinyuh, Si Jago Merah Lahap Empat Rumah Warga di Jalan Karya Usaha
24/09/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Lagi..!! Tim Polsek Meliau Tangkap Pengedar Sabu di Lokasinya

15/10/2025

Dua Kilogram Sabu Dimusnahkan Polres Kubu Raya, Salah Satunya Disita dari Bandara Supadio

10/10/2025

Pengedar Sabu Dibekuk di Sungai Bakau, Polres Ketapang Sita 36 Paket Siap Edar

29/09/2025

Pria asal Manismata Ketapang Kena Tangkap Polisi di Tayan, Ini Kasusnya

20/09/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang