Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Landak > Ungkap Kasus Narkoba di Hari Terakhir Operasi Pekat
Landak

Ungkap Kasus Narkoba di Hari Terakhir Operasi Pekat

Last updated: 04/04/2024 04:34
03/04/2024
Landak
Share

FOTO : tersangka ES alias ALG [ist]

LANDAK – radarkalbar.com

HARI terakhir operasi Pekat Kapuas 2024, pada Rabu (3/4/2024) Tim Satres Narkoba Polres Landak sukses menangkap seorang pria berinisial ES alias ALG.

Pria ini ditangkap petugas, setelah adanya laporan masyarakat menyebutkan tersangka ES, sering menjual narkoba jenis shabu.

Tak pelak, petugas langsung melakukan penyelidikan. Dan benar, akhirnya tersangka ES, yang beralamat di Dusun Dengoan, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang ini ditangkap polisi.

Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, melalui Kasat Narkoba AKP Asep Tabroni mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kasat Narkoba menambahkan, adapun barang bukti (BB) yang diamankan dari tersanga ES yakni 1 plastik berklip transparan berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 HP merk Vivo warna mystic blue dengan sim card sim 1 dan sim 2, 1 dompet warna hitam berisikan 1 plastik klip transparan berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu, 20 buah plastik klip transparan kosong, 1 unit timbangan digital warna hitam dan 1 sendok terbuat potongan pipet.

“Tersangka ES alias ALG dikenakan pasal narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1)atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. [HH/red]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobaPolres Landak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar Digagahi, Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

23/12/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025
Dampak Aktivitas Tambang Bauksit yang Reklamasinya Mangkrak, Kalbar Terancam Bencana, Negara Diminta Tegas
26/12/2025
LSM Citra Hanura Ingatkan Kades dan SPBU : Surat Rekomendasi Bukan Tiket Bebas Beli BBM Kemana Saja
12/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Curamor Subuh di Amboyo Selatan Terungkap, Polisi Amankan Pelaku

30/12/2025

Cekcok Soal Bawang Putih, Pria Ini Tusuk Sesama Pedagang di Pasar Sayur Ngabang

11/12/2025

Tim Polsek Nanga Tayap Tangkap Seorang Pria, Sita Sabu 26 Paket Siap Edar

26/11/2025

Jadi Pengedar Sabu, Seorang Perempuan di Landak Ditangkap Polisi

22/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang