FOTO : Saat konferensi pers digelar di Mapolres Sekadau [doni]
SEKADAU – radarkalbar.com
JAJARAN Polres Sekadau berhasil mengungkap 63 kasus tindak pidana dalam rentang waktu Januari – Maret 2024.
Hal itu diungkapkan Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama saat memimpin konferensi pers, pada Rbu 93/4/2024).
Hadir saat itu, Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono dan Kasatres Narkoba Iptu Robianto.
Dari 63 kasus yang diungkapkan, diantaranya 3 naik ke Laporan Polisi (LP) yakni 1 kasus perjudian, 1 kasus narkoba, 1 kasus premanisme.
Kemudian, kasus petasan, premanisme, bawa senjata tajam (sajam) dan lainnya sebanyak 56 kasus.
Jadi dalam kaitan operasi Pekat yang dilaksanakan selama 14 hari. Kemudian ditambahkan dari Januari hingga Maret 2024, total yang berhasil dilakukan penindakan sebanyak 63 orang. Terbanyak adalah miras sebanyak 26 kasus, disusul petasan, premanisme, sajam, prostitusi.
“Tidak semua dilakukan penindakan hukum. Sesuai dengan tingkat kasus yang terjadi,” ujar Kapolres Sekadau.
Kapolres Sekadau, menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku. Dan harapannya tidak ada yang menjadi korban dan pelaku.
“Menjelang suasana lebaran ini agar masyarakat membantu menciptakan kamtibmas,” ujarnya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Sekadau, AKP Rahmad Kartono berharap kepada awak media untuk lebih menguatkan koordinasi.
Kasatreskrim juga menginginkan kerjasama dengan awak media ada. Ia meminta hendaknya konfirmasi terlebih dahulu jika ada persoalan di lapangan sebelum adanya pemberitaan.
“Sebaiknya apabila ingin buat berita, silahkan datang ke saya. Jika Pak Kapolres tidak di tempat,” pesan Rahmad.
Sementraa, Kasat Resnarkoba Polres Sekadau, Iptu Robianto mengatakan selama 3 bulan terakhir, pihaknya telah mengungkap 8 kasus dengan 12 orang tersangka.
Adapun barang bukti (BB) yang diamankan berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.718 gram.
” Dan 1 kasus diungkap pada tanggal 25 Maret, saat digelar operasi Pekat,” ujarnya. [doni]