Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Tergiur Upah Rp 5 Juta, Dua Wanita Nekat Bawa 1 Kilo Sabu, Akhirnya Ditangkap Polisi
HukumKubu Raya

Tergiur Upah Rp 5 Juta, Dua Wanita Nekat Bawa 1 Kilo Sabu, Akhirnya Ditangkap Polisi

Last updated: 03/03/2025 21:35
03/03/2025
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Kedua wanita kurir narkoba dan BB yang diamankan tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya [ ist]

Arief – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Dua wanita berinisial berinisial LS (29) dan TK (35), keduanya warga Jalan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara, hanya bisa pasrah saat diamankan tim Labubu Satresnakorba Polres Kubu Raya, Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kedua wanita ini, diduga sebagai kurir narkoba, saat ditangkap berada pada Bandara Supadio Pontianak, Kecamatan Sungai Raya.

Tak tanggung-tanggung, saat diamankan tim Labubu menemukan narkoba jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram yang disembunyikan dalam sandal merk Wedges.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasi Humas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah menuturkan keberhasilan ini tidak lepas dari informasi masyarakat serta kerja sama dengan petugas Bandara Supadio.

“ Ya, tim Labubu mengamankan dua wanita berinisial LS (29) dan TK (35), keduanya warga Jalan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 520 gram di sandal wedges milik LS dan 503 gram di sandal milik TK, sehingga total barang bukti yang kami amankan mencapai 1.023 gram,” ungkap Ade, Senin (3/3/2025).

Dijelaskan, kedua wanita ini tergiur dengan upah yang dijanjikan, setelah barang haram itu sampai ke Surabaya tanpa hambatan.

“ Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut. Namun, keduanya mengaku tidak mengetahui siapa yang akan menerima paket di Surabaya, karena pertemuan sudah diatur oleh pemilik barang yang saat ini masih dalam penyelidikan Tim Labubu Satres Narkoba,” tuturnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Keduanya, bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman pidana maksimal seumur hidup.

“ Sesuai dengan komitmen Bapak Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Kubu Raya. Tidak ada ruang dan tempat bagi pelaku kejahatan Narkoba, terutama di jalur transportasi udara yang kerap digunakan oleh jaringan narkotika lintas provinsi,” tegas Ade.

Keberhasilan ini menjadi bukti kepolisian dan masyarakat memiliki peran penting dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kita imbau masyarakat untuk terus melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkotika,” pintanya. [red/r]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bandara Supadiodua wanitaParwasalPontianak UtaraSatresnarkobaTim Labubu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa

19 jam lalu

Polres Kubu Raya Pastikan Penyelidikan Kematian Santri di Sungai Kakap Terus Berjalan Profesional

14/03/2026

Tiga Hari Buron, Tahanan Kejari Pontianak yang Kabur Berhasil Ditangkap di Kampung Beting

14/03/2026

GNPK RI Kalbar Resmi Laporkan Proyek Pemukiman Kumuh Rp 7,3 Miliar ke Kejati

13/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang